-->
    BLANTERORBITv102

    Gender dalam Kearifan Lokal Masyarakat Bali Aga Tenga

    Selasa, 12 Maret 2019


    ABSTRAK
    Gender merupakan aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia. Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih tinggi dikenal dengan perbedaan gender yang terjadi disuatu masyarakat tidak menjadi permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidak mengakibatkan diskriminasi atau ketidakadilan. Desa  Tenganan merupakan sebuah Desa Yang terletak  di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dengan luas wilayah mencapai 917.200 ha, dengan pembagian yang rata yaitu 0,85% di Fungsikan sebagai  pemukiman, 22% adalah sawah dan 70% adalah kebun dan infrastruktur desa.keberadaan desa Tenganan tidak terlepas dari cerita hilangnya kuda Raja Bedahulu yang diketemukan dlam keadan mati oleh orang – orang Penengas .masyarakat Desa  Tenganan menganut kepercayaan Hindu Dharma Sekte Indra yang Memiliki keunikan  yaitu masyarakat Desa Tenganan Tidak mengenal Upacara pembakaran Mayat atau masyarakat Bali menyebut dengan Upacara ngaben.masyarakt tenganan mengenal konsep bahwa seorang lahir dalam keadaan telanjang maka saat meninggal pun akan kembali telanjang  .dengan tidak mengenal ngaben maka setelah meninggal seorang akan dikubur. dalam masyarakat Tenganan upacara adat dipimpin oleh masyarakat dengan urutan perkawinan anatara 6 sampai 11.masyarakat Tenganan menganut dua sistem pemerintahan Yaitu Pemerintahan dinas Dan pemerintahan Adat ,pemerintahan Dinas dipimpin oleh lurah dan dipilih melalaui sistem demokrasi .dan Pemrintahandinas adalah pemerintahan yang umum ada di Indonesia sedang pemerintahan Adat merupakan pemrintahan yang Terbentuk Bukan melalui Jalan pemeilihan umum atau Karena Garis Keturunan Seseorang melainkan dipilih Berdasarkan Senioritas Sebuah perkawinan Pemerintahan adat Sendiri Memiliki tiga struktur yaitu Krama Desa ,Bumi Pulangan  ,Krama Bumi  yang Ketiganya terikat dengan Hukum aadat Yang tertuang dalam Awig-Awig .

    Kata Kunci: gender ,  Sistem Pemerintahan.Ngaben  , Awig-Awig











    Abstract

    Gender is an aspect of social relationships associated with sexual differentiation in humans. Differences in the role and function between men and women or higher known gender differences taking place in a society not an issue during these differences do not result in discrimination or injustice. Tenganan village is a village which is located in District Manggis, Karangasem regency with a total area of ​​917 200 ha, with the average distribution of the 0.85% in the Enable as residential, 22% is rice and 70% are orchards and infrastructure desa.keberadaan Tenganan village is inseparable from the story of King Bedahulu the loss of a horse was found dead by the objec dlam - the Penengas. community Tenganan beliefs Indra Hindu Dharma sect that has a uniqueness that is the village of Tenganan not know or bodies burning ceremony Balinese ceremony called the ngaben.masyarakt Tenganan familiar with the concept that a born naked so when she died will be back naked. familiar with the cremation after death one will be buried. in Tenganan community ceremonies led by the community with the order of 6 to 11.masyarakat marriage anatara Tenganan government adopted two systems ie Government agencies and Indigenous governance, government office headed by village heads and elected through a democratic system. Pemrintahandinas and is a common rule in Indonesia are indigenous governance is pemrintahan Shaped pemeilihan Road not through general or lineage Someone Because it selected Based on Seniority a customary marriage Own government has three structures namely Krama Desa, Bumi Pulangan,  Krama bumi tied with three adat the Law contained
    in awig-awig

    Keywords: Gender, Governance System. Ngaben, Awig-Awig













    PENDAHULUAN
                Desa Tenganan terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dengan luas wilayah mencapai 917.200 ha, dengan pembagian yang rata yaitu 0,85% di Fungsikan sebagai  pemukiman, 22% adalah sawah dan 70% adalah kebun dan infrastruktur desa. Pemukiman di Desa  Tenganan Berbentuk berpetak-petak lurus menjadi 6 deret rumah yang saling berhadapan dari Utara ke Selatan dengan luas yang sama yakni 2,342 are yang dihuni oleh satu keluarga .
                Perkampungan Desa Tenganan yang seluruhnya dikelililingi dengan Tembok yang membentuk seperti sebuah  Benteng Pertahanan. Pola Perkampungan Masyarakat Tenganan yang terpusat dan Membentuk Sebuah Benteng pertahanan Terdiri dari 4 penjuru. Masyarakat  Tengan
    an Pengringsingan membangun 4 Pintu penjuru tersebut dengan konsep sebagai Jaga satru yaitu  Sebuah Konsep tentang  Keseimbangan.
                Masyarakat Tenganan berkeyakinan Bahwa lahirnya Desa Tenganan Pagringsingan berkaitan erat dengan kisah orang-orang Desa Paneges yang memburu kuda Raja Bedahulu. Dalam Cerita Rakyat yang berkembang didalam kehidupan masyarakat Desa Tenganan Penggringsingan, Dalam Cerita Rakyat Diceritakan Raja Bedahulu  kehilangan salah satu Kudanya dan orang-orang mencarinya ke Timur rombongan orang-orang Paneges itu berhasil menemukan kuda sang Raja. Kuda tersebut ditemukan di sebuah hutan lebat yang dikelilingi bukit-bukit kecil. Kuda Tersebut diketemukan dalam keadan mati .Penemuan Kuda yang diketemukan dalam keadaan sudah mati itu pun dilaporkan kepada Raja Bedahulu. Sang Raja itu tetap menghargai Jasa-jasa orang-orang Paneges . Raja Bedahulu  memberi  kekuasaan atas tempat ditemukannya mayat kuda tersebut dengan luas sejauh bau busuk bangkai kuda itu bisa dicium sebagai tanda pebnghormatan kepada orang –orang Penegas yang menemukan kuda tersebut.
    Dengan Kecerdikan yang dimiliki oleh  orang-orang Paneges, Bangkai kuda itu pun dipotong-potong dan potongan-potongan itu dibawa berkeliling ke segala Penjuru, sehingga wilayah kekuasaan orang-orang Peneges menjadi lebih luas..
    Di tempat-tempat diletakkannya Potongan bangkai Kuda itu pun didirikan tempat Pemujaan dengan tanda atau simbol berupa batu. Di bagian utara Tenganan Pagringsingan terdapat Candi yang menggambarkan Kemaluan Kuda berdiri tegak. Warga Desa Tenganan Pegringsingan menyebutnya sebagai Kaki Dukun. Tak jauh dari Kaki Dukun terdapat bentuk Monolit terbesar yang disebut dengan nama Batu Taikik. Warga Tenganan menganggap ini sebagai bekas cercahan isi Perut Kuda. Dan  Rambut Pule yang berupa onggokan batu-batu kali yang tersusun sedemikian rupa yang dipercayai sebagai bekas Kepala Kuda.
    Di bukit sebelah barat, ada peninggalan yang diyakini sebagai bekas Paha Kuda dan disebut Penimbalan. Terakhir, di bukit barat laut terdapat Batu Jaran yang diyakini sebagai tempat pertama kalinya kuda itu ditemukan..
                                                
    METODE PENELITIAN
                Penelitian ini dilaksanakan di desa Tenganan Pegringsingan pada tanggal 3 Juni 2013. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi: Wawancara. Wawancara ini dilakukan dengan cara komunikasi tatap muka. Dalam pelaksaannya, pewawancara membawa pedoman yang merupakan garis besar mengenai hal- hal yang akan digali Informasinya . Adapaun narasumber yang peneliti wawancarai meliputi: kepala Desa adat Tenganan Bapak I Putu Suarjana, bapak Warta.. Dalam pelaksanaan observasi, peneliti memiliki pedoman observasi, yaitu observasi mengenai Sosial Kebudayaan masyarakat Bali Kaitanya dengan Gender
                Sumber data dalam penelitian ini meliputi data primer. Sumber data primer dari penelitian ini adalah data dari Kepala Desa Tenganan dan warga Desa Tenganan. Data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini adalah sumber internet yang berkenaan dengan penelitian ini. Sedangkan teknis analisis data dalam penelitian ini meliputi: 1) Pengumpulan data. Dapat diperoleh dari hasil wawancara dan observasi dari Kepala Desa Tenganan dan warga Desa Tenganan. 2) Penyajian data. Penyajian data dalam laporan penelitian ini menggunakan analisis secara deskriptif. Penyajian data disajikan dalam bab deskripsi hasil penelitian dan analisis hasil pembahasan. 3) Penarikan kesimpulan. Penarikan kesimpulan dari penellitian ini dilakukan dengan melihat obyek penelitian yaitu di Desa Tenganan, dan mempertanyakan kembali hasil data yang diperoleh dari wawancara dengan berbagai narasumber, sambil melihat catatan lapangan agar memperoleh pemahaman yang lebih tepat. Selain itu peneliti saling mendiskusikkan agar data yang diperoleh dan penafsiran terhadap data tersebut memiliiki validitas sehingga kesimpulan yang ditarik menjadi kokoh.



    PEMBAHASAN
    1.      Upacara Adat
    Didalam desa adat tenganan mereka menganut Agama Hindu Dharma Sekte Indra, jadi mereka tidak mengenal Upacara Pembakaran Mayat atau Ngaben, karena mereka mempercayai bahwa sejatinya Kodrat manusia itu Lahir Telanjang maka Mati pun Telanjang sehingga ketika ada Masyarakat yang Meninggal, Cara pemakamannya hanya dengan dikuburkan saja. Di dalam Desa Adat Tenganan memiliki berbagai macam  upacara adat, dari Upacara adat  yang menyangkut Kelahiran Anak , Upacara bagi Anak yang telah memasuki Waktu Remaja, dan Upacara yang menyangkut dengan Pernikahan.
    Pada Upacara Adat Peran Wanita dan laki-laki di Desa Tenganan, Tidak dibedakan atau sederajat, biasa disebut bilateral. Dalam Upacara Adat di Pimpin oleh 6 Pasang Suami istri yang terletak pada nomor urut  Pernikahan 6- 11 di Desa Tenganan.  Dalam upacara adat di Desa Tenganan di hadiri atau dilaksanakan oleh warga adat disana bergantung pada jenis upacara adatnya. Pada upacara adat untuk memperingati seorang gadis sebelum  memasuki akhil baligh (menstruasi) akan diikuti para wanita, dan ketika upacara adat perang pandan pada sasi kelima (yang hanya dilakukan oleh kaum laki-laki karena dalam upacara tersebut yaitu dengan menyabetkan tali yang terbuat dari pandan berduri kepunggung anak laki-laki tersebut seperti peperangan pada umumnya. Perang pandan tersebut wajib dilakukan kaum laki-laki disana jika di padankan di jawa seperti sunatan. namun di desa adat tenganan sendiri tidak mengenal sunat dan para laki-lakinya tidak disunat.  Ketangkasan dua pemuda dalam perang pandan tersebut sebagai wujud bakti  kepada dewa indra, tak ada tangisan atau keluhan justru mereka bangga dengan luka yang ditimbulkan. Luka-luka tersebut akan dipulihkan dalam 2-3 hari yang pengobatannya menggunakan kunyit yang konon ampuh untuk peyembuhan.  Berbagai Upacara Adat tercantum dalam Awig-awig turun temurun dari para leluhur dan sudah mendarah daging pada masyarakat desa Tenganan.
    Persiapan upacara adat: biasanya para wanita menyiapkan sesaji untuk upacara adat sementara para laki-lakinya membantu juga persiapan untuk upacara adat seperti yang kami amati ketika kami mewawancarai seorang ibu yang sedang mempersiapkan sesaji yang sedang melipat dua daun sirih dan dibungkus di dalamnya Diberi Kapur untuk Prosesi Upacara adat yang dilaksanakan setiap sasi lima yang dilakukan didalam rumah dan apabila upacara dilakukan di luar rumah atau di pura pusat yang ada di desa Tenganan para perempuan biasanya menyiapkan sesaji dan para laki-lakinya itu mengikuti dan melakukan proses upacara adat yang ada di desa Tenganan.
    Menurut salah seorang penduduk yang sempat kami wawancari yaitu pak Warta Menurut Beliau bahwa Tindik dalam kepercayaan Masyarakat Tenganan itu Diperuntukan untuk  laki-laki .dan Hukumnya Wajib Ditindik,hal ini dikarenakan sebagai Syarat untuk mengikuti Upacara, jika seorang Laki-laki belum Ditindik maka tidak di Ijinkan untuk mengikuti Upacara, hal ini digunakan  untuk menandakan apakah seorang laki-laki sudah pantas  atau belum dalam  mengikuti Upacara Adat, dan memang untuk dapat mengikuti Upacara Adat seseorang harus di Tindik terlebih dahulu, sedangkan bagi  para wanita mempunyai tindikan atau ditindik menjadi hal yang  sudah Wajar  atau Umum dilakukan oleh kaum Perempuan. Proses Penindikan dalam Masyarakat Desa Tenganan sendiri pada awal mulanaya menggunakan sejenis  dengan mengunakan  Kulit dari Buah  Kolang-kaling yang di jepitkan di telinga seorang Laki – laki  dan setelah proses melubangi telingga menggunakan kulit dari buah kolang kaling hal yang selanjutnya dilakukan adalah mememasukan sebuah daun pisang yang dilinting kedalam lubang tindikan yang dihasilkan dari kulit kolang kaling tersebut . dan begitu juga dengan proses penindikkan pada perempuan ,proses penindikan pada perempuan dilakukan dan prosesnya pun tidak jauh berbeda dengan proses penindikkan pada laki – laki  ,dalam Masyarakat Tenganan yang membedakan Penindikkan Antara Laki –laki dan Perempuan adalah Penindikan  yang dilakukan Oleh Perempuan merupakan sesuatau hal yang biasa atau wajar  dan bukan merupakan Sebuah syarat untuk mengikuti sebuah Rangkain Acara (Upacara ).
    Dalam kepercayaan Masyarakat Tenganan .Individu dan Manusianya  sangat memperhintungkan sebuah konsepsi tentang Tanah ,Tempat Ibadah dan sesuatu yang menyangkut hal yang Masyarakat Tenganan Sakralkan.Masyarakat Desa Tenganan tidak melarang Warga Tenganan  untuk berjalan ,menginjakan kaki  atau menempati suatu tempat, Masayrakat Tenganan yang  sangat Mengsucikan sebuah tempat Ibadah atau Pura ,maka tempat itulah yang tidak boleh di datangi oleh perempuan yang sedang mengalami datang bulan (menstruasi ) , bukan hanya tidak diperboleh mendatangi Pura atau tempat ibadah seorang perempuan yang sedang mengalami menstruasi mereka pun tidak boleh mengikuti serangakaian acara yang Sakral atau serangkaian Upacara Adat dan mereka pun dilarang keluar dari rumah. Larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk Perempuan dan Masyarakat Asli Tenganan , Segala Larangan tersebut juga berlaku bagi Masyarakat Luar Tengana seperti : Turis Asing,Turis Domestik ayang berkunjung Kewilayah Desa Tenganan Pegrinsingan .
    . Masyarakat Tengana Menganggap Hal tersebut bukan  merupakan bentuk Pembedaan atau Diskriminasi walau Pada Kenyataanya ada Perbedaan Dari Segi Peran Dalam Kehidupan Bermasyarakat Di Desa Tenganan  tapi hal tersebut sebagai bentuk peng Sakralan dan penghormatan terhadap sesuatu yang mereka anggap suci dalam kepercayaan Religi Masyarakat Tenganan . dan Masyarakat Tenganan yana mengedepankan sebuah konsep Keharmonisan Dengan Berputar Sesuai Dengan Peran dan Fungsinya . yang menjqadikan berbagai peran peran yang berbeda antara laki laki dan  perempuan. 
    2.      Kesehatan
    Dalam masyarakat Desa Adat Tenganan Kini tidak seperti Dahulu  lagi yang mengganggap banyak anak banyak rejeki, Masa Sekarang  Masyarakat di Desa Tenganan paling banyak memiliki dua sampai tiga anak saja karena mereka merasa banyak anak itu banyak beban yang harus dipikul oleh Orang tua.
    Menurut Pak Warta Beliau Bercerita  sebenarnya dari tahun 1970an di Desa Adat Tenganan Mayoritas Penduduknya memiliki Anak rata-rata dua anak .
    Hal diatas membuktikan bahwa sebelum KB ada diDesa Tenganan ,Masyarakat Tenganan Telah mengenal Konsep  Keluarga Berencana (KB)
    Didesa tenganan Belum terdapat Fasilitas Kesehatan Publik Seperti : Pukesmas atau Posyandu, masyarakat Desa Tenganan apabila ada yang sakit masyarakat Terpaksa  harus pergi ke desa tetangga yaitu desa Pasedahan yang telah Memiliki Fasilitas Kesehata  Yaitu  Pukesmas. Untuk Menacapai Puskesmas Jarak yang Mereka harus Tempuh tidak begitu jauh.
    menurut Pak warta juga di desa adat tenganan ada juga ada 3 anak perempuan yang menjadi perawat, namun para perawat tersebut bekrja di pukesmas yang berada di desa tetangga yaitu desa pasedahan, karena di desa tenganan belum ada pukesmas. para perawat yang berasal dari desa tenganan juga bisa membantu para masyarakat yang sakit dan mengobatinya.
    Masyarakat Tenganan Dalam Masalah Kesehatan Sangat Diperhitungkan ,masyarakat Tenganan Saat Sakit Maka yang dilakukan adalah  berobat lewat Dokter atau Dukun didesa Tenganan dengan Frekuensi yanga  sama dalam artian bahwa masyarakat sama sama percaya akan pengobatan Dokter dan Dukun.
    Masyarakat Tenganan yang  sakit  harus berobat atau memeriksakan di Pukesmas yang jaraknya tidak begitu jauh dari desa tenganan atau kalau setelah dibawa Kepuskesmas tidak kunjung Sembuh  maka akan diobati dengan semacam Ramuan Tradisional oleh salah satu tokoh adat yang ada di desa tengganan.
    Peran para perawat yang berasal dari Desa Tengganan juga sangat membantu masyarakat yang sedang sakit, para Perawat yang bekerja di Pukesmas juga dapat memebantu masyarakat desa tenganan yang sedang sakit untuk mengobatinya dan juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya hidup sehat dan bebas dari penyakit.
    3.      Sistem Pemerintahan
                . Umumnya, di desa-desa Bali Kuno, penentuan Pemimpin adat sangatlah khas. Penentuan pemimpin adat di Tenganan Pegringsingan juga memiliki keunikan tersendiri. Jika di desa-desa adat lainnya di Bali pemimpin desa dipilih oleh krama (warga), di Tenganan Pegringsingan pemimpin desa ditentukan berdasarkan senioritas.
    “Kepemimpinan desa memang tidak dipilih.ataupun juga karena faktor keturunan, bukan keahlian serta tidak memakai masa jabatan. Namun, berdasarkan senioritas perkawinannya di desa.
    Krama Desa
    Pemerintahan adat bersifat kolektif. Ada tiga struktur utama  dalam Krama Desa . Pertama disebut Luanan. Ini merupakan penasihat atau penglingsir desa yang diisi oleh keluarga yang memiliki nomor urut perkawinan 1-5. Luanan biasanya hadir ketika sudah selesainya persiapan rapat atau suatu acara.
    Struktur kedua yakni Bahan Roras. Posisi Bahan Roras ini terbagi menjadi dua yakni Bahan Duluan yang diisi keluarga dengan nomor urut perkawinan 6-11 dan Bahan Tebenan yang diisi keluarga dengan nomor urut perkawinan 12-17. Bahan Duluan merupakan pelaksana pemerintahan sehari-hari, perencana, pelaksana atau pucuk pimpinan. Pasangan keluarga nomor urut 6-7 disebut dengan nama Tamping Takon (tampi artinya ‘menerima’ dan takon artinya ‘pertanyaan’) yang bertugas untuk menampung atau menjawab segala macam pertanyaan dari Krama.selanjutnya  keluarga dengan nomor urut-12-17 disebut dengan Bahan Tebenan. Tugasnya sebagai pembantu atau cadangan Keliang Desa.
    Struktur terakhir Peneluduan. Lapisan ini merupakan keluarga dengan nomor urut perkawinan 18 dan seterusnya. Seorang dari Peneluduan tampil sebagai Saya atau Juru Warta secara bergiliran setiap bulan. Peneluduan ini pun dibagi lagi menjadi dua yakni Tambalapu Duluan yang diisi keluarga dengan nomor urut perkawinan 18-23 sebagai penggerak dalam segala kegiatan dan Tambalapu Tebenan yang diisi keluarga dengan nomor urut perkawinan 24-29 sebagai cadangan atau pengganti.
    Jika seorang Bahan Duluan meninggal dunia atau anaknya menikah, tidak serta merta posisinya digantikan sang anak. Posisi itu akan diisi oleh keluarga di nomor urut berikutnya. Sementara anak Bahan Duluan itu masuk sebagai krama desa dengan nomor urut terbaru.
    Enam orang anggota Bahan Duluan secara keseluruhan berperan sebagai Keliang Desa. Dalam keseharian, gabungan Bahan Duluan dengan Bahan Tebenan dengan anggota yang berjumlah 12 orang yang disebut Bahan Roras bertugas sebagai Penyarikan (sekretaris). Tugas sebagai Penyarikan ini dipegang setiap anggota secara bergantian, satu orang setiap bulan.
    Sementara gabungan antara Tambalapu Duluan dengan Tambalapu Tebenen yang berjumlah 12 orang disebut Tambalapu Roras, bertugas sebagai Saya Arah atau Juru Warta. Pembagian tugasnya adalah tiap empat orang anggota secara bergantian setiap bulan, mengerjakan tugas sebagai Saya Arah. Kelompok tugas yang lain disebut Peneluduan yang, mempunyai tugas menjemput anggota Luanan yang untuk mengikuti rapat atau sangkepan di Bale Agung.
    Masyarakat Tenganan memiliki  sistem Pemerintahan di Desa Adat dipimpin oleh Bahan Duluan dibantu oleh seorang Penyarikan dan empat pasang keluarga  yaitu Saya Arah.Masyarakat di desa Tenganan sangat menghormati tata ruang. Kepemilikan Tanah secara pribadi diakui tetapi tetap diatur oleh adat. Dalam desa Tenganan tersebut terdapat 25 KRAMA DESA. Krama Desa itu sendiri yakni sepasang suami-istri yang sama sama berasal dari desa Tenganan. Krama desa mempunyai 4 syarat khusus seperti yang dikemukakan oleh I Putu Suwadjana  yakni :
    a.       Tidak boleh berpoligami
    b.      Diberhentikan apabila salah satu dari pasangan suami istri itu meninggal
    c.       Diberhentikan apabila anaknya menikah
    d.      Diberhentikan apabila melakukan kesalahan yang sama


                Dalam struktur krama desa dan struktur selanjutnya dari sistem pemerintahan desa adat tenganan yaitu:
    Bumi pulangan
                Dalam Bumi Pulangan ini adalah seseorang yang telah menjadi mantan dari anggota Krama Desa ,masyarakat yang berada pada struktur Bumi Pulangan  adalah bagi yang melangar aturan untuk tidak ber poligami atau istrinya  meningal dunia .atau karena anaknya menikah .
    Krama Bumi
                Krama Bumi   yaitu betrasal dari “ krama” yang berarti warga maka Krama Bumi  yang merupakan   struktur ketiga yang berisi seluruh warga desa tenganan itu sendiri . 
                Masyarakat Desa Tenganan  tidak hanya menggunakan sistem pemerintahan adat namun mereka juga terikat dengan pemerintahan Dinas  pada umumnya yang dilaksanakan dalam desa yang ada di indonesia .
    Masyarakat Tenganan memiliki  sesuatu yang unik dalam sistem pemerintahan Adat  bahwa dalam Penentuan status kepemimpinan Perempuan mempunyai andil yang sangat besar Dan berpengaruh atau dengan kata lain peran Perempuan dalam pemerintahan Adat begitu diperhatikan 
    Mengenai sistem pemerintahan pada masyarakat desa Adat Tenganan yang menjadi seorang kepala desa disana selalu seorang laki-laki tetapi dalam hal ini tidak ada larangan untuk perempuan menjadi seorang kepala desa, karena masyarakat disana menyadari bahwa yang pantas menjadi seorang pemimpin adalah laki-laki. Sehingga tidak ada perempuan yang mencalonkan diri untuk menjabat sebagai kepala desa.namun peran Perempuan begitu besar   seperti telah dijelaskan diatas.dan juga untuk Kemudian untuk menjabat sebagai Ketua Adat Desa Tengan  adalah secara berpasangan. Maksudnya apabila seorang laki –laki Menjadi Ketua Adat atas Dasar pengaruh Peran Perempuan dalam satu kesatuan yaitu pasangan suami dan istri.bahwa dalam sistem Pemerintahan ada suatu penghargaan yang didapat kaum perempuan Desa  Tenganan

    .
    4.      SISTEM PENDIDIKAN
    Dalam bidang pendidikan perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki untuk memperoleh pendidikan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah pendidikan, namun laki-laki lebih banyak menempuh pendidikan yang lebih tinggi daripada perempuan dikarenakan perempuan disana kebanyakan menempuh pendidikan hanya  sampai tingkat sekolah menengah atas  saja (SMA ) sedang  laki-laki disana ada juga yang menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi .perempuan berpendidikan lebih rendah dibandingkan laki- laki hal ini disebabkan karena perempuan disana lebih senang untuk membantu orangtua dengan cara menenun kain.dengan keadaan tersebut walau secara konsep bahwa Pendidikan Kaum Perempuan dan Laki-laki tidak ada perbedaan , dengan kebanyakan Kaum perempuan yang hanya menempuh Pendidikan Sampai Jenjang Pendidikan Menengah  menandakan dalam Masyaraka Tenganan  ada Nilai yang lebih tinngi  antara Kaum Perempuan dan  Laki –laki  di tandai dengan tingkat pendidikan ayang berbeda .
    Dalam Masyarakat Tenganan selain Adanya Pendidikan Formal  pendidikan lain Didesa Tenganan ialah  Pendidikan Non Formal Didalam desa Tenganan terdapat perkumpulan muda-mudi yang kumpulan laki-lakinya disebut TARUNA tempatnya diladang, sedangkan perempuan disebut DAHA tempatnya dirumah-rumah.
                Pendidikan di desa Tenganan cenderung terbuka dalam artian bahwa tidak ada adat yang melarang masuknya pendidikan formal selama itu tidak bertentangan dengan adat istiadat mereka .dengan contoh   didalamnya terdapat sebuah sekolah dasar yang berdiri sejak tanggal  1 Agustus 1964 di tengah tengah perampungan adat tenganan pegeringsingan
                Kebanyakan dari perempuan adalah menenun atau membantu orang tuanaya .mereka hanya berpendidikan sampai SMA saja .namun berbeda dengan lelaki yang berkesempatan berpendidkan sampai ke perguruan tinggi , kebanyakan dari Laki –laki yang berkesempatan menempuh Pendidikan yang lebih tinngi  mengambil kuliah pada bidang Bahasa dan Sastra karena hal itu digunakan sebagai bekal nantinya saat kedatangan Turis dari Mancanegara Kekerabatan dan Keluarga
    Dalam masyarakat adat Tenganan Pagringsingan, bahwa masyarakat Desa Tenganan terdiri dari penduduk asli desa setempat. Karena masyrakat Tenaganan Menganut  sistem perkawinan Parental dimana perempuan dan laki-laki dalam keluarga memiliki derajat yang sama dan berhak menjadi ahli waris.
    Dalam masyarakat Tenganan yang berbeda dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat di Bali pada umumnya. Masyarakat Tenganan juga menganut sistem endogamy dimana masyarakat setempat terikat dalam awig-awig ( Hukum Adat ) yang mengharuskan pernikahan dilakukan dengan sesama warga Desa Tenganan, karena apabila dilanggar maka warga tersebut tidak diperbolehkan menjadi krama ( warga ) desa, artinya bahwa Warga yang melanggar harus keluar dari Desa Tenganan. Adapun bentuk perkawinan yang dianggap pantang adalah perkawinan bertukar antara saudara perempuan suami dengan saudara laki-laki istri, karena perkawinan yang demikian itu dianggap mendatangkan bencana .Perkawinan pantang yang dianggap melanggar norma kesusilaan sehingga merupakan sumbang yang besar adalah perkawinan antara seorang dengan anaknya, antara seorang dengan saudara sekandung, dan antara seorang dengan anak dari saudara perempuan maupun laki-lakinya atau sama seperti konsep yang umum ada pada masyarakat .
    Pada umumnya, seorang pemuda Bali itu dapat memperoleh seorang isteri dengan 3 cara, yaitu dengan Mlegandang ( Kawin Paksa)  yaitu  dengan cara melarikan seorang gadis .dalam hal ini pernikahanya dianggap sah yaitu apabila seorang laki laki mampu menyebunyikan seorang gadis hingga pagi haria\ atau sampai  dibunyikanya suara kentongan sebanyak  6 kali pada pagi hari .dan pernikahan ini pun dianggap sah oleh adat .dalam masyarakat Tenganan Pernikahan Mlegandang ( Kawin Paksa) seperti ini sudah jarang atau bahkan tidak ada yang melakukanya lagi  Mereka menganggap Perkawinan dengan Cara melarikan anak agadis merupakan hal yang memalukan .yang kedua yaitu dengan  cara  Mopatik atau yang berarti di pinang dalam hal ini sebuah pernikahan sangat besar pengaruh orang tua atau bisa disebut perjodohan..yang ketiga adalah dengan cara nganten pada model pernikahan ini adalah seorang laki laki menikah dengan seorang perempuan atas dasar suka sama suka ,bukan paksaan ataupun disembunyikan .
    Dalam masyarakat desa tenganan jika seorang anak perempuan mengalami hamil diluar nikah  atau hamil sebelum menikah maka yang disalahkan dalam hal ini adalah keluaraga dari si perempuan maka orang tua dari perempuan tersebut akan mendapatkan hukuman berupa denda sebesar seribu rupiah ,mungkin denda yang dikenakan tidaklah terlalu banyak yaitu 1000 ini akan di ambil setiap tahun dan berlaku seumur hidup ,hukuman ini bukan masalah sesuatu yang besar atau kecil dendanya namun yang dilakukan adalah memeberikan rasa malu pada orang – oranga yang melakukan hal hal tersebut .dalam hal ini ada stigma negatif yang didapat perempuan karena saat perempuan hamil diluar nikah yang menjadi tersangka adaah keluarga perempuan dan laki laki dianggap tidak bersalah.
    Adat perkawinan di dalam desa adat tenganan meliputi suatu rangkaian peristiwa-peristiwa si laki-laki datang  kepada keluarga si gadis untuk meminang si gadis atau memberi tahukan kepada mereka dalam hal ini seorang laki laki tidak membawa mas kawin melainkan membawa sirih pinang sebagai tanda kekerabatan .sebuah legalitas perkawian dalam masyarakat tenganan yaitu ketika masa kehamilan pertama.
    Dalam masyarakat Tenganan  kepercayaan  setelah perkawinan berjalan 3 bulan  maka Pasangan Suami Istri Baru Tersebut  Harus  segera pergi dari rumah orang tuanya  untuk menempati tanah yang disediakan oleh adat . hal ini dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan tentunya kemandirian suatu rumah tangga baru tanpa campur tangan orantua Pasanagan Suami Istri Tersebut 
     Dalam kepercayaan Masyarakat Tengana Jika  seorang keluarga memiliki seorang bayi perempuan maka orang tua akan melaksanakan atau membuat sebuah Upacara di dapur . hal ini dimaksudkan karena tugas seorang perempuan lebih banyak dilakukan didapur.membantu ibunya dalam melakukan tugas tugas yang berhubungan dengan kegiatan sehari hari di dalam rumah.itulah mengapa Upacara tersebut dilakukan didapur .dan jika seorang keluarga memiliki seorang anak laki laki maka ketika bayi seorang keluarga akan melakukan serangkaian upacara di dalam area kebun hal ini dimaksudkan karena nantinya seorang laki-laki akan lebih banyak menghabiskan waktunya dikebun untuk bekerja didalam berkebun dan bertani .
    Dalam keluarga tenganan sendiri mereka menganut sistem Patrilineal atau menurut garis keturunan ayah..dan Masyarakat Tenganan  tidak mengenal istilah anak tiri .
    Dalam kepercayayan masyarakat desa tenganan bahwa seorang dikatakan dewasa seorang laki laki dianggap dewasa bukan menggunakan umur yang sudah 17 tahun dan bagi wanita dewasa bukan atas dasar sudah mengalami menstruasi tapi melainkan dewasa adalah saat seoarang laki laki laki dan perempuan sudah mengalami atau sudah melaksanakan tahapan tahapan sebuah upacara adat .
    Dalam masyarakat tenganan tidak diperbolehkan melakukan cerai ataupun poligami hal ini berkaitan erat dengan masalah pembagian warisan .dan juga berkaitan dengan masalah pemerintahan desa adat yang ber dasar ada senioritas sebuah perkawinan
    Dalam masyarakat desa tenganan tidak ada perbedaan dari hak untuk menerima warisan antara perempuan dan laki laki semua akan merima sama sesuai dengan apa yang orangtuanya tingalkan .dan jika terjadi ada seorang keluarga yang meninggal dengan menyisakan sebuah harta namun tidak memiliki anaka atau keturunan  maka harta warisan itu akan dikelola oleh adat dan mencari darimana asal harta itu jika dalam penelusuran harta itu berasal dari pihak laki- laki maka harta itu akan dikembalikan ke keluarga laki- laki .dan begitu juga sebaliknya jika perempuan maka akan di kempbalikan ke pihak keluarga perempauan.
                Dalam pengasuhan anak dalam masyarakat desa tenganan tidak mutlak pengasuhan ialah sepenuhnya di perempuan ,namun jika seorang ibu sedang sibuk menyiapakan upacara maka seorang ayah lah lah yang menyiapkan makan .masak dan lainya dalam keluarga .begitu juga saat diarea dapur semua dikerjakan secara bersama atau salaing melengkapi ,begitu juga dalam memutuskan suatu masalah hal itu tidak mutlak menjadi prioritas seorang laki laki namun tetap ada musyawarah diantara mereka berdua yaitu laki laki dan perempauan ( suami dan istri)
    Masyarakat di desa Tenganan dalam kehidupannya selalu menggunakan hukum adat sebagai patokan untuk berperilaku. Misalnya saja bagi perempuan, panjang atau pendeknya rambut perempuan juga diatur oleh hukum adat yaitu boleh dipotong asalkan masih bisa disanggaul .
    Dalam sutu keluarga seorang perempuan tidak akan keluar malam mereka akan selalu dirumah ketika matahari tenggaelam bukan adanya laranagan namun mereka sadar bahwa dimalam hari banyak kaum laki laki yang bercengkrama sambil mengonsumsi minuman tuak
    Dan pola  pemukiman yang terdapat didalam desa Tenganan terdiri dari 6 deret rumah yang saling berhadapan. Dalam kehidupan keluarga,
    Aturan dalam keluarga umumnya anak-anak sudah mengerti. Sudah tidak lagi menganut sistem banyak anak banyak rejeki karena tuntutan ekonomi. Aktivitas malam umumnya bagi kaum perempuan pada saat jam 7 mereka sudah tidak diluar rumah, namun terdapat penuturan yang berbeda yaitu ada yang menyatakan bahwa batas waktu malam bagi perempuan dan laki-laki hingga pukul 9. Ini tergantung dengan kepentingan. Yang mencari nafkah dalam keluarga adalah laki-laki.
    Dalaistem penamaan jika  orang Jawa identik dengan (I) bagi perempuan dan laki-laki identik dengan (o). Sedangkan di Tenganan bagi perempuan (Ni) dan laki-laki memakai (I). Contoh untuk laki-laki I Wayan, I Made, I Komang, I Ketut, I Putu. Dan perempuan Ni Kadhek yang membedakan penamaan antara laki laki hanya berada pada awalan nama mereka perempuan (awalan NI ) sedang laki laki (awalan I ).
    Ekonomi
    Peran perempuan dan laki-laki setara pekerjaan. tidak ada perbedaan pekerjaan yang khusus antara laki-laki dan perempuan. saat  sebelum menikah ataupun sesudah menikah berbeda. Pemuda dan pemudi bebas bekerja diluar desa ataupun didalam desa. Dan setelah  ada ikatan pernikahan, mereka diatur oleh aturan adat yang berlaku di desa Tenganan. Seorang laki-laki ketika sudah menikah dibolehkan bekerja diluar desa dengan syarat setiap satu minggu sekali harus pulang ke desa Tenganan untuk mengurus keluarganya.  dan bagi  perempuan hanya diperboleh bekerja didalam desa dan mengurus keluarganya. dan  pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga, laki-laki lebih bertanggungjawab menafkahi keluarganya.
    Perempuan di desa Tenganan kebanyakan membuat kerajinan khas desa Tenganan diantaranya kain gringsing yang harganya berkisar jutaan rupiah. Segala  proses pembuatan kain gringsing dilakukan oleh perempuan karena perempuan dianggap lebih teliti dalam mengerjakannya, dimana proses pembuatannya membutuhkan waktu yang lama dan pengerjaannya yang rumit serta memutuhkan kesabaran.dan pembagian kerja untuk laki-laki membuat kerajinan seni lontar dan menjual hasil kerajinannya di depan rumahnya sendiri. Hasil penjualan kerajinan seni lontar dan kain gringsing dianggap sebagai pemasukan pribadi.
    Kesimpulan
                Masyarakat Tenganan Mempunyai sebuah sistem pemerintahan yang Berbeda dengan sistem pemerintahan adat Bali apada Umumnya  ,masyarakat Tenganan sangat memberikan penghargaan pada Kaum Perempuan dalam Hal Struktur Pemerintahan ,dan Adanya Stigma negatif  pada perempuan saat perempuan mengalami hamil diluar nikah ,walau secara konsep  tidak ada pembeda antara perempauan dan Laki –laki namun pada kenyataanya ada kesempatan lebih dalam memperoleh pendidikan dan dalam bekerja dan begitu juga dalam masalah keluarga dan kekerabatan yang lebih mengutamakan kaum laki- laki..