Gender merupakan aspek
hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia.
Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih
tinggi dikenal dengan perbedaan gender yang terjadi disuatu masyarakat tidak
menjadi permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidak mengakibatkan
diskriminasi atau ketidakadilan. Desa
Tenganan merupakan sebuah Desa Yang terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem
dengan luas wilayah mencapai 917.200 ha, dengan pembagian yang rata yaitu 0,85%
di Fungsikan sebagai pemukiman, 22%
adalah sawah dan 70% adalah kebun dan infrastruktur desa.keberadaan desa
Tenganan tidak terlepas dari cerita hilangnya kuda Raja Bedahulu yang
diketemukan dlam keadan mati oleh orang – orang Penengas .masyarakat Desa Tenganan menganut kepercayaan Hindu Dharma
Sekte Indra yang Memiliki keunikan yaitu
masyarakat Desa Tenganan Tidak mengenal Upacara pembakaran Mayat atau
masyarakat Bali menyebut dengan Upacara ngaben.masyarakt tenganan mengenal
konsep bahwa seorang lahir dalam keadaan telanjang maka saat meninggal pun akan
kembali telanjang .dengan tidak mengenal
ngaben maka setelah meninggal seorang akan dikubur. dalam masyarakat Tenganan
upacara adat dipimpin oleh masyarakat dengan urutan perkawinan anatara 6 sampai
11.masyarakat Tenganan menganut dua sistem pemerintahan Yaitu Pemerintahan
dinas Dan pemerintahan Adat ,pemerintahan Dinas dipimpin oleh lurah dan dipilih
melalaui sistem demokrasi .dan Pemrintahandinas adalah pemerintahan yang umum
ada di Indonesia sedang pemerintahan Adat merupakan pemrintahan yang Terbentuk
Bukan melalui Jalan pemeilihan umum atau Karena Garis Keturunan Seseorang
melainkan dipilih Berdasarkan Senioritas Sebuah perkawinan Pemerintahan adat
Sendiri Memiliki tiga struktur yaitu Krama Desa ,Bumi Pulangan ,Krama Bumi
yang Ketiganya terikat dengan Hukum aadat Yang tertuang dalam Awig-Awig
.
Kata Kunci: gender ,
Sistem Pemerintahan.Ngaben ,
Awig-Awig
Abstract
Gender is an aspect of
social relationships associated
with sexual differentiation
in humans. Differences in the role and function
between men and women
or higher known
gender differences taking place in a society not an issue during
these differences do not result in
discrimination or injustice. Tenganan village
is a village
which is located in District Manggis, Karangasem regency
with a total area of 917 200 ha, with
the average distribution
of the 0.85% in the Enable as
residential, 22% is
rice and 70%
are orchards and infrastructure
desa.keberadaan Tenganan village is inseparable from
the story of King Bedahulu the loss of
a horse was found dead by the objec dlam - the Penengas. community
Tenganan beliefs Indra
Hindu Dharma sect
that has a uniqueness
that is the village of Tenganan not know
or bodies burning
ceremony Balinese ceremony
called the ngaben.masyarakt
Tenganan familiar with the concept that a
born naked so
when she died will be back naked. familiar
with the cremation
after death one
will be buried. in
Tenganan community ceremonies led by
the community with the order of 6 to 11.masyarakat
marriage anatara Tenganan
government adopted two systems ie Government agencies and
Indigenous governance, government office headed
by village heads and elected through a democratic system. Pemrintahandinas and is
a common rule in
Indonesia are indigenous governance is pemrintahan
Shaped pemeilihan Road not through general
or lineage Someone
Because it selected
Based on Seniority a customary marriage
Own government has
three structures namely Krama Desa, Bumi Pulangan, Krama bumi tied with three adat the Law
contained
in awig-awig
Keywords: Gender, Governance
System. Ngaben, Awig-Awig
PENDAHULUAN
Desa Tenganan terletak di Kecamatan
Manggis, Kabupaten Karangasem dengan luas wilayah mencapai 917.200 ha, dengan
pembagian yang rata yaitu 0,85% di Fungsikan sebagai pemukiman, 22% adalah sawah dan 70% adalah
kebun dan infrastruktur desa. Pemukiman di Desa
Tenganan Berbentuk berpetak-petak lurus menjadi 6 deret rumah yang
saling berhadapan dari Utara ke Selatan dengan luas yang sama yakni 2,342 are
yang dihuni oleh satu keluarga .
Perkampungan Desa Tenganan yang
seluruhnya dikelililingi dengan Tembok yang membentuk seperti sebuah Benteng Pertahanan. Pola Perkampungan
Masyarakat Tenganan yang terpusat dan Membentuk Sebuah Benteng pertahanan
Terdiri dari 4 penjuru. Masyarakat Tengan
an
Pengringsingan membangun 4 Pintu penjuru tersebut dengan konsep sebagai Jaga
satru
yaitu Sebuah Konsep tentang Keseimbangan.
Masyarakat Tenganan berkeyakinan
Bahwa lahirnya Desa Tenganan Pagringsingan berkaitan erat dengan kisah
orang-orang Desa Paneges yang memburu kuda Raja Bedahulu. Dalam Cerita Rakyat
yang berkembang didalam kehidupan masyarakat Desa Tenganan Penggringsingan,
Dalam Cerita Rakyat Diceritakan Raja Bedahulu
kehilangan salah satu Kudanya dan orang-orang mencarinya ke Timur
rombongan orang-orang Paneges itu berhasil menemukan kuda sang Raja. Kuda
tersebut ditemukan di sebuah hutan lebat yang dikelilingi bukit-bukit kecil.
Kuda Tersebut diketemukan dalam keadan mati .Penemuan Kuda yang diketemukan
dalam keadaan sudah mati itu pun dilaporkan kepada Raja Bedahulu. Sang Raja itu
tetap menghargai Jasa-jasa orang-orang Paneges . Raja Bedahulu memberi
kekuasaan atas tempat ditemukannya mayat kuda tersebut dengan luas
sejauh bau busuk bangkai kuda itu bisa dicium sebagai tanda pebnghormatan
kepada orang –orang Penegas yang menemukan kuda tersebut.
Dengan
Kecerdikan yang dimiliki oleh
orang-orang Paneges, Bangkai kuda itu pun dipotong-potong dan
potongan-potongan itu dibawa berkeliling ke segala Penjuru, sehingga wilayah
kekuasaan orang-orang Peneges menjadi lebih luas..
Di
tempat-tempat diletakkannya Potongan bangkai Kuda itu pun didirikan tempat
Pemujaan dengan tanda atau simbol berupa batu. Di bagian utara Tenganan
Pagringsingan terdapat Candi yang menggambarkan Kemaluan Kuda berdiri tegak.
Warga Desa Tenganan Pegringsingan menyebutnya sebagai Kaki Dukun. Tak jauh dari
Kaki Dukun terdapat bentuk Monolit terbesar yang disebut dengan nama Batu
Taikik. Warga Tenganan menganggap ini sebagai bekas cercahan isi Perut
Kuda. Dan Rambut Pule yang berupa
onggokan batu-batu kali yang tersusun sedemikian rupa yang dipercayai sebagai
bekas Kepala Kuda.
Di
bukit sebelah barat, ada peninggalan yang diyakini sebagai bekas Paha Kuda dan
disebut Penimbalan. Terakhir, di bukit barat laut terdapat Batu Jaran yang
diyakini sebagai tempat pertama kalinya kuda itu ditemukan..
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di desa
Tenganan Pegringsingan pada tanggal 3 Juni 2013. Bentuk penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif
dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi: Wawancara. Wawancara ini dilakukan dengan cara komunikasi tatap
muka. Dalam pelaksaannya, pewawancara membawa pedoman yang merupakan garis
besar mengenai hal- hal yang akan digali Informasinya . Adapaun narasumber yang
peneliti wawancarai meliputi: kepala Desa adat Tenganan Bapak I Putu Suarjana,
bapak Warta.. Dalam pelaksanaan observasi,
peneliti memiliki pedoman observasi, yaitu observasi mengenai Sosial Kebudayaan
masyarakat Bali Kaitanya dengan Gender
Sumber data dalam penelitian ini
meliputi data primer. Sumber data primer dari penelitian ini
adalah data dari Kepala Desa Tenganan dan warga Desa Tenganan. Data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini adalah sumber internet yang
berkenaan dengan penelitian ini. Sedangkan teknis analisis data dalam penelitian
ini meliputi: 1) Pengumpulan data.
Dapat diperoleh dari hasil wawancara dan observasi dari Kepala Desa Tenganan
dan warga Desa Tenganan. 2) Penyajian
data. Penyajian data dalam laporan penelitian ini menggunakan analisis
secara deskriptif. Penyajian data disajikan dalam bab deskripsi hasil
penelitian dan analisis hasil pembahasan. 3) Penarikan kesimpulan. Penarikan kesimpulan dari penellitian ini
dilakukan dengan melihat obyek penelitian yaitu di Desa Tenganan, dan
mempertanyakan kembali hasil data yang diperoleh dari wawancara dengan berbagai
narasumber, sambil melihat catatan lapangan agar memperoleh pemahaman yang
lebih tepat. Selain itu peneliti saling mendiskusikkan agar data yang diperoleh
dan penafsiran terhadap data tersebut memiliiki validitas sehingga kesimpulan
yang ditarik menjadi kokoh.
PEMBAHASAN
1. Upacara Adat
Didalam
desa adat tenganan mereka menganut Agama Hindu Dharma Sekte Indra, jadi mereka
tidak mengenal Upacara Pembakaran Mayat atau Ngaben, karena mereka
mempercayai bahwa sejatinya Kodrat manusia itu Lahir Telanjang maka Mati pun
Telanjang sehingga ketika ada Masyarakat yang Meninggal, Cara pemakamannya
hanya dengan dikuburkan saja. Di dalam Desa Adat Tenganan memiliki berbagai
macam upacara adat, dari Upacara
adat yang menyangkut Kelahiran Anak ,
Upacara bagi Anak yang telah memasuki Waktu Remaja, dan Upacara yang menyangkut
dengan Pernikahan.
Pada
Upacara Adat Peran Wanita dan laki-laki di Desa Tenganan, Tidak dibedakan atau
sederajat, biasa disebut bilateral. Dalam Upacara Adat di Pimpin oleh 6 Pasang
Suami istri yang terletak pada nomor urut
Pernikahan 6- 11 di Desa Tenganan.
Dalam upacara adat di Desa Tenganan di hadiri atau dilaksanakan oleh warga
adat disana bergantung pada jenis upacara adatnya. Pada upacara adat untuk memperingati
seorang gadis sebelum memasuki akhil
baligh (menstruasi) akan diikuti para wanita, dan ketika upacara adat perang
pandan pada sasi kelima (yang hanya dilakukan oleh kaum laki-laki karena dalam
upacara tersebut yaitu dengan menyabetkan tali yang terbuat dari pandan berduri
kepunggung anak laki-laki tersebut seperti peperangan pada umumnya. Perang
pandan tersebut wajib dilakukan kaum laki-laki disana jika di padankan di jawa
seperti sunatan. namun di desa adat tenganan sendiri tidak mengenal sunat dan
para laki-lakinya tidak disunat.
Ketangkasan dua pemuda dalam perang pandan tersebut sebagai wujud
bakti kepada dewa indra, tak ada
tangisan atau keluhan justru mereka bangga dengan luka yang ditimbulkan.
Luka-luka tersebut akan dipulihkan dalam 2-3 hari yang pengobatannya
menggunakan kunyit yang konon ampuh untuk peyembuhan. Berbagai Upacara Adat tercantum dalam Awig-awig
turun temurun dari para leluhur dan sudah mendarah daging pada masyarakat desa
Tenganan.
Persiapan
upacara adat: biasanya para wanita menyiapkan sesaji untuk upacara adat
sementara para laki-lakinya membantu juga persiapan untuk upacara adat seperti
yang kami amati ketika kami mewawancarai seorang ibu yang sedang mempersiapkan
sesaji yang sedang melipat dua daun sirih dan dibungkus di dalamnya Diberi
Kapur untuk Prosesi Upacara adat yang dilaksanakan setiap sasi lima yang
dilakukan didalam rumah dan apabila upacara dilakukan di luar rumah atau di
pura pusat yang ada di desa Tenganan para perempuan biasanya menyiapkan sesaji
dan para laki-lakinya itu mengikuti dan melakukan proses upacara adat yang ada
di desa Tenganan.
Menurut
salah seorang penduduk yang sempat kami wawancari yaitu pak Warta Menurut
Beliau bahwa Tindik dalam kepercayaan Masyarakat Tenganan itu Diperuntukan
untuk laki-laki .dan Hukumnya Wajib
Ditindik,hal ini dikarenakan sebagai Syarat untuk mengikuti Upacara, jika
seorang Laki-laki belum Ditindik maka tidak di Ijinkan untuk mengikuti Upacara,
hal ini digunakan untuk menandakan
apakah seorang laki-laki sudah pantas
atau belum dalam mengikuti
Upacara Adat, dan memang untuk dapat mengikuti Upacara Adat seseorang harus di
Tindik terlebih dahulu, sedangkan bagi
para wanita mempunyai tindikan atau ditindik menjadi hal yang sudah Wajar
atau Umum dilakukan oleh kaum Perempuan. Proses Penindikan dalam
Masyarakat Desa Tenganan sendiri pada awal mulanaya menggunakan sejenis dengan mengunakan Kulit dari Buah Kolang-kaling yang di jepitkan di telinga
seorang Laki – laki dan setelah proses
melubangi telingga menggunakan kulit dari buah kolang kaling hal yang
selanjutnya dilakukan adalah mememasukan sebuah daun pisang yang dilinting
kedalam lubang tindikan yang dihasilkan dari kulit kolang kaling tersebut . dan
begitu juga dengan proses penindikkan pada perempuan ,proses penindikan pada
perempuan dilakukan dan prosesnya pun tidak jauh berbeda dengan proses
penindikkan pada laki – laki ,dalam
Masyarakat Tenganan yang membedakan Penindikkan Antara Laki –laki dan Perempuan
adalah Penindikan yang dilakukan Oleh
Perempuan merupakan sesuatau hal yang biasa atau wajar dan bukan merupakan Sebuah syarat untuk
mengikuti sebuah Rangkain Acara (Upacara ).
Dalam
kepercayaan Masyarakat Tenganan .Individu dan Manusianya sangat memperhintungkan sebuah konsepsi
tentang Tanah ,Tempat Ibadah dan sesuatu yang menyangkut hal yang Masyarakat
Tenganan Sakralkan.Masyarakat Desa Tenganan tidak melarang Warga Tenganan untuk berjalan ,menginjakan kaki atau menempati suatu tempat, Masayrakat
Tenganan yang sangat Mengsucikan sebuah
tempat Ibadah atau Pura ,maka tempat
itulah yang tidak boleh di datangi oleh perempuan yang sedang mengalami datang
bulan (menstruasi ) , bukan hanya tidak diperboleh mendatangi Pura
atau tempat ibadah seorang perempuan yang sedang mengalami menstruasi mereka
pun tidak boleh mengikuti serangakaian acara yang Sakral atau serangkaian
Upacara Adat dan mereka pun dilarang keluar dari rumah. Larangan tersebut bukan
hanya berlaku untuk Perempuan dan Masyarakat Asli Tenganan , Segala Larangan
tersebut juga berlaku bagi Masyarakat Luar Tengana seperti : Turis Asing,Turis
Domestik ayang berkunjung Kewilayah Desa Tenganan Pegrinsingan .
.
Masyarakat Tengana Menganggap Hal tersebut bukan merupakan bentuk Pembedaan atau Diskriminasi
walau Pada Kenyataanya ada Perbedaan Dari Segi Peran Dalam Kehidupan
Bermasyarakat Di Desa Tenganan tapi hal
tersebut sebagai bentuk peng Sakralan dan penghormatan terhadap sesuatu yang
mereka anggap suci dalam kepercayaan Religi Masyarakat Tenganan . dan Masyarakat
Tenganan yana mengedepankan sebuah konsep Keharmonisan Dengan Berputar Sesuai
Dengan Peran dan Fungsinya . yang menjqadikan berbagai peran peran yang berbeda
antara laki laki dan perempuan.
2. Kesehatan
Dalam
masyarakat Desa Adat Tenganan Kini tidak seperti Dahulu lagi yang mengganggap banyak anak banyak
rejeki, Masa Sekarang Masyarakat di Desa
Tenganan paling banyak memiliki dua sampai tiga anak saja karena mereka merasa
banyak anak itu banyak beban yang harus dipikul oleh Orang tua.
Menurut
Pak Warta Beliau Bercerita sebenarnya
dari tahun 1970an di Desa Adat Tenganan Mayoritas Penduduknya memiliki Anak
rata-rata dua anak .
Hal
diatas membuktikan bahwa sebelum KB ada diDesa Tenganan ,Masyarakat Tenganan
Telah mengenal Konsep Keluarga Berencana
(KB)
Didesa
tenganan Belum terdapat Fasilitas Kesehatan Publik Seperti : Pukesmas atau
Posyandu, masyarakat Desa Tenganan apabila ada yang sakit masyarakat
Terpaksa harus pergi ke desa tetangga
yaitu desa Pasedahan yang telah Memiliki Fasilitas Kesehata Yaitu
Pukesmas. Untuk Menacapai Puskesmas Jarak yang Mereka harus Tempuh tidak
begitu jauh.
menurut
Pak warta juga di desa adat tenganan ada juga ada 3 anak perempuan yang menjadi
perawat, namun para perawat tersebut bekrja di pukesmas yang berada di desa
tetangga yaitu desa pasedahan, karena di desa tenganan belum ada pukesmas. para
perawat yang berasal dari desa tenganan juga bisa membantu para masyarakat yang
sakit dan mengobatinya.
Masyarakat
Tenganan Dalam Masalah Kesehatan Sangat Diperhitungkan ,masyarakat Tenganan
Saat Sakit Maka yang dilakukan adalah
berobat lewat Dokter atau Dukun didesa Tenganan dengan Frekuensi
yanga sama dalam artian bahwa masyarakat
sama sama percaya akan pengobatan Dokter dan Dukun.
Masyarakat
Tenganan yang sakit harus berobat atau memeriksakan di Pukesmas
yang jaraknya tidak begitu jauh dari desa tenganan atau kalau setelah dibawa
Kepuskesmas tidak kunjung Sembuh maka
akan diobati dengan semacam Ramuan Tradisional oleh salah satu tokoh adat yang
ada di desa tengganan.
Peran
para perawat yang berasal dari Desa Tengganan juga sangat membantu masyarakat
yang sedang sakit, para Perawat yang bekerja di Pukesmas juga dapat memebantu
masyarakat desa tenganan yang sedang sakit untuk mengobatinya dan juga
memberikan sosialisasi tentang pentingnya hidup sehat dan bebas dari penyakit.
3.
Sistem
Pemerintahan
.
Umumnya, di desa-desa Bali Kuno, penentuan Pemimpin adat sangatlah khas.
Penentuan pemimpin adat di Tenganan Pegringsingan juga memiliki keunikan
tersendiri. Jika di desa-desa adat lainnya di Bali pemimpin desa dipilih oleh
krama (warga), di Tenganan Pegringsingan pemimpin desa ditentukan berdasarkan
senioritas.
“Kepemimpinan
desa memang tidak dipilih.ataupun juga karena faktor keturunan, bukan keahlian
serta tidak memakai masa jabatan. Namun, berdasarkan senioritas perkawinannya
di desa.
Krama
Desa
Pemerintahan
adat bersifat kolektif. Ada tiga struktur utama
dalam Krama Desa . Pertama disebut Luanan.
Ini merupakan penasihat atau penglingsir desa yang diisi oleh keluarga yang
memiliki nomor urut perkawinan 1-5. Luanan biasanya hadir ketika sudah
selesainya persiapan rapat atau suatu acara.
Struktur
kedua yakni Bahan Roras. Posisi Bahan Roras
ini terbagi menjadi dua yakni Bahan Duluan yang diisi
keluarga dengan nomor urut perkawinan 6-11 dan Bahan Tebenan
yang diisi keluarga dengan nomor urut perkawinan 12-17. Bahan Duluan merupakan
pelaksana pemerintahan sehari-hari, perencana, pelaksana atau pucuk pimpinan.
Pasangan keluarga nomor urut 6-7 disebut dengan nama Tamping Takon (tampi
artinya ‘menerima’ dan takon artinya ‘pertanyaan’) yang bertugas untuk
menampung atau menjawab segala macam pertanyaan dari Krama.selanjutnya keluarga dengan nomor urut-12-17 disebut
dengan Bahan Tebenan. Tugasnya sebagai pembantu
atau cadangan Keliang Desa.
Struktur
terakhir Peneluduan. Lapisan ini merupakan keluarga dengan nomor urut
perkawinan 18 dan seterusnya. Seorang dari Peneluduan tampil sebagai Saya
atau Juru
Warta
secara bergiliran setiap bulan. Peneluduan ini pun dibagi lagi menjadi dua
yakni Tambalapu Duluan yang diisi keluarga dengan nomor
urut perkawinan 18-23 sebagai penggerak dalam segala kegiatan dan Tambalapu
Tebenan yang diisi keluarga dengan nomor urut perkawinan 24-29 sebagai cadangan
atau pengganti.
Jika
seorang Bahan Duluan meninggal dunia atau anaknya
menikah, tidak serta merta posisinya digantikan sang anak. Posisi itu akan
diisi oleh keluarga di nomor urut berikutnya. Sementara anak Bahan
Duluan
itu masuk sebagai krama desa dengan nomor urut terbaru.
Enam
orang anggota Bahan Duluan secara keseluruhan berperan
sebagai Keliang Desa. Dalam keseharian, gabungan
Bahan Duluan dengan Bahan Tebenan dengan anggota yang berjumlah 12 orang yang
disebut Bahan Roras bertugas sebagai Penyarikan
(sekretaris). Tugas sebagai Penyarikan ini dipegang setiap
anggota secara bergantian, satu orang setiap bulan.
Sementara
gabungan antara Tambalapu Duluan dengan Tambalapu Tebenen
yang berjumlah 12 orang disebut Tambalapu Roras, bertugas sebagai Saya
Arah atau Juru Warta. Pembagian tugasnya adalah tiap empat orang anggota
secara bergantian setiap bulan, mengerjakan tugas sebagai Saya Arah. Kelompok
tugas yang lain disebut Peneluduan yang, mempunyai tugas
menjemput anggota Luanan yang untuk mengikuti rapat atau sangkepan di Bale Agung.
Masyarakat
Tenganan memiliki sistem Pemerintahan di
Desa Adat dipimpin oleh Bahan Duluan dibantu oleh
seorang Penyarikan dan empat pasang keluarga yaitu Saya Arah.Masyarakat di desa
Tenganan sangat menghormati tata ruang. Kepemilikan Tanah secara pribadi diakui
tetapi tetap diatur oleh adat. Dalam desa Tenganan tersebut terdapat 25
KRAMA DESA. Krama Desa itu sendiri yakni sepasang
suami-istri yang sama sama berasal dari desa Tenganan. Krama desa
mempunyai 4 syarat khusus seperti yang dikemukakan oleh I Putu Suwadjana yakni :
a.
Tidak boleh berpoligami
b.
Diberhentikan apabila salah satu dari pasangan suami
istri itu meninggal
c.
Diberhentikan apabila anaknya menikah
d.
Diberhentikan apabila melakukan kesalahan yang sama
Dalam struktur krama desa dan
struktur selanjutnya dari sistem pemerintahan desa adat tenganan yaitu:
Bumi
pulangan
Dalam Bumi Pulangan ini adalah
seseorang yang telah menjadi mantan dari anggota Krama Desa
,masyarakat yang berada pada struktur Bumi Pulangan adalah bagi yang melangar aturan untuk tidak
ber poligami atau istrinya meningal
dunia .atau karena anaknya menikah .
Krama
Bumi
Krama Bumi yaitu betrasal dari “ krama” yang berarti warga
maka Krama
Bumi yang merupakan struktur ketiga yang berisi seluruh warga
desa tenganan itu sendiri .
Masyarakat Desa Tenganan tidak hanya menggunakan sistem pemerintahan
adat namun mereka juga terikat dengan pemerintahan Dinas pada umumnya yang dilaksanakan dalam desa
yang ada di indonesia .
Masyarakat
Tenganan memiliki sesuatu yang unik
dalam sistem pemerintahan Adat bahwa
dalam Penentuan status kepemimpinan Perempuan mempunyai andil yang sangat besar
Dan berpengaruh atau dengan kata lain peran Perempuan dalam pemerintahan Adat
begitu diperhatikan
Mengenai
sistem pemerintahan pada masyarakat desa Adat Tenganan yang menjadi seorang
kepala desa disana selalu seorang laki-laki tetapi dalam hal ini tidak ada
larangan untuk perempuan menjadi seorang kepala desa, karena masyarakat disana
menyadari bahwa yang pantas menjadi seorang pemimpin adalah laki-laki. Sehingga
tidak ada perempuan yang mencalonkan diri untuk menjabat sebagai kepala
desa.namun peran Perempuan begitu besar
seperti telah dijelaskan diatas.dan juga untuk Kemudian untuk menjabat
sebagai Ketua Adat Desa Tengan adalah
secara berpasangan. Maksudnya apabila seorang laki –laki Menjadi Ketua Adat
atas Dasar pengaruh Peran Perempuan dalam satu kesatuan yaitu pasangan suami
dan istri.bahwa dalam sistem Pemerintahan ada suatu penghargaan yang didapat
kaum perempuan Desa Tenganan
.
4.
SISTEM PENDIDIKAN
Dalam bidang pendidikan perempuan
mempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh pendidikan. Tidak ada
perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah pendidikan, namun
laki-laki lebih banyak menempuh pendidikan yang lebih tinggi daripada perempuan
dikarenakan perempuan disana kebanyakan menempuh pendidikan hanya sampai tingkat sekolah menengah atas saja (SMA ) sedang laki-laki disana ada juga yang menempuh
pendidikan hingga perguruan tinggi .perempuan berpendidikan lebih rendah
dibandingkan laki- laki hal ini disebabkan karena perempuan disana lebih senang
untuk membantu orangtua dengan cara menenun kain.dengan keadaan tersebut walau
secara konsep bahwa Pendidikan Kaum Perempuan dan Laki-laki tidak ada perbedaan
, dengan kebanyakan Kaum perempuan yang hanya menempuh Pendidikan Sampai
Jenjang Pendidikan Menengah menandakan
dalam Masyaraka Tenganan ada Nilai yang
lebih tinngi antara Kaum Perempuan dan Laki –laki
di tandai dengan tingkat pendidikan ayang berbeda .
Dalam
Masyarakat Tenganan selain Adanya Pendidikan Formal pendidikan lain Didesa Tenganan ialah Pendidikan Non Formal Didalam desa Tenganan
terdapat perkumpulan muda-mudi yang kumpulan laki-lakinya disebut TARUNA
tempatnya diladang, sedangkan perempuan disebut DAHA tempatnya
dirumah-rumah.
Pendidikan di desa Tenganan
cenderung terbuka dalam artian bahwa tidak ada adat yang melarang masuknya
pendidikan formal selama itu tidak bertentangan dengan adat istiadat mereka
.dengan contoh didalamnya terdapat
sebuah sekolah dasar yang berdiri sejak tanggal
1 Agustus 1964 di tengah tengah perampungan adat tenganan pegeringsingan
Kebanyakan dari perempuan adalah
menenun atau membantu orang tuanaya .mereka hanya berpendidikan sampai SMA saja
.namun berbeda dengan lelaki yang berkesempatan berpendidkan sampai ke
perguruan tinggi , kebanyakan dari Laki –laki yang berkesempatan menempuh
Pendidikan yang lebih tinngi mengambil
kuliah pada bidang Bahasa dan Sastra karena hal itu digunakan sebagai bekal
nantinya saat kedatangan Turis dari Mancanegara Kekerabatan dan Keluarga
Dalam
masyarakat adat Tenganan Pagringsingan, bahwa masyarakat Desa Tenganan terdiri
dari penduduk asli desa setempat. Karena masyrakat Tenaganan Menganut sistem perkawinan Parental dimana perempuan
dan laki-laki dalam keluarga memiliki derajat yang sama dan berhak menjadi ahli
waris.
Dalam
masyarakat Tenganan yang berbeda dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh
masyarakat di Bali pada umumnya. Masyarakat Tenganan juga menganut sistem endogamy
dimana masyarakat setempat terikat dalam awig-awig ( Hukum Adat ) yang
mengharuskan pernikahan dilakukan dengan sesama warga Desa Tenganan, karena
apabila dilanggar maka warga tersebut tidak diperbolehkan menjadi krama ( warga
) desa, artinya bahwa Warga yang melanggar harus keluar dari Desa Tenganan.
Adapun bentuk perkawinan yang dianggap pantang adalah perkawinan bertukar
antara saudara perempuan suami dengan saudara laki-laki istri, karena
perkawinan yang demikian itu dianggap mendatangkan bencana .Perkawinan pantang
yang dianggap melanggar norma kesusilaan sehingga merupakan sumbang yang besar
adalah perkawinan antara seorang dengan anaknya, antara seorang dengan saudara
sekandung, dan antara seorang dengan anak dari saudara perempuan maupun
laki-lakinya atau sama seperti konsep yang umum ada pada masyarakat .
Pada
umumnya, seorang pemuda Bali itu dapat memperoleh seorang isteri dengan 3 cara,
yaitu dengan Mlegandang ( Kawin Paksa)
yaitu dengan cara melarikan
seorang gadis .dalam hal ini pernikahanya dianggap sah yaitu apabila seorang
laki laki mampu menyebunyikan seorang gadis hingga pagi haria\ atau sampai dibunyikanya suara kentongan sebanyak 6 kali pada pagi hari .dan pernikahan ini pun
dianggap sah oleh adat .dalam masyarakat Tenganan Pernikahan
Mlegandang ( Kawin Paksa) seperti ini sudah jarang atau bahkan tidak
ada yang melakukanya lagi Mereka
menganggap Perkawinan dengan Cara melarikan anak agadis merupakan hal yang
memalukan .yang kedua yaitu dengan
cara Mopatik atau yang berarti
di pinang dalam hal ini sebuah pernikahan sangat besar pengaruh orang tua atau
bisa disebut perjodohan..yang ketiga adalah dengan cara nganten pada model
pernikahan ini adalah seorang laki laki menikah dengan seorang perempuan atas
dasar suka sama suka ,bukan paksaan ataupun disembunyikan .
Dalam
masyarakat desa tenganan jika seorang anak perempuan mengalami hamil diluar
nikah atau hamil sebelum menikah maka
yang disalahkan dalam hal ini adalah keluaraga dari si perempuan maka orang tua
dari perempuan tersebut akan mendapatkan hukuman berupa denda sebesar seribu
rupiah ,mungkin denda yang dikenakan tidaklah terlalu banyak yaitu 1000 ini
akan di ambil setiap tahun dan berlaku seumur hidup ,hukuman ini bukan masalah
sesuatu yang besar atau kecil dendanya namun yang dilakukan adalah memeberikan
rasa malu pada orang – oranga yang melakukan hal hal tersebut .dalam hal ini
ada stigma negatif yang didapat perempuan karena saat perempuan hamil diluar
nikah yang menjadi tersangka adaah keluarga perempuan dan laki laki dianggap
tidak bersalah.
Adat
perkawinan di dalam desa adat tenganan meliputi suatu rangkaian
peristiwa-peristiwa si laki-laki datang
kepada keluarga si gadis untuk meminang si gadis atau memberi tahukan
kepada mereka dalam hal ini seorang laki laki tidak membawa mas kawin melainkan
membawa sirih pinang sebagai tanda kekerabatan
.sebuah legalitas perkawian dalam masyarakat tenganan yaitu ketika masa
kehamilan pertama.
Dalam
masyarakat Tenganan kepercayaan setelah perkawinan berjalan 3 bulan maka Pasangan Suami Istri Baru Tersebut Harus
segera pergi dari rumah orang tuanya
untuk menempati tanah yang disediakan oleh adat . hal ini dimaksudkan
untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan tentunya kemandirian suatu rumah
tangga baru tanpa campur tangan orantua Pasanagan Suami Istri Tersebut
Dalam kepercayaan Masyarakat Tengana Jika seorang keluarga memiliki seorang bayi
perempuan maka orang tua akan melaksanakan atau membuat sebuah Upacara di dapur
. hal ini dimaksudkan karena tugas
seorang perempuan lebih banyak dilakukan didapur.membantu ibunya dalam
melakukan tugas tugas yang berhubungan dengan kegiatan sehari hari di dalam
rumah.itulah mengapa Upacara tersebut dilakukan didapur .dan jika seorang
keluarga memiliki seorang anak laki laki maka ketika bayi seorang keluarga akan
melakukan serangkaian upacara di dalam area kebun hal ini dimaksudkan karena
nantinya seorang laki-laki akan lebih banyak menghabiskan waktunya dikebun
untuk bekerja didalam berkebun dan bertani .
Dalam keluarga tenganan sendiri mereka
menganut sistem Patrilineal atau menurut garis keturunan ayah..dan Masyarakat
Tenganan tidak mengenal istilah anak
tiri .
Dalam kepercayayan masyarakat desa
tenganan bahwa seorang dikatakan dewasa seorang laki laki dianggap dewasa bukan
menggunakan umur yang sudah 17 tahun dan bagi wanita dewasa bukan atas dasar
sudah mengalami menstruasi tapi melainkan dewasa adalah saat seoarang laki laki
laki dan perempuan sudah mengalami atau sudah melaksanakan tahapan tahapan
sebuah upacara adat .
Dalam masyarakat tenganan tidak
diperbolehkan melakukan cerai ataupun poligami hal ini berkaitan erat dengan
masalah pembagian warisan .dan juga berkaitan dengan masalah pemerintahan desa
adat yang ber dasar ada senioritas sebuah perkawinan
Dalam masyarakat desa tenganan tidak ada
perbedaan dari hak untuk menerima warisan antara perempuan dan laki laki semua
akan merima sama sesuai dengan apa yang orangtuanya tingalkan .dan jika terjadi
ada seorang keluarga yang meninggal dengan menyisakan sebuah harta namun tidak
memiliki anaka atau keturunan maka harta
warisan itu akan dikelola oleh adat dan mencari darimana asal harta itu jika
dalam penelusuran harta itu berasal dari pihak laki- laki maka harta itu akan
dikembalikan ke keluarga laki- laki .dan begitu juga sebaliknya jika perempuan
maka akan di kempbalikan ke pihak keluarga perempauan.
Dalam pengasuhan anak dalam
masyarakat desa tenganan tidak mutlak pengasuhan ialah sepenuhnya di perempuan
,namun jika seorang ibu sedang sibuk menyiapakan upacara maka seorang ayah lah
lah yang menyiapkan makan .masak dan lainya dalam keluarga .begitu juga saat
diarea dapur semua dikerjakan secara bersama atau salaing melengkapi ,begitu
juga dalam memutuskan suatu masalah hal itu tidak mutlak menjadi prioritas
seorang laki laki namun tetap ada musyawarah diantara mereka berdua yaitu laki
laki dan perempauan ( suami dan istri)
Masyarakat
di desa Tenganan dalam kehidupannya selalu menggunakan hukum adat sebagai
patokan untuk berperilaku. Misalnya saja bagi perempuan, panjang atau pendeknya
rambut perempuan juga diatur oleh hukum adat yaitu boleh dipotong asalkan masih
bisa disanggaul .
Dalam
sutu keluarga seorang perempuan tidak akan keluar malam mereka akan selalu
dirumah ketika matahari tenggaelam bukan adanya laranagan namun mereka sadar
bahwa dimalam hari banyak kaum laki laki yang bercengkrama sambil mengonsumsi
minuman tuak
Dan
pola pemukiman yang terdapat didalam
desa Tenganan terdiri dari 6 deret rumah yang saling berhadapan. Dalam
kehidupan keluarga,
Aturan
dalam keluarga umumnya anak-anak sudah mengerti. Sudah tidak lagi menganut
sistem banyak anak banyak rejeki karena tuntutan ekonomi. Aktivitas malam
umumnya bagi kaum perempuan pada saat jam 7 mereka sudah tidak diluar rumah,
namun terdapat penuturan yang berbeda yaitu ada yang menyatakan bahwa batas
waktu malam bagi perempuan dan laki-laki hingga pukul 9. Ini tergantung dengan
kepentingan. Yang mencari nafkah dalam keluarga adalah laki-laki.
Dalaistem
penamaan jika orang Jawa identik dengan
(I) bagi perempuan dan laki-laki identik dengan (o). Sedangkan di Tenganan bagi
perempuan (Ni) dan laki-laki memakai (I). Contoh untuk laki-laki I Wayan, I
Made, I Komang, I Ketut, I Putu. Dan perempuan Ni Kadhek yang membedakan
penamaan antara laki laki hanya berada pada awalan nama mereka perempuan
(awalan NI ) sedang laki laki (awalan I ).
Ekonomi
Peran
perempuan dan laki-laki setara pekerjaan. tidak ada perbedaan pekerjaan yang
khusus antara laki-laki dan perempuan. saat
sebelum menikah ataupun sesudah menikah berbeda. Pemuda dan pemudi bebas
bekerja diluar desa ataupun didalam desa. Dan setelah ada ikatan pernikahan, mereka diatur oleh
aturan adat yang berlaku di desa Tenganan. Seorang laki-laki ketika sudah
menikah dibolehkan bekerja diluar desa dengan syarat setiap satu minggu sekali
harus pulang ke desa Tenganan untuk mengurus keluarganya. dan bagi
perempuan hanya diperboleh bekerja didalam desa dan mengurus
keluarganya. dan pemenuhan kebutuhan
ekonomi keluarga, laki-laki lebih bertanggungjawab menafkahi keluarganya.
Perempuan
di desa Tenganan kebanyakan membuat kerajinan khas desa Tenganan diantaranya
kain gringsing yang harganya berkisar jutaan rupiah. Segala proses pembuatan kain gringsing dilakukan
oleh perempuan karena perempuan dianggap lebih teliti dalam mengerjakannya,
dimana proses pembuatannya membutuhkan waktu yang lama dan pengerjaannya yang
rumit serta memutuhkan kesabaran.dan pembagian kerja untuk laki-laki membuat
kerajinan seni lontar dan menjual hasil kerajinannya di depan rumahnya sendiri.
Hasil penjualan kerajinan seni lontar dan kain gringsing dianggap sebagai
pemasukan pribadi.
Kesimpulan
Masyarakat
Tenganan Mempunyai sebuah sistem pemerintahan yang Berbeda dengan sistem
pemerintahan adat Bali apada Umumnya
,masyarakat Tenganan sangat memberikan penghargaan pada Kaum Perempuan
dalam Hal Struktur Pemerintahan ,dan Adanya Stigma negatif pada perempuan saat perempuan mengalami hamil
diluar nikah ,walau secara konsep tidak
ada pembeda antara perempauan dan Laki –laki namun pada kenyataanya ada
kesempatan lebih dalam memperoleh pendidikan dan dalam bekerja dan begitu juga
dalam masalah keluarga dan kekerabatan yang lebih mengutamakan kaum laki-
laki..


0 komentar