Pendahuluan
Lembaga Pemerintahan adalah lembaga
yang sangat berperan penting dan sebagai salah satu faktor pendukung dalam
mengatur tata kehidupan dalam suatu daerah. Lembaga pemerintahan memfasilitasi
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan yang diinginkan oleh
daerah tersebut. Dengan demikian, adanya lembaga pemerintahan adat dalam suatu
desa adat juga sangat berperan penting dalam upaya menjaga kelestarian suatu
kehidupan masyarakat dan kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat desa
adat, salah satunya yaitu lembaga pemerintahan adat yang ada di desa Tenganan
Pegringsingan. Sistem lembaga yang terstruktur dengan tugasnya masing-masing
membuat desa Tenganan menjadikan desa yang teratur secara sistem
pemerintahannya.
Lembaga pemerintaan adat merupakan
institusi yang sudah ada sejak zaman dahulu , diperlihara dan ditaati secara
turun-temurun, dari generasi satu ke generasi berikutnya. Untuk nama dan
penyebutan lembaga adat berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain.Di
antara lembaga-lembaga adat itu, ada yang telah musnah sama sekali, ada pula
yang masih ajeg dan lestari yang merupakan aset bangsa yang sangat luhur. Salah
satu di antara beberapa lembaga adat yang masih ajeg di bumi Nusantara ini,
adalah desa adat tenganan di Bali.
Yang menarik dari sistem pemerintahan
di desa adat Tenganan adalah memperbolehkan
masyarakat desa adat Tenganan pegringsingan terbuka terhadap masyarakat
dan budaya luar. Namun tetap dalam pengawasan dan kontrol dari pemimpin mereka.
Pengawasan dan kontrol tersebut penting agar mereka tetap menjaga adat istiadat
mereka meskipun banyak pengaruh luar yang masuk.
Terdapat 3 banjar di dalam Desa Adat
Tenganan, yaitu banjar kauh di bagian barat, banjar tengah di tengahl-tengah,
dan banjar kangin atau di bagian timur. Banjar itu sendiri berfungsi untuk memudahkan dalam
mendata terkait dengan upacara, yang dalam sistem upacara itu setiap rumah
memiliki pembagian tugas sendiri-sendiri seperti halnya setiap rumah ada yang
membawa satu kelapa, pisang, semangka dan sebagainya urutan seperti itu dilakukan pada saat 3 bulan sekali atau
setiap kali upacara dilakukan. Di dalam masing-masing banjar mempunyai sistem
pemerintahannya sendiri yang bertujuan agar dalam melaksanakan upacara adat
pembagian untuk sesajen dapat terbagi secara bergiliran dan teratur dan juga
mempermudah dalam melnjalankan program-program pemerintahan adat.
Masyarakat desa adat Tenganan
memiliki sistem pemerintahan adat yang berpengaruh lebih terhadap kehidupan
masyarakat dibandingkan sistem pemerintahan dinas. Kuatnya pengaruh sistem
pemerintahan adat tersebut mampu menjaga erat tradisi dan budaya yang mereka
miliki hingga bertahan sampai saat ini. Kita perlu mengetahui penyebab terjadinya hal tersebut, seperti
bagaimana sistem pemerintahan adatnya? apa saja peran pejabat–pejabat dalam
lambaga pemerintahan adat? bagaimana proses pembentukan struktur pemerintahan?
apa saja program pemerintahan adat? bagaimana jalinan kerjasama antara
pemerintah adat dengan pemerintahan daerah? darimana penggajian pemerintah adat
diperoleh ?dan juga bagaimana hasil kinerja pemerintahan adat?. Dengan
mengetahui beberapa hal tersebut kita bisa memahami struktur dan pelaksanaan
pemerintahan adat di desa Tenganan yang mempunyai peranan penting dalam kelestarian
adat, tradisi dan budaya yang ada dalam kehidupan masyarakat adat Tenganan.
Dalam penelitian di desa adat
Tenganan ada dua metode yang kami gunakan, metode tersebut adalah sebagai
berikut: Yang pertama kami menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan
langsung terhadap obyek yang diteliti baik lingkungan fisik maupun perilaku
masyarakat, seperti bentuk pembagian banjar dan tempat-tempat rapat pemerintah
adat. Kemudian mencatat hal–hal penting dari hasil pengamatan itu dan
mengabadikan dalam bentuk foto-foto dan video.
Tentunya tidak cukup dengan mengamati, karena
hal yang akan kami teliti adalah lembaga pemerintahan yang struktur dan sistem
pemerintahannya berada di dalam masyarakat tersebut. Sehingga kami juga
menggunakan metode yang kedua, yaitu metode wawancara, kami menanyakan hal-hal
yang ingin diteliti dan diketahui kepada orang-orang yang bersangkutan, disini
adalah beberapa anggota dari lembaga pemerintahan adat (Pak Suja) dan dinas
(Pak Putu), juga beberapa masyarakat desa data Tenganan. Tujuan dari metode ini
yaitu untuk menguji kebenaran dan menambah kelengkapan dari data-data yang kita
peroleh dari referensi sebelumnya atau dari pengamatan kita. Dari metode ini
bisa dihasilkan catatan,rekaman, dan juga video sebagai bahan pembuatan laporan
dan data hasil penelitian dalam bentuk fisik.
Sistem Pemerintahan Adat
Desa adat Tenganan memiliki dua sistem pemerintahan,
yaitu pemerintahan dinas yang dipimpin oleh perbekel atau kepala desa dan yang
kedua adalah pemerintahan adat .
Kepala pemerintahan dinas sekarang
bernama Pak Putu yang dalam pemerintahan adat menjabat pada krama desa ke-19
(komandan kopral). Beliau harus menunggu 10 - 15 tahun lagi untuk menjadi
anggota krama desa teratas.
Sedangkan
dalam pemerintahan adat adalah sebagai berikut:
Ada tiga
struktur dalam desa adat Tenganan, yaitu:
1. Krama desa ( pasangan suami istri asli orang tenganan, tidak cacat
fisik, tidak poligami,tidak janda/duda, tidak melakukan 2 kesalahan yang sama,
anaknya belum ada yang menikah, masa jabatan tidak ditentukan ). Jika salah
satu pejabat mempunyai anak dan anak tersebut menikah, secara otomatis anaknya
tersebut mengggantikan untuk menjabat ke lembaga adat. Tetapi dimulai dari
jabatan yang berada di posisi paling bawah atau nol dan orang tuanya turun ke krama gumi
pulangan. Dan jika anak si pasutri tersebut menikah dengan orang luar maka
secara otomatis pasutri tersebut langsung turun jabatan. Krama desa teratas
(kepala adat) yang sekarang bernama Pak Suwarjata atau yang dikenal dengan nama
Pak Suja.
Krama desa adalah
struktur teratas dalam masyarakat adat tenganan yang juga berfungsi sebagai
lembaga pemerintahan adat yang paling utama dan merencanakan serta
menyelenggarakan program-program di dalam masyarakat adat Tenganan.
Jumlah angggota krama
desa sekarang adalah 25 pasang, yang terbagi atas :
1-5
Luanan = sesepuh (satu orang menjadi
simbolis)
6-11 Juru bicara Komandan kopral dan sekretaris
12-17 Pembantu pelaksana program
18-15 Kopral
Tetapi jumlah itu bisa berubah-ubah
tergantung dengan jumlah perkawinan yang terjadi. Meskipun jumlahnya tidak
tetap, tetapi mempunyai struktur lembaga pemerintahan yang tetap secara umum.
Gambaran secara umum untuk menjelaskan bentuk atau struktur dari sistem
pemerintahan di desa adat Tenganan bisa dilihat dari gambar di bawah ini.
Pertama disebut Luanan. Ini merupakan penasihat
atau penglingsir desa yang diisi oleh keluarga yang memiliki nomor urut
perkawinan 1-5. Luanan biasanya hadir ketika sudah selesainya persiapan rapat
atau suatu acara.
Struktur kedua yakni Bahan Roras. Posisi Bahan
Roras ini terbagi menjadi dua yakni Bahan Duluan yang diisi keluarga
dengan nomor urut perkawinan 6-11 dan Bahan Tebenan yang diisi keluarga
dengan nomor urut perkawinan 12-17. Bahan Duluan merupakan pelaksana
pemerintahan sehari-hari, perencana, pelaksana atau pucuk pimpinan. Pasangan
keluarga nomor urut 6-7 disebut dengan nama Tamping Takon (tampi artinya
‘menerima’ dan takon artinya ‘pertanyaan’) yang bertugas untuk menampung
atau menjawab segala macam pertanyaan dari krama desa. Sementara
keluarga dengan nomor urut-12-17 disebut dengan Bahan Tebenan. Tugasnya
sebagai pembantu atau cadangan Keliang Desa.
Struktur terakhir yaitu Peneluduan. Lapisan ini
merupakan keluarga dengan nomor urut perkawinan 18 dan seterusnya. Seorang dari
Peneluduan tampil sebagai Saya atau Juru Warta secara bergiliran
setiap bulan. Peneluduan ini pun dibagi lagi menjadi dua yakni Tambalapu
Duluan yang diisi keluarga dengan nomor urut perkawinan 18-23 sebagai
penggerak dalam segala kegiatan dan Tambalapu Tebenan yang diisi
keluarga dengan nomor urut perkawinan 24-29 sebagai cadangan atau pengganti.
Jika seorang Bahan Duluan meninggal dunia atau anaknya menikah, tidak
serta merta posisinya digantikan sang anak. Posisi itu akan diisi oleh keluarga
di nomor urut berikutnya. Sementara anak Bahan Duluan itu masuk sebagai
krama desa dengan nomor urut terbaru.Enam orang anggota Bahan Duluan
secara keseluruhan berperan sebagai Keliang Desa. Dalam keseharian,
gabungan Bahan Duluan dengan Bahan Tebenan dengan anggota yang berjumlah
12 orang yang disebut Bahan Roras bertugas sebagai Penyarikan (sekretaris).
Tugas sebagai Penyarikan ini dipegang setiap anggota secara bergantian,
satu orang setiap bulan.
Sementara gabungan antara Tambalapu Duluan
dengan Tambalapu Tebenen yang berjumlah 12 orang disebut Tambalapu
Roras, bertugas sebagai Saya Arah atau Juru Warta. Pembagian
tugasnya adalah tiap empat orang anggota secara bergantian setiap bulan,
mengerjakan tugas sebagai Saya Arah. Kelompok tugas yang lain disebut Peneluduan
yang terdiri dari lima orang anggota, mempunyai tugas menjemput anggota Luanan
yang berjumlah lima orang untuk mengikuti rapat atau sangkepan di Bale
Agung.Pemerintahan desa adat sehari-hari di Desa Adat Tenganan Pegringsingan
dipimpin oleh Bahan Duluan dibantu oleh seorang Penyarikan dan empat
orang Saya Arah.
2.
Krama Gumi pulangan (Keliang desa
adat): Keliang desa adat merupakan kelompok terpenting dalam pemerintahan.
Keliang desa adat laki-laki diwajibkan berkumpul setiap malam di Bale Agung
untuk membicarakan segala hal yang terjadi. Apabila tidak bisa hadir bisa
diwakilkan istrinya.anggotanya adalah mantan krama desa dan merupakan kelompok
kepala rumah tangga.
3.
Krama Gumi : Seluruh masyarakat
adat tenganan termasuk yang cacat fisik. Karena anggota masyarakat yang cacat
fisiik tidak bisa menduduki jabatan dallam lembaga pemerintahan
Dalam Desa Adat Tenganan tidak
mengenal sistem kasta seperti Bali pada umumnya, tetapi masih memiliki 9
golongan dan fungsinya masing – masing. Agama yang di anut disana adalah Hindhu
Dharma Sapta Indra yaitu yang lebih menekankan pada keseimbangan dengan alam
sekitar karena itu di dalam Desa Adat Tenganan tidak mengenal pembakaran mayat.
Peran Pejabat-Pejabat Dalam
Lembaga Pemerintahan Adat
Dalam pelaksanaan otonomi lembaga
adat dilengkapi dengan kekuasaan yang mengatur kehidupan warganya sehingga
segala kepentingan dapat dipertemukan dalam suasana yang menjamin rasa aman
bagi setiap warganya. Mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga adat dapat
dibedakan menjadi 3 :
a.
Kekuasaan untuk menetapkan
aturan-aturan yang mengikat seluruh warganya guna menjaga kehidupan secara
tertib dan tentram. Kekuasaan ini diselenggarakan bersama dan disepakati dalam
rapat desa adat. Seperti upaya menjaga ketertiban , kententraman , dan keamanan
masyarakat guna mewujudkan hubungan yang harmonis antar sesame warga dengan
lingkungan dan dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai perwujudan ajaran Trihita
karana.
b.
Kekuasaan untuk menyelenggarakan
kehidupan organisasi yang bersifat keagamaan , sosial budaya , ekonomi , dan
hankam , seperti membina dan mengembangkan nilai – nilai agama hindu ,
mengembangkan kebudayaan , memelihara adat istiadat yang ada , mengembangkan
ekonomi kerakyatan , mewujudkan pertahanan dan keamanan dalam menghadapi
kondisi tertentu.
c.
“Kekuasaan untuk
menyelesaikan sengketa , kasus , atau konflik apabila terjadi. , karena
berbagai hal seperti kepentingan yang bertentangan, tidakan yang menyimpang
dari aturan yang telah ditetapkan, perbuatan yang menggangu ketertiban warga,
dll., yang umumnya ditempuh melalui perdamaian maupun sanski adat “(I Made
Widnyana, 1999: 4)
1.
Krama Desa
Tugas rutin rapat
setiap malam membahas tentang pembanguanan desa.
Dua orang teratas
bertanggungjawab atas luwes (aturan-aturan tidak tertulis yang berada di desa
adat tenganan)
Bertugas untuk
melakukan upacara, mengelola pemerintahan, dang pembangunan desa.
Krama desa dibagi menjadi beberapa struktur :
a.
Tingkat teratas yaitu Luanan :
bertugas sebagai penasehat atau penglingsir desa
b.
Tingkat kedua yaitu Bahan Roras,
dibagi menjadi 2 yaitu :
-
Bahan duluan : bertugas sebagai
pelaksana pemerintahan sehari-hari, perencana, pelaksana atau pucuk pimpinan
(keliang desa)
Pasangan keluarga nomor
urut 6-7 disebut dengan nama Tamping Takon (tampi : menerima, takon :
pertanyaan), bertugas untuk menampung atau menjawab segala macam pertanyaan
dari krama desa
-
Bahan Tebenan : tugasnya sebagai
pembantu atau cadangan atau yang nantinya akan menjadi Keliang Desa.
c.
Tingkat kedua yaitu Tabalampu
Roras : bertugas menyampaikan informasi kepada warga lainnya atau Juru Warta
secara bergiliran setiap bulan.
Dibagi
menjadi 2 yaitu :
-
Tambalapu Duluan : bertugas
sebagai penggerak dalam segala kegiatan
-
Tambalapu Tebenan : sebagai
pengganti tambalapu duluan
2.
Krama Gumi Pulangan
Krama gumi adalah mereka yang sudah tidak lagi menjadi krama desa. Enam
pasang ditetapkan sebagai keliang gumi, yaitu bertugas sebagai wakil dalam
menyampaikan permasalahan dan hal lain yang dirasakan gumi pulangan.
Dalam pembagian daging babi ada
pembedaan antara yang menduduki jabatan tinggi atau rendah. Tetapi yang berbeda
dalam proses pelaksanaan upacara adalah yang menduduki jabatan sebagai Luanan
tidak ikut untuk mengolah dan
mempersiapkan upacara adat. Yang menyiapkan upacara adatnya adalah komandan
setelah persiapan upacara selesai maka tinggal menjemput Luanan.
Luanan
= lubang hidung, mata, telinga, bahu
Juru
bicara Komandan kopral dan sekretaris =
leher
Pembantu
pelaksana program = lengan
Kopral
= menangkap babi dan membunuh babi dengan pisau yang diberikan komandan ketika
sudah mendapat izin menanngkap babi = kaki
Proses Pembentukan Struktur
Setiap
daerah pasti memiliki cara yang berbeda untuk membentuk struktur pemeritahan,
baik melalui pemilihan umum seperti biasa ataupun cara lainnya. Di desa adat
Tenganan pegringsingan yang memiliki dua sistem pemerintahan memiliki cara yang
bebeda pada masing – masing pembentukan struktur pemerintahan. Pembentukan struktur
pemerintahan adat di desa Tenganan pegringsingan menggunakan cara yang berbeda
pada masyarakat umumnya.pembentukan struktur pemerintahan adat dilakukan dengan
menetapkan seseorang pada tingkatan tertentu berdasarkan status marital. Yang
dimaksud dengan status marital ialah tingkatan yang didasarkan atas senioritas
perkawinan, semakin lama masa pernikahan yang telah dijalani seseorang
kedudukannya akan semakin tinggi. Apabila ada yang meninggal saat menduduki
jabatan dalam struktur pemerintahan, akan segera digantikan oleh orang yang
terpilih berdasarkan garis keturunan maupun status maritalnya. Pembentukan
struktur pemerntahan adat di desa Tenganan pegringsingan tidak menggunakan asas
pemilihan umum.
Sedangkan
pembentukan struktur pemerintahan dinas di desa Tenganan tidak terikat penuh
dengan peraturan (awig – awig) adat setempat. Karena pemerintah dinas lebih
erat kaitannya dengan pemerintah di luar desa adat. Jabatan dalam pemerintah
dinas diduduki oleh orang – orang yang berpendidikan, dipilih oleh pemerintah
namun tetap dimusyawarahkan dengan masyarakat setempat. Pemerintah dinas
menghubungkan masyarakat adat di desa Tenganan pegringsingan dengan pemerintah
di luar adat. Dari proses pembentukan struktur pemerintaha di desa Tenganan
sudah ada kerjasama antara pemerintah dinas dengan pemerintah adat, begitu pula
dalam pelaksanaan tugasnya.
Apabila ada salah satu pejabat adat
yang sudah tidak memenuhi ketentuan adat maka penggantinya adalah orang yang
menduduki posisi dalam nomor urut perkawinan di bawahnya. Pergantian ini tidak
dapat dilakukan setiap saat tetapi hanyadilakukan pada bulan (sasih) katiga,
kelima dan kesanga menurut perhitungan kalender setempat yang
pengukuhannya diadakan bersamaan dengan upacara keagamaan (purnama). Pelaksanaan pergantian kepemimpinan ini biasanya
disertai pemberian gelar dapa (kedudukan terhormat) kepada yang
bersangkutan.
Program
Pemerintahan Adat
Desa
Tenganan terdapat suatu kebiasaan yang sangat baik, dimana tradisi musyawarah
yang disebut pasangkepan selalu dikedepankan. Pasangkepan dilakukan
guna menertibkan pelaksanaan pemerintahan desa Tenganan melalui awig-awig
yang berlaku di desa Tenganan yang bukan saja menghadirkan anggota krama desa
tetapi juga sering mengikutsertakan utusan-utusan dari krama gumi.
Tradisi sangkepan merupakan kebiasaan musyawarah untuk mencapai
mufakat di kalangan masyarakat desa dataran homogeny dalam memecahkan masalah
yang timbul. Terkait dengan hal itu mereka membagi dirinya ke dalam
kelompok-kelompok tertentu, yaitu: gumi , luanan,bahan duluan, bahan
tebenan, tambalapu duluan, tambalapu tebenan, dan kelompok yang termuda
yaitu kelompok pangluduhan. Prioritas pertama untuk
mengeluarkan pendapat untuk memecahkan persoalan yang dihadapi diberikan
kepada kelompok termuda selanjutnya diteruskan oleh kelompok yang lebih
tua sampai akhirnya tiba giliran gumi pulangan untuk menyampaikan
pendapatnya. Setelah masing-masing kelompok mengeluarkan pendapatnya, maka kelihan
desa akan memutuskannya. Baru kemudian kelihan desa meminta
pertimbangan atau nasehat-nasehat dari luanan apabila dengan cara
tersebut di atas tidak dapat memecahkan persoalan itu. Sedangkan apabila kelihan
desa yang mendapat pertimbanganpertimbangan luanan tadi tidak dapat
memecahkan persoalan tadi, maka luanan akan meminta gumi
pulangan untuk memecahkannya. Gumi
pulangan akan mengundang krama gumi untuk memecahkan masalah ini
dengan mengambil tempat di Banjar Kauh. Setiap anggota yang hadir diberikan kesempatan
untuk memberikan pendapatnya, sedangkan keputusan akan diambil berdasarkan
suara terbanyak yang diperoleh dari para krama gumi. Tampak adanya
toleransi yang tinggi karena semua pejabat pemerintahan desa adat,
anggota-anggotanya yang hadir diberikan kesempatan untuk mengeluarkan
pendapatnya, yang bukan saja melibatkan semua pejabat penting dalam
pemerintahan desa tetapi juga melibatkan seluruh krama desa dan krama
gumi didalamnya.
Pemerintah
adat juga mempunyai program berupa aturan-aturan yang harus ditaati masyarakat
adat Tenganan. Beberapa diantaranya, yaitu :
1.
Tidak boleh menggadaikan tanah
atau menjual tanah keluar Desa Adat Tenganan.
2.
Rambut wanita yang ada di Desa
Adat Tenganan haruslah panjang dan baru boleh di potong apabila masih bisa
untuk di konde.
3.
Penduduk dalam DesaAdat Tenganan
adalah 688 penduduk dan mempunyai hak atas tanah dalam Desa Adat Tenganan 0.5
ha per orangnya.
4.
Setiap satu pekarangan hanya boleh
dihuni oleh satu kepala keluarga saja
5.
Dan jika ada anak yang sudah
menikah maka 3 bulan setelah upacara pernikahan harus berpisah dari orang tua.
6.
Izin menebang pohon antara
pemerintah dinas dan pemerintah adat
7.
Dalam melakukan perubahan fungsi
lahan harus di musyawarahkan terlebih
dahulu, yang masyarakat hanya menyewakan lahan atau sawahnya saja sedangkan
yang mengerjakan sawahnya adalah ornag diluar Desa Adat Tenganan.
8.
Perkawinan
adalah salah satu bagian penting yang diatur dalam konstitusi dari Desa
Tenganan. Masyarakat adat Desa Tenganan menjalin hubungan perkawinan hanya
dengan sesama masyarakat adat desa itu sendiri. Perkawinannya tidak mengenal
adanya poligami maupun poliandri. Apabila salah satu wanita anggota masyarakat
Desa Tenganan mengikat perwakinan dengan pria luar Desa Adat Tenganan maka hak
dan kewajibannya akan dicabut dan harus meninggalkan desa. Sedangkan, apabila
seoarang pria anggota masyarakat dari Desa Adat Tenganan menikah dengan wanita
dari luar Desa Adat Tenganan maka sebelumnya harus menyamakan agamanya terlebih
dahulu. Bila menyamakan agama dengan pria Tenganan maka mereka bisa tetap
tinggal di Tenganan. Namun pasangan tersebut dan keturunannya tidak bisa
menjadi legislatif desa. Namun bila menyamakan agama dengan wanita luar Desa
Adat Tenganan tersebut maka pasangan tersebut harus meninggalkan Desa Adat
Tenganan.
Dengan adanya aturan-aturan tersebut,
pasti ada sanksi yang harus diterima ketika masyarakat melanggarnya. Sanksi
yang diberikan ketika salah satu pejabat pemerintahan adat atau anggota
masyarakat melanggar peraturan yang ada di desa adat yaitu :
Bagi
para pejabat : Langsung di pecat dari jabatannya
Bagi
penduduk biasa : Tergantung besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
Sanksi tidak diutamakan pada jumlah
uang, tetapi lebih kepada tingkat kesadaran orang yang berbuat kesalahan. sanksi berat tidak menjadi tolak ukur tingginya ketaatan
masyarakat. Aturan adat Desa Adat Tenganan mengikat kepada masyarakatnya karena
tingginya perhatian Desa Adat Tenganan pada masyarakat adat. Faktor lain yang
mempengaruhi ketaatan dan sadar hukum masyarakat Desa Adat Tenganan adalah
setiap kesalahan dalam adat selalu berbeda-beda dan sesuai dengan kesalahan dan
posisinya dalam adat yang melakukan kesalahan. Sanksi yang diberikan kepada
tokoh adat lebih berat daripada masyarakat adat biasa. Tingginya perhatian desa
adat terhadap masyarakat yang menjadi alasan besar mengapa konstitusi dan
sistem pemerintahan Desa Adat Tenganan tetap eksis sampai saat ini. Masyarakat
adat Tenganan tetap mau menjalankan setiap hal yang diatur dalam regulasi dan
sistem pemerintahan Desa Adat Tenganan karena adanya hubungan mutualisme antara
masyarakat dengan konstitusi, sistem pemerintahan dan pemerintah adat Desa Adat
Tenganan itu sendiri.
Contoh
: Hamil di luar nikah => Orang tua
pihak perempuan akan ditariki denda uang hanya Rp.1.000,- per tahun,
tetapi itu berlaku seumur hidup. Sehingga orang tersebut selalu ingat dan sadar
akan kesalahan yang telah diperbuat, yaitu telah lalai menjaga anak
perempuannya. Penarikan dilakukan oleh kepala pemerintahan pada tanggal 10
Juni.
Kerjasama Antara Pemerintah
Adat Dengan Pemerintah Daerah
Antara lembaga pemerintahan adat dan lembaga
pemerintahan dinas terjalin kerjasama yang kuat, sehinggga diantaranya saling
mendukung satu sama lain dalam
penyelenggaraan program-program pemerintahan, sebagai contoh : Dalam
melaksanakan tugasnya, pemerintahan adat tenganan mendapat bantuan secara umum
dari pemerintah berupa uang yang di berikan kepada desa adat. Uang tersebut di
gunakan untuk keperluan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintahan adat dan juga sebagai dukungan dana pembangunan desa adat.
Dalam menjalin suatu kerjasama terdapat suatu kendala yang mempengaruhi
proses kerjasama antara pemerintahan dinas dengan pemerintahan adat, misalnya:
1. Kurangnya koordinasi diantara pemerintahan adat dengan pemerintahan daerah
sehingga kerjasama yang di lakukan kurang maksimal.
2.
Masih belum bisa menyelesaikan konflik dengan musyawarah saja, akan tetapi
dengan meenggunakan bantuan lembaga lain.Contoh : Bila ada konflik yang tidak
bisa dimusyawarahkan bisa dibawa ke ranah hukum.
Sistem Penggajian Pemerintah
Adat
Pada Desa Adat Tenganan terdapat Sistem
penggajian untuk para pejabat pemerintahan adat yang di wujudkan dalam bentuk
materi (uang),yang di dapatkan dari:
1. Penjualan hasil pertanian
2. Dari upacara adat
Sistem penggajian dari desa adat tenganan itu
sendiri tidak di bagi secara merata tapi melihat dari tingkatan jabatan yang
dimiliki oleh pejabat adat tersebut.demikian sistem penggajiannya 75 % di
berikan kepada pemimpin adat yang beranggotakan 6 orang dan 25% sisanya di
berikan kepada bawahan-bawahannya.walaupun demikian , para pejabat adat tidak
pernah terjadi adanya konflik yang mempermasalahkan tentang sistem penggajian
yang ada.
Krama desa memiliki hak. Hak dari
krama desa yaitu mendapatkan perumahan di Banjar Kauh atau Banjar Tengah;berhak
mendapat pembagian hasil dari tanah-tanah milik desa sesuai jabatan; berhak
menduduki jabatan sebagai prajuru di desa Tenganan Pegringsingan.Bagi
kelompok warga yang bertempat tinggal di Banjar Pande(orang-orang bukan
Tenganan Pegringsingan) memiliki hak-hak: perumahan di banjar Pande; mendapat
pekerjaan di desa dengan sistem upahan; bagi yang menjabat sebagai Pasek,
Dukuh dan Pande berhak mendapat pembagian penghasilan desa yang
disebut bukti; bagi yang berasal dari orang Tenganan Pegringsingan (anyud-anyudan)
dalam upacara kematian masih meyamai asalnya
Hasil Kinerja Pemerintahan
Adat
•
Ada program yang belum terlaksana
dan keefektifan program belum maksimal dan belum merata.
“Program
yang belum efektif terlaksana ialah kerja bakti. Menurutnya kerja bakti hanya
dilakukakan pada saat ada upacara-upacara tertentu , harapannya kerja bakti
dilakukan minimal seminggu sekali atau dua minggu sekali. Dan kerja bakti
dilakukan secara serempak semua warganya ikut karena pada saat ada kerja bakti
hanya yang ingin ikut kerja bakti saja yang ikut bukan dari kesadaran warganya.
Tidak hanya di tempat-tempat suci seperti pura yang dibersihakan tetapi juga
lingkungan desa.” (narasumber : Putu Sundi)
•
Tetapi cukup memuaskan, karena
program yang belum terlaksana secara efektif tersebut lebih sedikit
dibandingkan dengan program-progam yang sudah terlaksana dan terbukti
kesuksesannya. Salah satunya yaitu di bidang pariwisata dan juga kemakmuran kehidupan
masyarakat.
Gambar :

Ini adalah gambar peta
tata ruang desa Adat Tenganan yang terbagi atas banjar-banjar yang sudah
dijelaskan sebelumnya.
Ini
adalah gambar aula desa adat yang biasa digunakan sebagai balai pertemuan,
misalnya dalam penyambutan tamu dari luar, tempat rapat, dan juga sebagai
tempat pertemuan dalam acara-acara tertentu.
Penutup
Sistem pemerintahan adat yang berada di desa adat Tenganan Pegringsingan
terstruktur dalam lembaga-lembaga atau yang disebut krama yang mempunyai
peranannya masing-masing. Hingga sampai saat ini tetap terjaga meskipun banyak
budaya luar yang masuk, salah satunya yaitu teknologi.
Penentuan
pemimpin adat di Tenganan Pegringsingan juga memiliki keunikan tersendiri. Jika
di desa-desa adat lainnya di Bali pemimpin desa atau bendesa (ketua)
adat dipilih oleh krama (warga), di Tenganan Pegringsingan pemimpin desa
ditentukan berdasarkan senioritas perkawinan. Dan
lamanya masa jabatan dalam kepemimpinan tidak ditentukan. Kriteria bagi
seseorang untuk menjadi pemimpin berbeda dengan aturan-aturan pada masyarakat
lain, yaitu berdasarkan senioritas perkawinan.
Terdapat
program-program yang diselenggarakan oleh pemerintahan adat dan ada kerjasama
dengan pemerintahan dinas, meskipun terdapat juga beberapa kendala yang dihadapi. Masyarakat
cukup puas dengan pemerintahan adat Tenganan yang sudah mampu memakmurkan
rakyatnya dan menjadi fasilitator dalam
pemenuhan kehidupan mereka.
Lembaga pemerintahan adat di
Tenganan bisa menjadi bukti bahwa hukum adat di Indonesia lebih diterima di
mata masyarakat. Perhatian pemerintah juga harus lebih ditingkatkan. Tingginya
perhatian pemerintah terhadap masyarakatnya akan memberikan tingginya kesadaran
dan ketaatan masyarakat terhadap hukum-hukum yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Tenganan,_Manggis,_Karangasem
http://www.beritabali.com/index.php/page/berita/krg/detail/12/07/2011/Tenganan-Pagringsingan-yang-Teguh-Menjaga-Tradisi/201107020030
Korn,V.E. tt.The Villtage Republic of
Tenganan Pegeringsingan.Dokumen Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

0 komentar