Pendahuluan
Stratifikasi
sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas
tinggi dan kelas yang lebih rendah.bahwa selama dalam suatu masyarakat
ada sesuatu yang dihargai, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang
dihargainya, maka hal itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya
sistem berlapis-lapis dalam masyarakat tersebut. Sistem berlapis-lapis dalam
suatu masyarakat, dalam sosiologi dikenal dengan istilah social stratisfication (stratifikasi sosial). Kata stratisfication berasal dari stratum (jamaknya: strata yang berarti
lapisan). Mengenai istilah ini, Soekanto mengutip Pitirim A. Sorokin dalam
menjelaskan definisinya. Di mana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan social stratisfication adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (secara
hirarkis). Dalam hal ini, masyarakat
yang memiliki kelas-kelas sosial secara bertingkat, secara jelas dapat kita
lihat pada masyarakat Bali.
Stratifikasi sosial erat kaitannya
dengan masyarakat Bali tersebut yaitu Catur
Warna atau Catur Wangsa, yang
disebut juga sebagai Kasta. Namun,
berbeda dengan masyarakat Bali pada umumnya, di Desa Tenganan salah satu desa
di wilayah Bali tidak menggunakan Kasta sebagai tolak ukur kelas sosial
seseorang. Oleh karena itu kajian tersebut sangat menarik untuk diteliti.
Sebuah status atau strata yang berbeda dalam sebuah komunitas masyarakat akan
menciptakan pamisahan lapisan atau kedudukan seseorang tersebut di dalam
masyarakat. Ada masyarakat yang berada dalam posisi atas, tengah, dan ada pula
yang berada pada posisi bawah. Posisi yang
dihargai dalam masyarakat tersebut biasanya yang paling menonjol di antara
masyarakat yang lain adalah yang terletak dalam posisi atas. Pada kajian yang dibahas dalam artikel ini, yaitu stratifikasi sosial yang
ada di masyarakat desa Tenganan, Bali. Hal tersebut sangat tmenarik untuk diteliti karena di
masyarakat desa Tenganan tidak mengenal kasta atau stratifikasi sosial seperti masyarakat
Bali pada umumnya , sehingga kami melakukan observasi yang juga menjadi salah satu
bentuk pembelajaran pada mata kuliah Kajian Masyarakat dan Kebudayaan yang dilaksanakan di Desa
Tenganan, Bali. Dalam hal ini, kami menggunakan rumusan masalah yaitu:
-
Mengapa
di Desa Tenganan tidak terdapat Kasta?
-
Bagaimana
bentuk stratifikasi sosial berdasarkan beberapa aspek dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Desa Tenganan?
Metode Penelitian:
Dalam membuat
artikel ini, penulis mengunakan metode wawancara. Penulis mencoba berdiskusi
dan memberikan pertanyaan yang sesuai supaya memperoleh data yang tepat.
beberapa buku referensi juga kami gunakan supaya tidak kesulitan memperoleh data
Penulis juga
mengunakan metode penelitian,yakni penulis meninjau lokasi tempat di Desa
Tenganan Bali yang menjadi obyek kajian penelitian. Dalam memperoleh data yang
kami perlukan yaitu dengan menggunakan metode penelitian dan metode wawancara.
Pembahasan
Aspek
Bentuk Fisik Desa Tenganan
Desa Tenganan atau dikenal dengan Tenganan
Pegeringsingan, merupakan salah satu dari sejumlah desa masyarakat Bali Aga yang ada di Pulau
Bali. Pola kehidupan masyarakatnya mencerminkan kebudayaan dan adat istiadat desa
Bali Aga ( pra Hindu ) yang berbeda
dari desa-desa lain di Bali. Karenanya Desa Tenganan dikembangkan sebagai salah
satu obyek dan daya tarik wisata budaya. Lokasi Desa Tenganan Pegeringsingan
terletak di Kecamatan Manggis, sekitar 17 km jaraknya dari Kota Amlapura –
ibukota kabupaten –, 5 km dari kawasan pariwisata Candidasa, dan sekitar 65 km
dari Kota Denpasar, dengan luas 917,2 hektar secara administratif. Sebagai
obyek wisata budaya, Desa Tenganan memiliki banyak keunikan dan kekhasan yang
menarik untuk dilihat dan dipahami.
Masyarakat
Desa Tenganan menganut kepercyaan bahwa Dewa Indra adalah dewa dari para dewa.
Kepercayaan ini tampak dari struktur desa yang berbentuk Jaga Satru yang berarti waspada terhadap musuh, yang dikelilingi
benteng dengan empat pintu di empat arah utama mata angin.
Permukiman Desa tersusun
linear dalam tiga banjar, yang
membujur dari arah utara ke selatan, yaitu Banjar
Kauh, Tengah, dan Pande (Sadra, 2008). Menurut aturan
yang ada di desa Tenganan, setiap warga yang diperbolehkan dan berhak tinggal
di disana adalah orang yang menikah dengan sesama warga di desa tersebut, yang kemudian akan diberikan hak atas kepemilikan
tanah di desa. Penduduk Desa Tenganan secara
keseluruhan diberi fasilitas tanah oleh dinas setempat atau pemerintah desa,
kecuali penduduk desa yang menikah dengan selain desa Tenganan, pasangan
tersebut dan keturunannya tersebut tidak diakui oleh pemerintah desa setempat.
Bisa jadi pasangan dan
keturunannya tersebut diizinkan untuk tinggal atau menetap
di desa tersebut namun untuk statusnya secara adat ataupun sipil tidak diakui
pemerintah desa setempat,
dan bertempat tinggal dibagian lain dari desa.
Pembagian tanah dalam masyarakat Desa Tenganan bersifat horisontal artinya
tidak ada pembedaan antara seseorang yang mempunyai kedudukan atau kekuasaan
dalam masyarakat maupun orang yang mempunyai tingkat perekonomian yang tinggi.
Bentuk pura yang terdapat pada
tiap rumah berbeda – beda sesuai dengan tingkat kepentingan mereka dalam
beribadah dan tentu saja tingkat perekonomian mereka, warga masyarakat yang
mempunyai ekonomi
tinggi cenderung mempunyai pure atau
tempat peribadatan didalam rumah yang cenderung kompleks dan dari segi
arsitektur lebih bagus bila dibandingkan dengan keluarga yang mempunyai
perekononian sedang mereka cenderung membangun tempat peribadahan yang
sederhana di dalam rumah mereka. Keduanya baik pura yang relatif besar maupun kecil mempunyai fungsi yang sama
yaitu sebagai tempat atau sarana beribadah mereka sehari – hari.
Aspek
Budaya Masyarakat Desa Tenganan
a.
Budaya membatik
Ciri khas
Desa Tenganan tentu saja kain tenun ikat yang disebut kain gringsing. Nama desa ini karena itu lebih dikenal dengan
Desa Tenganan Pegringsingan. Tidak diketahui secara pasti kapan kain gringsing
mulai muncul di Tenganan Pegringsingan. Tidak diketahui pula siapa yang pertama
kali memperkenalkan kerajinan menenun kain tersebut di Tenganan Pegringsingan. Menurut pandangan orang Tenganan bahwa kain geringsing mengandung nilai
magis. Hal ini dikatakan demikian karena kata geringsing berasal dari dua kata yaitu gering yang berarti
“sakit” atau “penyakit” dan sing berarti “tidak” atau “menolong”.
Dan kedua akar kata tersebut yaitu kata gering dan sing disatu padukan akan
menjadi kata geringsing yang dapat berarti tidak sakit atau menolak penyakit
yang dapat diperkirakan akan terhindar dari segala penyakit.
Orang
Tenganan mempunyai pandangan bahwa kain geringsing memiliki peranan atau fungsi
yang amat penting sebagai bagian dari kehidupan
adat mereka. Kain ini sering digunakan pada saat diadakan upacara
adat. Dalam pandangan masyarakat desa
Tengananan kain tenun gringsing memiliki nilai magis dan membutuhkan waktu yang
cukup lama dalam pembuatannya, kain gringsing tidak hanya dibuat oleh
golongan tertentu saja, tetapi semua orang atau golongan yang mau belajar dan
bisa membuat tenunan kain geringsing diperbolehkan membuat kain tenun
geringsing yang memiliki nilai magis bagi masyarakat desa
Tenganan tersebut. Keahlian ini
didapat secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Kain gringsing dibuat
dengan cara ditenun dan waktu pembuatannya pun cukup lama. Satu lembar kain
gringsing saja memerlukan waktu 6 bulan sampai 2 tahun, bergantung pada ukuran
kain yang ingin dibuat.
Harga kain
gringsing ini berkisar dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah, hal ini
dikarenakan kerumitan dalam proses pembuatannya. Kain gringsing bagi masyarakat
Tenganan merupakan ladang usaha yang menguntungkan. Di samping melestarikan
budaya nenek moyang, menenun kain gringsing juga sebagai mata pencaharian yang
menghasilkan banyak uang karena harganya yang relatif mahal. Dalam masyarakat
Tenganan, kain gringsing ini boleh dipakai oleh siapa saja tanpa membedakan
status sosial orang tersebut. Selain itu yang memakai kain gringsing tak
dibatasi usia, dari anak-anak sampai orang dewasa boleh memakainya. Akan tetapi
kain gringsing ini hanya dibuat oleh para perempuan saja, hal ini dikarenakan
perempuan sebagian besar waktunya di rumah, sedangkan laki-laki bekerja di
sawah. Di dalam keterkaitannya antara kain gringsing dan stratifikasi sosial,
kain gringsing tak mencerminkan status sosial orang yang memakainya memiliki
status sosial yang tinggi. Semua dianggap sama oleh masyarakat Tenganan,
meskipun harga kain gringsing itu jutaan rupiah. Ini juga diperkuat oleh
masyarakat Desa Tenganan yang tak menganut sistem kasta.
Secara
umum setiap keluarga pada masyarakat Desa Tenganan harus melaksanakan ritual
tebenan sesuai dengan urutan – urutan atau tata cara yang telah dijelaskan
diatas, tidak ada pembedaan antara masyarakat yang memunyai kelas ekonomi
tinggi atau seseorang yang dipandang mempunyai kedudukan khusus dalam
masyarakat. Setiap keluarga melaksanakan upacara tebenan sesuai dengan aturan –
aturan adat yang ada, perbedaan upacara yang dilaksanakan disini hanya tertetak
pada besar kecilnya acara yang dilaksanakan berdasarkan tingkat perekonomian
mereka.
Pada
keluarga yang mempunyai perekonomian yang lebih tinggi biasanya akan melakukan
berbagai ritual tebenan dalam skala yang besar sedangkan pada masyarakat yang
mempunyai perekonomani menengah kebawah biasanya akan melakukan upacara tebenan
secara sederhana. Ritual
atau upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tenganan berikutnya
adalah upacara perkawinan. Sistem perkawinan yang dianut oleh
masyarakat Desa Tenganan adalah
sistem parental dimana perempuan dan laki-laki dalam keluarga memiliki
derajat yang sama dan berhak menjadi ahli waris. Hal ini berbeda dengan sistem
kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat di Bali pada umumnya. Di samping itu,
mereka juga menganut sistem endogamy dimana masyarakat setempat terikat
dalam awig-awig ( hukum adat ) yang mengharuskan pernikahan dilakukan
dengan sesama warga Desa Tenganan, karena apabila dilanggar maka warga tersebut
tidak diperbolehkan menjadi krama ( warga ) desa, artinya bahwa ia harus
keluar dari Desa Tenganan dan secara fisik suami-isteri akan dihukum buang (maselong)
untuk beberapa lama, ke tempat yang jauh dari tempat asalnya. Semenjak tahun
1951, hukum semacam itu tidak pernah dijalankan lagi, dan pada waktu ini
perkawinan campuran dengan orang luar desa sudah
relatif lebih banyak dilaksanakan.
Bentuk perkawinan yang dianggap pantang adalah
perkawinan bertukar antara saudara perempuan suami dengan saudara laki-laki
istri (makedenganngad), karena perkawinan yang demikian itu dianggap
mendatangkan bencana (panes). Perkawinan pantang yang dianggap melanggar
norma kesusilaan sehingga merupakan sumbang yang besar (agamiagemana)
adalah perkawinan antara seorang dengan anaknya, antara seorang dengan saudara
sekandung atau tirinya, dan antara seorang dengan anak dari saudara perempuan
maupun laki-lakinya (keponakannya). Adat perkawinan Bali meliputi suatu
rangkaian peristiwa-peristiwa seperti kunjungan resmi dari keluarga si
laki-laki kepada keluarga si gadis untuk meminang si gadis atau memberi tahukan
kepada mereka bahwa gadis telah dibawa lari untuk dikawin; upacara perkawinan (masaknapan);
dan akhirnya lagi suatu kunjungan resmi dari keluarga si pemuda ke rumah orang
tua si gadis untuk minta diri kepada para ruh nenek moyangnya.
Di beberapa daerah di Bali (tidak semua daerah),
berlaku pula adat penyerahan mas kawin (patuku luh), tetapi rupa-rupanya
adat ini sekarang terutama diantara keluarga-keluarga orang-orang terpelajar,
sudah menghilang. Serangkaian tata cara upacara perkawinan tersebut harus
dilakukan oleh semua masyarakat Desa Tenganan tanpa memandang status sosial
individu tersebut dalam masyarakat, kewajiban dan tanggungjawab nilai – nilai
sosial. Dalam upacara perkawinan ini yang membedakan hanyalah tingkat perekonomian
masing – masing keluarga yang akan berpengaruh terhadap skala upacara
perkawinan yang dilaksanakan. Hal ini
merupakan satu- satunya faktor pembentuk statifikasi sosial yang ada dan
berlaku dalam masyarakat Desa Tenganan yaitu adanya tingkatan pereekonomian
yang berbeda antara satu dengan lainnya, walaupun pengaruhnya hanya sebatas
pada besar kecilnya skala upacara, yang dapat menunjukan beberapa tingkatan
perekonomian dalam masyarakat.
Setelah menikah, suami istri baru biasanya menetap
secara virilokal di komplek perumahan (uma) dari orang tua si suami,
walaupun tidak sedikit juga suami isteri baru yang menetap secara neolokal dan
mencari atau membangun rumah baru. Sebaliknya, ada pula suatu adat perkawinan
dimana suami isteri baru itu menetap secara uxorilokal di komplek perumahan
dari keluarga si isteri (nyeburin). Tempat dimana suami isteri,
menetukan perhitungan garis keturunan dan hak waris dari anak-anak dan
keturunan mereka selanjutnya. Kalau suami-isteri tinggal secara virilokal, maka
anak-anak mereka dan keturunan mereka selanjutnya akan diperhitungkan secara
patrilineal (purusa), dan menjadi warga dari dadia si suami dan
mewarisi harta pusaka dari klen itu. Demikian pula anak-anak dan keturunan dari
mereka yang menetap secara neolokal. Sebaliknya keturunan dari suami-isteri
yang menetap secara uxorilokal akan diperhitungkan secara matrilineal menjagi
warga dadia si istri dan mewarisi harta pusaka dari klen itu.
kedudukan si istri dalam hal
ini adalah sebagai sentana (pelanjut keturunan).
Melihat realitas sosial masyarakat
bali, dengan adanya beberapa perubahan system pewarisan yang tidak mengenal
diskriminasi atau perbedaan hak antara laki-laki dan perempuan yang justru itu ada pada masyraakat dengan
sistem kekerabatan campuran justru telah terjadi pada masyarakat tenganan yang
menganut system patrineal ini. Ritual
atau upacara adat lainnya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tenganan adalah
upacara kematian atau biasa disebut dengan luanan.
Seseorang yang mati pada masyarakat Desa Tenganan akan diletakan di Bale
tengah (Madia Mandala) , bale ini
biasa disebut Bale Duluan. Seseorang
yang mati pada Masyarakat Desa Tenganan akan dikuburkan pada makam adat
setempat dalam kondisi telangjang bulat sesuai dengan filosofi yang dianut oleh
masyarakat Desa Tenganan bahwa mereka lahir dalam keadaan telanjang bulat
(tanpa pakaian dan segala macam unsur duniawi) maka matipun mereka akan kembali
dalam keadaan tanpa busana dan unsur duniawi pula. Dalam pelaksanaan upacara
kematian (Luanan) masyarakat Desa
Tenganan semua masyarakat harus menjalani serangkaian proses ritual sesuai
dengan yang letah ditentukan dalam adat yang berlaku, tidak ada pengkhususan
ritual tertentu untuk golongan masyarakat tertentu.
Seluruh sistem ritual kematian (Luanan)
ini harus dilaksanakan oleh masyarakat tanpa terkecuali, satu – satunya faktor
yang pembeda dalam pelaksanaan upacara kematian adalah tingkat perekomonian
keluarga. Keluarga yang mempunyai tingkat perekonomian yang tinggi cenderung
akan melaksanakan upacara Luanan secara
besar dan begitu pula berlaku sebaliknya bagi masyarakat yang mempunyai tingkat
perekonomian menengah hingga rendah mereka akan melakukan upacara luanan secara
sederhana. Ini menunjukan
adanya system stratifikasi social yang ada di desa Tenganan. Faktor
perekonomian inilah satu–satunya
faktor pembeda sekaligus pembentuk stratifikasi sosial yang ada pada masyarakat
Desa Tenganan.
Aspek Struktur dan Peran Masyarakat
Desa
Tenganan seperti yang telah dijelaskan diatas merupakan sebuah desa yang masih
sangat konservatif dalam menjaga warisan leluhur mereka, selain itu Desa
Tenganan merupakan salah satu Desa di kawasan Bali dimana tidak terdapat Kasta,
karena Kasta merupakan suatu budaya yang dibawa oleh kerajaan orang Hindu Jawa
yaitu dari kerajaan Majapahit. Warga Desa Tenganan juga mengutanakan
keseimbangan dalam berbagai hal, sesuai dengan ajaran yang dianut mereka yaitu
Hindu Darma Sekte Indra yang disebut Tri Hita Karana yang menyatakan, untuk
menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan mnusia, manusia dengan
alam, dan manusia dengan Tuhan. Meskipun demikaian, di Desa Tenganan tetap
terdapat struktur sosial adat berupa 10 golongan yang membedakan peran
seseorang terhadap desa dan tugas pokok fungsi masing-masing tetapi tidak
menjadikan adanya pembeda tingkat status sosial antar golongan.
Golongan-golongan tersebut, yaitu:
1.
Sanghyang : Bertugas untuk memimpin suatu upacara adat, karena mereka dianggap
sebagau penghubung dengan Tuhan.
2.
Ngijeng
3.
Batu Guling Mage
4.
Batu Guling
5.
Empak Buluh
6.
Prajurit : Seorang prajurit pada zaman dulu bertugas untuk menjaga keamanan
desa untuk mempertahankan wilayah seperti berperang, tetapi saat ini keturunan
prajurit sudah tidak ada seiring perkembangan zaman.
7.
Pande Mas : Seorang yang bertugas untuk membuat alat-alat upacara dari Emas
8.
Pande Besi : Seorang yang bertugas untuk membuat peralatan dari Besi
9.
Pasek
10.
Bendesa.
(Data Sumber penelititan Eva: I Mangku Widia)
Pada
berbagai Banjar yang ada di Desa Tenganan terdapat berbagai macam golongan yang
tersebut di atas.. Semua golongan dapat menjadi pemimpin adat, karena
kepemimpinan terbentuk berdasarkan senioritas pernikahan. Tetapi dalam golongan
ini hanya dapat dimiliki oleh keturunan saja. Karena pernikahan antar golongan
diperbolehkan, dan jika terjadi maka golongan seorang perempuan dan anak akan
mengikuti golongan laki-lakinya (suami), sehingga yang mengalami perubahan
golongan hanya pihak perempuan karena di Desa Tenganan menggunakan system
Patrilinear.
Aspek Kepemimpinan di
desa Tenganan
Struktur kepemimpinan di desa adat Tenganan Bali
didasarkan pada dua aturan yaitu secara adat dan dinas. Untuk menjadi seorang
pemimpin bisa berasal dari golongan mana saja. Ketua adat yang mempunyai
kewenangan secara adat untuk memimpin masyarakat Desa Tenganan dipilih atau
ditentukan berdasarkan tingkat senioritas perkawinan, yaitu pasangan yang
menikah lebih dulu dari pasangan yang lain, sedangkan kepala desa secara dinas
dipilih berdasarkan dengan sistem
demokrasi . Secara adat dipimpin oleh ketua adat dan secara dinas dipimpin
kepala desa. Dalam aturan adat ada tiga lembaga yang memimpin desa adat
tenganan. Pertama, ada krama desa yaitu
sepasang suami istri yang keduanya adalah warga asli Tenganan sebagai ketua adat di sana. Dalam desa
tenganan sulit mencapai 50 pasang krama desa, saat ini ada 25 pasang. Kedua ada bumi
pulangan , yaitu mantan dari anggota krama desa yang telah melanggar aturan
–aturan yang telah ditetapkan sebagai syarat menjadi krama desa. Ketiga krama bumi, yaitu seluruh masyarakat
tenganan yang cacat fisik, warga Tenganan yang cacat fisik tidak termasuk ke
krama 1atau krama desa. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk
menjadi anggota Legislatif desa, yaitu sebagai berikut:
·
Suami istri asli Tenganan
·
Tidak boleh poligami
·
Akan gugur bila salah satu meninggal,
·
Kesalahan yang tidak bisa
dimaafkan, kesalahan dua kali dalam hal yang sama.
Apabila salah satu dari aturan tersebut dilanggar, maka jabatan menjadi legislatif
akan gugur. Tingkat sanksi yang
diberikan juga berbeda. Tergantung dari tingkat pelanggarannya dan jabatan yang
di anut. Dalam pembagian daging babi, anggota legislatif mendapat bagian daging
babi berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang dipegang. Pada sistem pemerintahan
adat masyarakat desa tenganan terdapar statifikasi kekuasaan dimana setiap
individu dengan tingkatan kekuasaan tertentu mempunyai hak dan kewajiban serta tugas – tugas yang
berbeda antara satu dengan yang lainnya. Secara umum pembagian atau
penggolongan berdasarkan tingkat kekuasaan yang ada pada struktur pemerintahan
Desa Tenganan antara lain sebagai berikut :
Jabatan 1-5 ( luwanan atau sesepuh ), tugasnya
hanya berfikir. Bagian yang didapat
yaitu lubang hidung, mata dan telinga.
Jabatan
6-10 (sekretaris ) memiliki tugas
mencatat, menerima masukan, bagiannya mulut, tulang leher.
Jabatan
12 – 17 ( pembantu masyarakat desa, persiapan menjadi pemimpin ), bagian yang
didapat adalah lengan.
Jabatan
18 -25 ( kopral ). Memiliki tugas
membawa dan menangkap babi ke tempat
penyembelihan babi.
(Sumber
Data Penelitian: I Putu Suwarjana)
Stratifikasi
sosial dipandang dari kepemimpinan yang ada di Tenganan, tidak ada pembeda
antara golongan yang kaya dan yang
miskin semua golongan bisa menjadi
anggota legislatif, karena di desa Tenganan tidak ada kasta. Hanya saja
pemilihan pemimpin di desa Tenganan didasarkan tingkat senioritas perkawinan,
perbedaan pembagian kerja dan pembagian daging babi dalam setiap jabatan yang
di pegang.
(Sumber
Data Penelitian : I Putu Suwarjana)
Aspek Pendidikan di desa
tenganan
Desa tenganan yang masih
menanamkan tradisi nenek moyang mereka dengan berbagai adat yang masih
terpelihara dengan baik memiliki keunikan yaitu dalam melestarikan budaya yang
dimiliki tanpa mengesampingkan pada bidang pendidikan. Kebutuhan akan
pendidikan banyak orang tua di desa tenganan sudah memperhatikan tingkat
pendidikan anak-anaknya sampai pada tingkat yang lebih tinggi dari pendidikan
orang tua. Dari jumlah penduduk desa tenganan sudah hampir penduduknya mengeyam
pendidikan formal. Tidak seperti desa adat yang lain penduduk di desa adat
tenganan sangat mementingkan pendidikan masyarakatnya karena di desa tenganan
bali sudah terdapat sekolah di sekitar lingkungan desa tenganan dari TK sampai
SD, tapi bagi masyarakat yang yang ingin melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi
harus meninggalkan desa tersebut.
Tidak ada msyarakat yang memiliki
kecenderungan akan kesenjangan akan tingkat pendidikan yang dimiliki
masyarakatnya, hal ini terlihat masyarakat desa tenganan yang saling medukung
akan kemajuan pendidikan warganya. Dalam
masyarakat tenganan, faktor pendidikan merupakan satu hal yang dihargai namun
tidak terjadi pelapisan sosial antara masyarakatnya. Dalam konteks stratifikasi sosial pada pendidikan
masyarakat ada berbeda tingkat pendidikan karena tergantung ekonomi masing-masing
warganya. Walau tidak semua mencapai pendidikan tinggi masyarakatnya tetap
bersikap saling toleransi, dan saling mendukung dalam pelaksanaan adat serta
memegang teguh budaya yang diturunkan nenek moyang mereka. Melalui pendidikan
masyarakat tenganan bila dilihat stratifikasi sosial masyarakat tenganan yang
memiliki pendidikan yang lebih tinggi, akan memiliki peran yang diperhitungkan
dalam lembaga desa. Bagi masyarakat yang
lebih rendah pendidikan juga memiliki
peran dalam tradisi adat pada desa masyarakat tenganan.
Walaupun
masyarakat yang sudah memiliki tingkat pendidikan yang tinggi disana tetap
dianggap sama dalam berbagai hal yang ada di desa tenganan. Masyarakat tenganan
memang berbeda dengan masyarakat adat di desa-desa di bali karena masyarakat
tenganan tak menganal kasta jadi dalam hal pendidikan dianggap sama dan peran
pun sama namun ada sedikit pembedaan bagi warganya yang memiliki pendidikan
yang lebih tinggi yang sudah disepakati bersama masyarakat tenganan. Secara
kasat mata tak ada perbedaan antara masyarakat yang berpendidikan dan tidak
karena di desa tenganan bali sungguh menjaga keariaan lokal dengan tidak
membedakan masyarakatnya. Budaya pendidikan telah mengakar dalam diri msayrakat
tenganan sehingga membuat masyarakat mampu bertoleransi dan menjaga
kesejahteraan lingkungannya. Dalam konteks pembangunan pendidikan masyarakat
desa tenganan sudah mencapai taraf pendidikan tinggi karena masyarakat desa
tenganan sudah peduli masyarakatnya
berkependidikan guna meningkatkan kualitas desa sebagai desa adat wisata,
sehingga mampu memajukan desa dan wisata namun tak meninggalkan budaya dan
tradisi yang sudah ada.
Aspek
Kegiatan Keseharian Masyarakat Desa Tenganan
Aktivitas
keseharian warga Tenganan pegringsingan yakni bertani atau pun menekuni usaha
kerajinan tangan. Desa Tenganan pegringsingan memiliki lahan tegalan yang cukup
luas. Lahan itu ada yang digarap sendiri, tetapi umumnya digarap oleh orang
luar dan warga Tenganan pegringsingan hanya menerima hasilnya hal ini dilakukan
karena para pemuda tidak lagi mau bekerja sebagai petani dan lebih banyak
memilih bekerja ke luar desa atau merantau karena memungkinkan
mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Selain bergerak dalam sektor
pertanian warga Tenganan pegringsingan juga bergerak dalam bidang usaha
kerajinan yang ditekuni berkaitan erat dengan keberadaan desa ini sebagai desa
wisata. Ada yang menenun dengan produksi unggulan Kain Geringsing, ada yang
membuat anyaman atta, membuat lontar serta aneka cenderata mata untuk
wisatawan. Sebagian besar hasil karya masyarakat Tenganan pegringsingan di jual
di desanya dan sebagian lagi di jual keluar desa seperti arthshop dan toko-toko
penjual hasil kerajianan. Menurut penuturan I Putu Suwarjana, kepala
desa Tenganan pegringsingan, mengungkapkan bahwa hasil pertanian
masyarakat Tenganan pegringsingan 50% yang menghasilkan hasil kelapa,
buah-buhan dan pisang, 20% adalah home industri yang menghasilkan kain tenun,
lontar, basket atau keranjang yang terbuat dari tanaman atta yang
dianyam berbentuk keranjang dan barang lainnya, selain bekerja di desa 20%
masyarakatnya bekerja keluar desa atau yang sering disebut merantau, dan
10 % nya lagi sebagai pelajar dan juga sebagai PNS. Kegiatan keseharian pada
masyarakat Desa Tenganan pada umumnya tidak membedakan status sosialnya
perempuan dan laki-laki sama-sama bekerja, dan tidak pembedaan dalam hak dan
kewajibannya,mereka bekarja pada bidangnya masing-masing. Untuk para perempuan
yang tidak meneruskan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi mereka akan melakukan
kegiatan seperti membuat kerajinan kain tenun, anyaman-anyaman dan lainya
sedangkan laki – laki biasanya berkebun dan memelihara ayam jago namun pada
masyarakat Desa Tenganan juga tidak menutup kemungkinan masyarakatnya khususnya
warga laki – lakinya untuk bekerja di luar wilayah Desa mereka.
Aspek
Pekerjaan Warga Desa Tenganan
Sebagian
besar masyarakat desa adat Tenganan hidup dari hutan. Mereka bergantung pada
sebuah hutan yang terdapat di belakang pemukiman mereka. Tanah yang seluas
917,200 ha tersebut sebagian besar adalah hutan, dan hutan tersebut terdiri
dari sawah, kebun, tegalan, dan hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat
desa adat Tenganan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tanam-tanaman yang
ditanam di ladang adalah jagung, kacang, dan sawahnya ditanami padi. Namun,
yang mengelola tanah tersebut adalah orang yang bukan asli desa Tenganan,
melainkan orang dari luar desa adat Tenganan. Masyarakat desa Tenganan hanya
menerima hasil olahan dari tanah yang ditanami oleh orang yang bukan asli desa
adat Tenganan tersebut. Karena yang mengelola tanah tersebut adalah orang yang
berasal dari luar desa adat Tenganan mengakibatkan khususnya para laki-laki
menjadi pengangguran.
Di
samping hidup dari hutan, di desa adat Tenganan juga terdapat banyak aneka pengrajin rumah tangga usaha
perseorangan, yang meliputi kerajinan pembuatan benda-benda anyaman, patung,
lukisan pada daun lontar dan kain tenun. Kain yang paling banyak dibuat pengrajin adalah Kain
Gringsing. Kain ini merupakan sebuah kain yang khas dan yang terkenal di desa
tersebut. Kain ini juga dipakai pada saat upacara adat desa Tenganan, dan kain
Gringsing ini dipercayai oleh masyarakat desa adat Tenganan dapat berfungsi
sebagai tolak bala yang artinya penangkal malapetaka yang terjadi di desa adat
Tenganan. Masyarakat desa adat Tenganan biasanya menjual hasil kerajinannya
lebih mahal kepada wisatawan asing dibandingkan wisatawan lokal. Harga yang di
tawarkan kepada wisatawan asing lebih tinggi tiga kali lipat dibanding dengan
wisatawan yang dari Indonesia. Adanya berbagai usaha dalam bidang tersebut
memberikan lapangan kerja bagi masyarakat desa adat Tenganan.
Untuk mendapatkan sumber penghasilan mereka
juga dengan melayani turis yang datang
ke sana. Hampir semua rumah berfungsi ganda sebagai artshop. Mereka memajang
berbagai macam kain, seperti batik dan endek, kain dengan motif tenun khas
Bali. Jenis kain yang selalu. Selain bermata pencaharian
sebagai pengrajin, ada juga diantara mereka yang berprofesi sebagai buruh,
tukang, dan ada juga yang karena mengenyam pendidikan tinggi, masyarakat
Tenganan memperoleh pekerjaan yang lebih mapan dibanding dengan yang lain.
Seperti ada yang menjadi arsitek dan pelayaran. Namun, bagi mereka yang telah
bekerja di bidang tersebut sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di luar
desa adat Tenganan, dan pada saat upacara adat maupun ritual-ritual tertentu
mereka pulang ke desa adat Tenganan untuk berpartisipasi dalam ritual tersebut.
Aspek
Kesehatan warga Tenganan
Di
Desa Tenganan tidak ditemukan balai
kesehatan seperti puskesmas. Pada umumnya sebagian besar masyarakat Desa
Tenganan pada zaman dahulu apabila sakit mereka akan berobat kepada dukun atau
kepada orang yang dipercaya mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan berbagai
macam penyakin, namun kebiasaan ini lambat laun mulai berubah seiring dengan
perkembangan zaman. Dahulu hanya minoritas masyarakat Desa Tenganan yang
berobat ke balai pengobatan diluar Desa mereka yaitu hanya mereka yang
mempunyai tingkat perekonomian tinggi yang melakukan hal tersebut mengingat
tidak semua warga mampu membayar biaya rumah sakit dan biaya transportasi
menuju rumah sakit tersebut. Kini seiring dengan dengan perkembangan zaman dan
derasnya arus modernisme masyarakat Desa Tenganan sudah berobat ke balai - balai pengobatan yang terletak di
sekitar Desa mereka.
Semua
lapisan masyarakat dapat menikmati fasilitas kesehatan seiring dengan adanya
Jamkersal yang dikhususkan untuk ibu hamil yang akan melakukan persalinan dan
Jamkesmas yang berupa kartu jaminan kesehatan bagi masyarakat keduanya
merupakan suatu progran kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah
Indonesia sebagai salah satu alat jaminan kesehatan bagi warga negaranya.
Selain Jamkersal dan Jamkesmas adapula KBM ( Jaminan Kesehatan Bali Mandala)
yaitu suatu program kesehatan yang dicanangkan oleh Gubernur Bali sebagai
sarana jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk mereka masyarakat Bali.
Penutup
Berbagai
macam budaya yang ada di desa Tenganan memang sangat unik untuk dipelajari,
apalagi masyarakat bali ya ng terkenal dengan sistem kasta atau sistam catur
warna/catur wangsa, di desa Tenganan tidak menggunakan aturan tersebut, warga
di sana hanya menggunakan sistem aturan yang disebut awig-awig, sehingga dalam
statusnya, mereka tidak membeda-bedakan mana yang lebih baik, namun aturan dari
sistem stratifikasi sosialnya masih mereka anut, karena aturan di sana memiliki
struktur kepemimpinan yang didasarkan pada dua aturan
yaitu secara adat dan dinas. Untuk menjadi seorang pemimpin bisa berasal dari
golongan mana saja. Berdasarkan pada aturan adat, untuk menjadi pemimpin
ditentukan dari senioritas perkawinan, yaitu pasangan yang menikah lebih dulu
dari pasangan yang lain, sedangkan berdasarkan dinas dengan sistem demokrasi .
Secara adat dipimpin oleh ketua adat dan secara dinas dipimpin kepala desa. Stratifikasi sosial masyarakat Desa Tenganan hanya
dapat kita lihat dari Tingkat perekonomian mereka yang mempengaruhi pola
kehidupan masyarakatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Soekanto,
Soerjono. 2006. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sadra, I Nyoman. 2008. The Republik of Tenganan Pegringsingan: Sampai Kapan?.http://www.google.co.id/search?q=the+republic+of+tenganan&hl=id&gbv=2&nfpr=&spell=1&oq=the+republic+of+tenganan&gs_l=heirloom-serp.12...51436.62923.0.64520.63.10.0.22.0.7.2394.14569.1j6-2j0j1j5.9.0...0.0...1ac.1.15.heirloom-serp.Pnnv0KOELQ8

0 komentar