-->
    BLANTERORBITv102

    AWIG-AWIG REKONSTRUKSI NYATA “ ATURAN ADAT YANG MENGHARMONISASIKAN TENGANAN ”

    Sabtu, 07 Desember 2013
    Abstrak
    Awig-awig sebagai suatu norma yang mengatur tatanan sebuah kehidupan masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, termasuk di dalamnya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan manusia dengan tuhannya (upacara). Dalam hal yang lebih konkrit awig-awig mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hutan. Awig-awig menjadi sebuah bentuk hukum tertulis yang di dalamnya berisi seperangkat kaedah-kaedah sebagai suatu pedoman dalam bertingkah laku di dalam masyarakat yang di dalamnya terdapat sanksi-sanksi yang di laksanakan secara tegas, nyata dan memaksa. Awig-awig di anggap memiliki sebuah kekhasan, karena di dalamnya memadukan gejala-gejala hukum yang nyata dan gejala hukum supranatural (gaib). Hal ini mengakibatkan awig-awig di anggap memiliki hubungan dengan unsur unsur keagamaan yang bersifat suci dan sakral. Artikel ini menganalisis tentang bagaimana awig-awig itu di jadikan sebuah sistem hukum yang sangat sakral. Dengan rumusan masalah ? (1) Apa sebenarnya definisi awig-awig? (2) Bagaimana mekanisme aturan awig-awig? (3) Bagaimana mekanisme penerapan peran awig-awig sehingga di jadikan sebagai sebuah norma yang bersanksi dalam membentuk sebuah keharmonisan? (4) Bagaimana pasal awig-awig? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan partisipasif. Lokasi penelitian di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Bali. Subjek penelitian masyarakat Desa Tenganan dengan informan kunci. Subjek penelitian masyarakat dari 7 orang yang berbeda. Informan merupakan masyarakat yang di anggap tetua dalam pemberian informasi (masyarakat asli). Teknik penelitian menggunakan sistem observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis mendefinisikan bahwa awig-awig mengatur tentang pemanfaatan lingkungan, khususnya pemanfaatan dan pengelolaan hutan dan sumber daya hutan.
    Kata Kunci: Awig-awig, norma dan hukum adat











    Abstract
    Awig - awig as a norm that regulates the order of a society Pegringsingan Tenganan traditional village, including regulating the relations between man and man, man and the environment and humans with god (ceremony). In more concrete terms awig - awig regulate human relationships with the forest environment. Awig awig be a form of written law that contains a set-Siwak Siwak as a guideline in behaving in a society in which there are sanctions that explicitly carried on, and the real force. Awig awig considered has a quirk, because it combines the symptoms of real law and legal symptom supernatural (supernatural). This resulted awig awig considered having a relationship with elements of religious elements that are holy and sacred. This article analyzes how awig awig was made ​​in a legal system that is very sacred. With the formulation of the problem? (1) What is the definition of awig awig? (2) What is the mechanism awig awig rules in Pegringsingan Tenganan Village People? (3) How does the application of sanctions awig awig in Pegringsingan Tenganan Village People? (4) Any article awig awig in Pegringsingan Tenganan Village People? This study used qualitative methods with participatory approaches. Indigenous research sites in the village of Tenganan Bali Pegringsingan. Tenganan community research subjects with key informants. The research subject of 7 different people. The informant is a society that is considered elders in the provision of information (indigenous people). Systems engineering research using observation, interviews, documentation. Analysis technique that defines awig awig governing use of the environment, in particular the use and management of forests and forest resources.

    Keywords: Awig awig, norms and customary law







         PENDAHULUAN
    (Anonim, 2013) Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan agar interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
    Membahas tentang kebudayaan suatu suku bangsa akan lebih terlihat bagi siapapun manusia yang mampu meneliti dan menelaah kebudayaan itu secara lebih mendalam. Berbagai macam kebudayaan kini telah menjadi suatu rekonstruksi nyata di dalam kehidupan suatu masyarakat yang terkemas secara apik dalam norma adat yang dimiliki (Dharmika, 1992).
    Pada umumnya masyarakat Desa adat Tenganan Pegringsingan memiliki norma adat yang dijadikan sebuah landasan  perilaku dalam hubungannya, baik hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan dan manusia dengan lingkungan alamnya yang biasa disebut dengan Awig-awig. Awig-awig tersebut berfungsi sebagai penyelaras kehidupandan mengharmonisasikan masyarakat Desa adat Tenganan.
    Awig-awig memiliki legatimasi dalam penerapan hukum dan sanksinya yang mengikat. Kesakralan norma Awig-awig dijadikan aturan adat yang tidak mampu ditolak oleh situasi apapun. Penerapan norma itu akan memberi keharmonisan apabila dipandang dari sudut pandang yang non amatir. Bagaimana pun norma adat itu memiliki sub-sub komparasi yang dapat mengklasifikasikannya dalam berbagai tahap sanksi tegas dan memaksa (Windia, 2008). Suatu norma yang mencolok dan memiliki keunikan akan mampu memberikan konstribusi besar dalam pengamatan seorang Antropolog. Pertimbangan-pertimbangan yang subjektif akan membuat norma itu mampu dipandang sebagai karakter budaya yang mengharmonisasikan.
    METODE PENELITIAN
    Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan partisipasif. Alasan dipilihnya tempat sekitar Desa Adat Tenganan Pegringsingan Bali, merupakan sebuah tempat asli yang memiliki kekhasan di dalam lingkup kehidupannya. Serta Desa Adat Tenganan Pegringsingan merupakan objek study yang memiliki sebuah kebudayaan yang dalam hal ini sangat mendukung kami dalam bidang study Sosiologi dan Antropologi.
    Subjek penelitian adalah masyarakat Tenganan yang masih melestarikan awig-awig sebagai norma sosial masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan Bali, tetapi tidak semua subjek dapat menunjukan data yang dapat di ambil, namun kami mengambil 7 subjek melalui informan dengan kunci yaitu masyarakat asli Desa Tenganan. Wawancara dilakukan dengan menggunakan teknik observasi partisipasi. Dengan mengambil dokumentasi sebagai suatu pemerkuat dalam observasi yang kami lakukan.
    Data yang diperoleh dari lapangan mengenai awig-awig dijadikan sebuah norma yang mengatur kehidupan masyarakat tersebut kemudian diolah untuk memperoleh keterangan yang bermakna, kemudian selanjutnya diidentifikasi dan dianalisis. Proses analisis hal utama yang diperhatikan dalam analisis data. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan para masyarakat yang berhubungan dengan awig-awig tersebut.
    PEMBAHASAN
    Definisi Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan
    Tenganan merupakan kawasan berupa desa tradisional yang sangat terkenal, Tenganan Pegringsingan tetap mempertahankan adat istiadatnya sebagai Bali Asli atau Bali Aga. Desa Tenganan terletak di wilayah kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem, berjarak sekitar 80 km dari Denpasar. Secara geografis letak Tenganen  dikelilingi oleh beberapa bukit, hutan, dan pegunungan, hal ini membuat keberbedaan dengan desa-desa yang lainnya. Desa Tenganan memiliki aturan desa atau yang biasa di sebut dengan awig-awig yang harus di patuhi oleh seluruh warga desanya. Tokoh adat awig-awig ini pimpinannya secara turun-temurun yaitu keturunan dari tokoh adat terdahulu.
    Awig-awig merupakan suatu norma yang mengatur tatanan sebuah kehidupan masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, termasuk pula dalam hubungannya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan manusia dengan tuhannya (Dharmika, 1992). Dalam hal yang lebih konkrit awig-awig mengatur dalam hubungannya manusia dengan lingkungan hutan.
    Awig-awig menjelaskan suatu bentuk hukum yang bersifat tertulis, yang di dalamnya memuat seperangkat kaedah-kaedah sebagai pedoman dalam bertingkah laku didalam masyarakat yang disertai dengan sanksi-sanksi yang dilaksanakan secara nyata, tegas dan memaksa. Di dalam kaedah-kaedah hubungan pengaturan lingkungan hutan, terdapat sebuah sistem di dalamnya yang berlandaskan pada sebuah keharmonisan menuju sebuah kesejahteraan jasmani dan rohani. Terdapat aturan-aturan yang mengatur bagaimana hutan diatur dan dilestarikan.
    Pelaksanaan awig-awig ini berdasarkan sebuah kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan secara turun temurun. Mengatur tatanan kehidupan yang sangat kental dengan pembauran gejala hukum nyata dengan gejala hukum supranatural (gaib). Awig-awig selalu berhubungan dengan ritual keagamaan sehingga bersifat sakral dan suci. Dimana awig-awig berlandaskan atas alam fikiran manusia untuk ikut andil dalam berpartisipasi yang saling terkait dengan unsur di luar diri manusia yang menyatukan sebuah keharmonisan kesejahteraan jasmani dan rohani.
    Gambar : Gerbang desa adatTenganan
    Sumber : Tim penyusun dokumentasi
    Mekanisme Aturan Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan
    Aturan-aturan adat tentang pemanfaatan lingkungan, termasuk pula dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan dan sumber daya hutan yang bersumber pada awig-awig desa adat Tenganan Pegringsingan antara lain : (1) tidak boleh menebang hutan tanpa seizin desa. (2) tidak boleh menebang pohon yang masih hidup. (3) pohon boleh ditebang untuk keperluan bangunan dan untuk kayu bakar setelah pohon tersebut sudah mati. (4) pohon yang dilarang untuk ditebang seperti cempaka, durian, nangka, dilarang ditebang apabila masih hidup . (5) untuk pohon yang sudah mati, apabila ingin ditebang haris melaporkan dahulu kepada kepala desa adat untuk diteliti dahulu. 6) penebangan pohon yang masih hidup boleh dilakukan untuk bahan bangunan bagi keluarga yang baru menikah. (7) tidak boleh menjual tanah ke luar. (8) tidak boleh memetik buah dari pohonnya, hanya yang sudah jatuh saja yang di ambil (Heddy, 2006).
    Gambar : Lingkungan adat di lestarikan
    Sumber : Tim penyusun dokumentasi
    Kondisi-kondisi tersebut sebagai suatu aturan adat yang dianggap memiliki kepercayaan yang sakral, juga dianggap sebagai cara untuk melestarikan lingkungan khususnya pemanfaatan lingkungan hutan agar selalu terjaga kelestariannya, hal ini dilakukan secara turun-temurun agar generasi penerus Desa adat Tenganan Pegringsingan dapat merasakan dan menikmati lingkungan merekasampaimati.                              :
    Penerapan Sanksi Awig-awig
    (Dharmika, 1992) Ketatnya penerapan Awig-awig di mana dalam penerapannya tidak pandang bulu dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi yang berat. Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa antara lain:
    1)                  Dosen, yaitu peringatan, denda, dan melaukan tugas yang diperintahkan desa seperti mencari ijuk atau mengumpulkan batu kali untuk desa. Di samping itu, si pelanggar juga diharuskan meminta maaf di Bale Agung pada waktu diadakan rapat rutin setiap malam.
    2)                  Sikang, yaitu si pelanggar dilarang masuk ke rumah-rumah tetangga, ke kuil-kuil desa, dan dilarang naik ke Bale Agung.
    3)                  Penging, yaitu selain dilarang masuk ke rumah-rumah tetangga, si pelanggar juga dilarang keras berjalan di depan kuil-kuil desa di Bale Agung.
    4)                  Sapasumada, yaitu si pelanggar tidak boleh disapa atau tidak boleh diajak bicara. Kalau dia bertanya kepada orang lain, maka hanya boleh dijawab satu kali saja. Seseorang yang menjawab lebih dari satu kali, dapat dijatuhi sanksi dosen.
    5)                  Kesah, yaitu si pelanggar dikeluarkan dari desa adat dan diusir dari wilayah desa.
    Informan kami mengatakan (I Made, 2013)“Awig-awig yang disertai sanksi tegas, nyata dan memaksa bagi pelanggarnya turut berkontribusi dalam kelestarian hutan disekitar desa adat Tenganan Pegringsingan”.
    Hal ini mengakibatkan desa adat Tenganan Pegringsingan rentan terhadap bencana, kondisi ini karena letak desa adat Tenganan Pegringsingan yang berada di lembah yang dekat dengan pegunungan. Dari kenyataan tersebut membuat Desa adat Tenganan Pegringsingan sangat rentan terhadap berbagai bencana, seperti bencana longsor, banjir dan kekeringan.
    Menurut salah satu informan(I Wayan, 2013)“bahwa adanya awig-awig ini banyak memberikan keharmonisan dan kesejahteraan terhadap masyarakat Tenganan, hal ini dianggap bahwa masyarakat Tenganan tidak pernah merasa kekurangan dalam hal sandang, pangan, dan papan”.
    Bahkan sewaktu terjadi Bom Bali, masyarakat Tenganan tidak merasakan kasulitan seperti di desa-desa lainnya di bali. Hal ini dipercayai adanya awig-awig yang menjadi suatu aturan yang sangat di junjung tinggi kesakralan dan kesuciannya dalam memberikan kesejahteraan di dalam diri masyarakat Desa adat Tenganan Pegringsingan sendiri.
    Pasal-pasal Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan
    Terdapat sebuah pasal-pasal yang mengatur awig-awig, pasal-pasal tersebut berbentuk tertulis dan ditulis di dalam daun lontar yang sekarang terus disimpan di atap atas Bale Agung dalam bahasa sanksekerta. Pasal-pasal tersebut dikeluarkan pada saat upacara-upacara tertentu yang dilakukan satu tahun sekali. Awig-awig mengatur tanaman yang tidak boleh ditanam, pohon apa yang tidak boleh ditebang, buah apa yang tidak boleh dipetik, bagaimana cara memngambil hasil bumi di wilayah desa Tenganan, bagaimana cara pemeliharaan hewan dan melepas hewan, bagaimana sanksi bagi yang mencuri memetik buah atau menebang pohon yang dilarang dan sebagainya. Semua hal-hal tersebut diatur di dalam awig-awig pasal 3, 8, 10, 13, 14, 36, 38, 51, 54, 55, 61 sebagai berikut.
    Pasal 3
    Mwah tingkahing pamalingan, sinalih toenggal salwire jan ana wong desa ne sinalih toenggal mwah mamaling daging kahonan, daging oemah, raina wngi, djawoning mas alaka, mirah, winten, ratna, tka mnang wong desane ne melaksana sinalih toenggal,kadanda goeng arta 2000, kang kamaling wnang mantoek minggel. Jan wong desa ika sinalih toenggal. Melaksana mamaling mas, slaka, mirah, winten, ratna raine wngi, jan ana wong desa ika sinalih toenggal, melaksana mamaling, tka wnang wong desa ika sinalih toenggal, kadanda goeng arta 10.00, kang mamaling wnang mantoek minggel. Jan pilih toenggil nora nanoer danda mwali ngantoekang minggel, tka wnang wong desa ika ne melaksana mamaling sinalih toenggal, nora nanoer, tka wnang kadanda kaksikang olih wong desa, mamoet trap kadi saban. Tingkah mbalingane kotjab ring arep, manoet trap kadi saban, ne wnang madjati. Mwah jan wong desa ika sinalih toenggal, toengkas pandaline tka wnang karawosan antoek sajan desa manoet trap kadi saban, jen toengkas pangrawos babajan ika, wnang sajan desa ika noenasang pangrawos ring tamboenan goemi, sing akehan katoeroet, manoet trap kadi saban. Jan pangrawos tamboenan goemi ika madewagama, tka wnang tiba ring klijang tempek mamoepoetang, maroentoetan kalijang desa, manoet kadi saban.
    Artinya
    Dan perihal pencuri diantaranya, apabila ada barang siapapun orang desa mencuri hasil kebun, isi rumah siang malam kecuali mas, perak, permata, mirah, intan ratna, sepantasnya barang siapapun orang desa yang berbuat didenda uang sebesar 2.000, yang dicuri harus dikembalikan lipat dua. Apabila barang siapapun orang desa itu mencuri mas, perak, permata, morah, intan, ratna siang ataumalam, apabila adabarang siapapun orang desa itu berbuat mencuri, wenang ia didenda uang sebesar 10.000, yang di curi di kembalikan lipat dua. Apabila salah satu tidak membayar denda atau mengembalikan lipat dua, patut barang siapapun orang desa itu yang berbuat mencuri, tidak membayar patut dikenakan hukum sikang (sisihkan) oleh desa sesuai seperti yang sudah berlaku. Perihal pencurian tersebut di depan, sesuai seperti yang sudah berlaku, yang berhak melaporkan. Dan apabila ada barang siapapun orang desa itu bertentangan pengakuannya, maka patut dibahas oleh kebayan (penasehat) yang enam orang di antaranya oleh saya (pembantu) desa sesuai seperti yang sudah berlaku, apabila berbeda pendapat para kebayan itu, patut saya desa itu memintakan pertimbangan para musyawarah gumi, mana yang lebih berhak diturut sesuai yang sudah berlaku. Apabila keputusan musyawarah gumi itu bersumpah, maka patut disampaikan kepada keliang tempek (ada dua orang) untuk menyelesaikan bersama keliang desa seperti yang sudah berlaku.
    Pasal 8
    Mwah tan kawasa wong desa ika sinalih toenggal manandur tawoem, mwah manggoela, mangarakj mwah manandoer bawang kasoena pada tan kawasa, janija amoeroeg wong desa ika sinalih toenggal, ikan wnang kadanda olih desa goeng arta 400, jan nora ananoer danda, tka wanang goemi ne gnah anandoer, angarak, manggoela kadadoet olih desa.
    Artinya
    Dan dilarang barang siapapun orang desa itu menanam pohon tuwum (tarum), membikin gula, arak (air nira) dan menanam bawang merah, bawang putih, semua dilarang, apabila melanggar barang siapapun orang desa itu patut didenda oleh desa uang sebesar 400, apabila tidak membayar denda, patut tempat tanahnya mananam, membuat arak, gula di sita oleh desa.
    Pasal 10
    Mwah jan ana wonge sinalih toenggal sawewengkone kawoengsi madesa, makawoengsi mangepet panagn, mwah angoengsi pakarjan, janija kang mangoengsi polih noedoek oeloengan salwire sawewengkone, wnang kang mangoengsi kni djinah goeng arta 100 olih desa sanangken sasih djesta. Jan wonge angondoe desa janija toengkas tan kawasa, tka wenang olih wong desa ika angesahang, tingkahe kesah tan kawasa mangagawan salwire, ijanan ring gagawan awak, anoet trap kadi saban.
    Artinya
    Dan apabila barang siapapun orang diwilayah desa diungsi (didatangi) orang, halnya mengungsi mencari penghidupan dan mencari pekerjaan, apabila pengungsi dapat memungut reruntuhan buah-buahan apapun dilingkungannya, patut pengungsi dikenai uang sebesar 100 oleh desa setiap sasih Jesta (bulan kesebelas), apabila orang yang mengungsi menaati karma desa di Tenganan Pegringsingan, dilarang menolak, apabila menolak patut oleh orang desa itu mengusirnya, prihalnya pergi dilarang membawa apapun, kecuali yang melekat di badan (pembawaan diri) sesuai seperti yang berlaku.
    Pasal 13
    Mwah tatkalaning wong desa ika sinalih toenggal, ngawentenang poedjakerti ring desa Tenganan Pegringsingan ring sasih kelima, tka wnang sapalasan pakarangan Tigasana kasalin antoek wong desa ne ring Tenganan Pegringsingan, salwir ipoen tingkahe njalarin kadi ne sampoen-sampoen trap kadi saban, toer ana pedjatine wong desa ne ring Tenganan Pegringsingan, ring prakanggo ring pekarangan Tigasaba, mwah sarawoehing sapalasan Ngis, sanangken sasih kalima, tka wnang palasan ika kni salaran kadesa ring Tenganan Pegringsingan, Iwir ipoen nyoeh katampi olih wong desane ring Tenganan Pegringsingan ring desane ring Ngis, toer tingkahe wong desa ika anampi salaran ika, kaingoe olih wong Desa ne ring Ngis, sahakehe tdoen nampi salaran ikan, manoet trap kadi saban mwah sanangken tanggal ping sija, tka wnang wong Desane ring Ngis, tdoen kalih diri, kadesa Tenganan Pegringsingan, mapoedja-kerti rawoehing mainoeman aslid, dimatoke polih kawos adjang, tarap kadi saban.
    Artinya
    Dan tatkala barang siapapun orang desa itu menyelenggarakan pemujaan di desa Tenganan Pegringsingan pada sasih (bulan) ke lima, patut wilayah desa pekarangan Tigasana dipunguti sejenis sumbangan wajib (salaran) biasanya berupa hasil bumi oleh orang Tenganan Pegringsingan, yaitu caranya memungut sebagaimana yang sudah-sudah dilaksanakan seperti biasanya dan ada pemberitahuan orang desa Tenganan Pegringsingan kepada para penguasa di pekarangan Tigasana, dan sampai dengan wilayah desa ngis setiap sasih (bulan) kelima, wajib wilayah itu kena sumbangan untuk desa Tenganan Pegringsingan seperti kelapa diterima oleh orang desa Tenganan di Desa Ngis, juga cara orang desa itu menerima sumbangan itu dijamu oleh orang Desa Ngis sebanyak yang datang menerima sumbangan (salaran) tersebut, sesuai seperti yang sudah berlaku dan setiap tanggal 9, maka patut orang desa Ngis datang 2 orang ke Desa Tenganan Pegringsingan mengadakan pemujaan sampai dengan minum-minum (biasanya diadakan pestamakan dengan minum air nira) satu siang, pada saat pulangkembali mendapat kawon (bagian sesajen) seperti yang sudah berlaku.
    Pasal 14
    Mwah wong desa ika sinalih toenggal angeker wit kajoe ring sawewengkon desa Tenganan Pegringsingan, rawoehing sagoemin Tenganan Pegringsingan, Iwir kajoene kakeker, wit kajoe nangka, wit tehep, wit tingkih, wit pangi, wit tjempaka, wit doeren, wit djaka, ne sadawoeh pangkoeng sabaler desa, tan kawasa ngrebeh djaka kari mabiloekloek, jan woes tlas biloekloek ipoen, ika djakane wnang rebah, jan ana amoeroeg angrebah kajoe mwah djaka, wnang kang amoeroeg kadanda olih wong desa goeng arta 400, toer kadang karebah wnang kadawoet olih desa, manoet trap kadi saban. Sedangin desa mangraris kagoenoenge kangin, tka kawasa angrebah djaka. Mwah jan ana wong desane sinalih toenggal, matatoendjelan, sawewengkone den tinoendjel, sagnaha mantoe kni nilap, witwitan miwah papajon salwire, tka wnang kadanda olih kang ngadrwe ne roseak, ingan agoeng alit dandane, toer wnang marrestista manoet trap kadi saban.
    Artinya
    Dan barang siapapun desa itu memelihara pohon kayu di wilayah Desa Tenganan Pegringsingan, termasuk di tanah-tanah tegalan Tenganan Pegringsingan, adapun pohon kayu yang dipelihara (masksudnya dipingit dan digunakan untuk hal-hal yang perlu) pohon nangka, pohon tehep, pohon tingkih, pohon pangi, pohon cempaka, pohon durian, pohon enau, yang disebelah barat kali di utara desa dilarang menebang pohon enau yang masih berbunga (berbuah), apabila sudah selesai berbuah pohon enau itu boleh ditebang, apabila ada yang melanggar menebang kayu atau enau, patut yang melanggar didenda oleh desa uang sebesar 400, serta yang ditebang patut disita oleh desa sesuai seperti yang telah berlaku. Di sebelah timur desa terus sampai sebuah bukit di timur dibolehkan menebang pohon enau, dan apabila ada ditempatnya wilayah desa, dan apabila ada barang siapapun orang desa melakukan pembakaran ditempatnya dalam wilayah desa, akhirnya terbakar pohon-pohon atau bangunan suci misalnya, maka patut yang membakar mengganti yangterbakar, atau yang rusak seperti semula, serta yang membakar patut didenda oleh yang empunya kerusakan, sesuai dengan besar kecilnya kesalahan, dan wajib  engadakan pensucian (pembersihan secara adat) sesuai yang sudah berlaku.
    Pasal 26
    Mwah tingkah I wong desa nampi salaran Katigasana, kna abrijoekan, desa ika mamargi matoetoetan sami mandiri, therpada ngalap salaran, kna pada njandangin makta salaran, paad masandangan tkaning toetoetan, je nana sinalih toenggal, nora nggawa salaran, wnang eladang madesa, saika pamargine saking koena.
    Artinya
    Dan perihal orang desa menerima salaran (sumbangan berupa hasil bumi) ke desa itu berangkat dengan pembantu masing-masing seorang serta sama-sama memetik salaran (dalam hal ini buah kelapa) dan wajib membawanya dengan memikul (memakai sandangan) termasuk pembantu, apabila ada barang siapapun tidak membawa salaran patut diberhentikan sebagai anggotadesa, demikian pelaksanaannya sejak dahulu.
    Pasal 38
    Mwah tingkajing I wong desa manjalaring pabijanan sawewengkon Tenganan Pegringsingan, ne tan kawasa salarin, bijoe djoemoehan, njoeh dwang tanggoengin, jan base tan kawasa mbatinin tjekela, tihing tan kawasa ndwang katihine alingseh, ne wang makisaa, akisa roras mwah mindohine atjoetak, saika tingkahing wong desa manjalarin anoet trap dadi saban.
    Artinya
    Dan pelaksanaan orang desa memungut salaran (sumbangan wajib) di wilayah Tenganan Pegringsingan, yang dilarang memunguti, pisang yang berbuah pertama kali, dan tangkai (tandan) kelapa dalam sepohon, apabila sirih dilarang melebihi dari satu genggam, bamboo dilarang dua batang dalam serumpun, yang pantas memakai kisa (sejenis keranjang dari daun kelapa) wajib satu kisa berisi 12 biji (butir) dan sebidang tanah kedua kalian, demikian orang desa memungut salaran sesuai seperti yang sudah-sudah.
    Pasal 51
    Mwah wong desa Tenganan Pegringsingan mwah wong angendok ngoengsi karija ring wewengkon praboemijan Tenganan Pegringsingan pada tan kawasa maleloembaran ring abijan mwah ting tjarik, sawawengkon Tenganan Pegringsingan, ngaloebar babi kebo, banteng, kambing, koeda, beri-beri. Jan ana amoeroeg saling toenggil, tka wnang kadanda goeng arta 2.000, ne karoeboeh, wnang paslangen ring kang ndrewenin.Jan arep naoer danda salih toenggil skadi danda ne kotjap tka wnang kapratingkah olih desa sapatoeting kerta.
    Artinya
    Dan orang Desa Tenganan Pegringsingan juga orang-orang pendatang yang mencari pekerjaan di wilayah desa Tenganan Pegringsingan sama sekali dilarang melepaskan hewan di ladang atau sawah sewilayah Tenganan Pegringsingan, seperti melepas babi, kerbau, banteng, kambing, kuda, biri-biri,. Apabila ada barang siapapun melanggar, maka patut didenda uang sebesar 2.000, yangmerusak patut diganti kembalikan kepada yang empunya.Apabila barang siapapun tidak mau membayar denda seperti disebutkan, maka patut dihukum oleh desa sesuai peraturan.
    Pasal 54
    Mwah tatkalaning i karma desa ring desa Tenganan Pegringsingan ngambeng sadjeng abijan sane atjoentak kakenin sadjeng akaling, janija nora ndal sadjeng, tka wnang kadanda goeng arta 400, danda ika mantoek kadesa sawengkoel. Mwah kalaning i karma desa ring Tenganan Pegringsingan ngwangoenang poedja kerti, tjarik sawawengkon praboemijan Tenganan Pegringsingan, janija rampag woh klapa, kni pitoeng boengkoel kang satjoentak, woh pisang aidjeng kang satjoentak, woh djambe aidjeng kang satjoentak, woh nangka aboengkoel kang satjoentak, mwah baboengkilan wirnija kladi asija wit kang satjoentak, woebi akisa roras salwirnija sane kaemponin antoek wong desa ring Tenganan Pegringsingan kawasa i wong desa ngrampag ring abijan iwiripoen wit klapa awit kang satjoentak, wit djambe awit kang satjoentak, tihing akatih kang salingseh, jan ana wong sinalih toenggal tan ngawehin i wong desa ngrampag tka wnang kadanda goeng arta 10.000, danda ika mantoek kadesa sawoengkoel.
    Artinya
    Dam tatkala karma desa Tenganan Pegringsingan memerlukan sajeng (air nira) sebidang lading dikenai air nira satu kaling (sebuah tempat sejenis tempat suci bahan dari porselin) apabila tidak mengeluarkan nira maka patut didenda uang sebesar 400, denda itu masuk ke desa semua. Dan tatkala krama desa di Tenganan Pegringsingan menyelenggarakan upacara pemujaan berhak ngrampag (mengambil dengan cuma-cuma) bermacam buah (hasil) pada tegalan atau sawah sewilayah desa Tenganan Pegringsingan, apabila mengambil buah kelapa agar 7 butir yang sebidang tanah, buah pisang setandan yang sebidang tanah, buah pinang setandan yang sebidang tanah, buah-buahan wajib dipakai di desa satu kisa (sejenis keranjang dari daun kelapa) isi 12 butir, yang sebidang tanah buah nangka sebutir yang sebidang, dan umbi-umbian misalnya keladi 9 pohon yang sebidang, isen (tanaman sejenis kunir) 9 pohonyang sebidang tanah, ubi kayu satu kisa (keranjang) isi 12 biji yang sebidang. Dan tatkala kerusakan bangunan-bangunan misalnya yang dipelihara oleh orang desa di Desa Tenganan Pegringsingan, berhak orang desa ngrampag di ladang-ladang misalnya, pohon kelapa sebatang yang sebidang tanah, pohon pinang yang sebatang yang sebidang tanah, pohon enau sebatang yang sebidang tanah, bambu sebatang yang serumpun, apabila ada orang barang siapapun tidak memberikan orang desa ngrampag, maka patut didenda uang sebesar 10.000, denda itu masuk ke desa semuanya.
    Pasal 55
    Mwah jan ana wong desa ring Tenganan Pegringsingan sinalih toenggal mamaling ngalap who-wohan larangan desa lwirnija wo doeren, tehep, pangi, tingkih, pada tan kawasa, jan ana wong mamoeroeg, tka wnang kadanda goeng arta 2.000, danda ika mantoek ka desa sawoengkoel. Mwah jan ana wong angendok mwah angoengsi kerija magnah ring wewengkon praboemijan Tenganan Pegringsingan mamaling ngalap woh-wohan mwah mamaling manoedoek pangi, tingkih, pada, tan kawasa, jan, ana mamoeroeg tka wnang kadanda goeng arta 4.000, danda ika mantoek ka desa sawoengkoel, janija nora naoer danda tka wnang kaboedalang, tan kawasa magnah ring wewengkon praboemijan Tenganan Pegringsingan.
    Artinya
    Dan apabila ada barang siapapun orang Desa di Tenganan Pegringsingan mencuri memetik buah-buahan larangan desa misalnya, buah durian, buah tehep, pangi, tingkih, sama sekali dilarang, apabila ada orang melanggar maka patut didenda uang sebesar 2.000, denda itu masuk semuanya ke desa. Dan apabila ada orang pendatang dan mencari pekerjaan di wilayah desa Tenganan Pegringsingan mencuri, memetik buah-buahan atau mencuri memungut buah larangan desa misalnya: buah durian, buah tehep, pangi, tingkih, sama sekali dilarang, apabila ada yang melanggar sudah sepatutnya didenda uang sebesar 4.000, denda itu masuk semua ke desa, apabila ia tidak membayar denda sudah patut diusirdilarang diam di wilayah desa Tenganan Pegringsingan.
    Pasal 61
    Mwah jan ana kajoe rebahang angin ring wewengkon praboemijan Tenganan Pegringsingan, kajoe larang desa lwirnija doeren, tingkih, kawasa kadjoerag wolih wonge ring Tenganan Pegringsingan, janija kajoe tehep, mwah nangka, tjempaka tan kawasa djoerag, wnang kajoe ika mantoek kadesa sawongkoel, jan ana wonge mamoeroeg ngardi kajoe ika, tan ana soepeksa ring desa, tka wnang kadanda goeng arta 2.000, mwah kajoe ika wnang kadawoet wolih desa. Katetepang ngawit doek raina soekra pon, wara tambir, sasih 1, panglong 10, rah 7, tenggek 4, i saka 1847.
    Artinya
    Dan apabila ada pohon kayu tumbang oleh angin di wilayah desa Tenganan Pegringsingan, kayu larangan desa misalnya: pohon durian, tingkih, boleh dipungut (diambil) oleh orang-orang di Tenganan Pegringsingan apabila pohon tehep, nangka, cempaka, dilarang mengambil, patut kayu itu masuk ke desa semua, apabila adaorang yang melanggar menggarap kayu itu tanpa memeriksakan ke desa, maka patut didenda sebesar 2.000, dan katu itu patut disita oleh desa. Disempurnakan sejak hari Jumat Ponm Wara Tambir, sasih 1, panglong ping 10, rah 7, tenggek 4, isaka 1847 (tahun masehi 1925).
    Pasal-pasal tersebut dianggap kurang dipahami dalam Bahasa Sanksekerta, namun bagi para masyarakat asli Desa Tenganan pasal-pasal tersebut sudah menjadi suatu hal di luar kepala yang sangat mendarah daging di dalam diri masyarakat Desa Tenganan sendiri. Bagi masyarakat yang memiliki umur tua, pasal-pasal tersebut dianggap sesuatu yang baru dalam penentuan nomor-nomor setiap dijit nomornya. Seiring perubahan masa pasal-pasal tersebut akan mengalami sebuah perubahan apabila di lakukan suatu musyawarah yang mufakat di antara para masyarakat.
    Namun dari semua pasal-pasal tersebut memiliki sebuah keterkaitan dengan kearifan lokal masyarakat desa adat Tenganan Pegringsingan yang terdapat pada nilai-nilai, norma, pengetahuan agama, hukum-hukum, kepercayaan, warisan para leluhur, tata cara tradisional yang digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah sehari-hari seperti yang terdapat dalam awig-awig.
    Awig-awig bergerak mengikuti unsur pemanfaatan lingkungan dalam penerapan pasal-pasal awig-awig yang diterapkan sebagai proses dalam menjadikan masyarakat adat Tenganan mencapai suatu keharmonisan dan kesejahteraan hidup.
    SIMPULAN
                  Hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bahwa awig-awig itumengatur hubungan manusia dengan lingkungan sampai saat ini masih ditaati oleh masyarakat desa adat Tenganan Pegringsingan. Adanya awig-awig yang disertai sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya turut berkontribusi terhadap kelestarian hutan di sekitar desa adat Tenganan Pegringsingan.
    Awig-awig mengatur tatanan pemanfaatan lingkungan yang diterapkan dalam pasal-pasal awig-awig yang memiliki banyak keterkaitan yang berhubungan dengan kearifan lokal masyarakat desa adat Tenganan Pegringsingan. Terdapat nilai-nilai, norma, pengetahuan agama, hukum-hukum, kepercayaan, warisan para leluhur, tata cara tradisional yang di gunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah sehari-hari sehingga mencapai suatu keharmonisan dan kesejahteraan dalam kehidupan.



    DAFTAR PUSTAKA

    Anonim, 2013 norma+menurut+anonim&oq=norma+menurut+anonim&aqs=chrome.0.57j62.6634j0&sourceid=chrome&ie=UTF-8. Diakses pada 28 Maret 2013.
    Dharmika, I. N. 2009. Awig-awig desa adat Tenganan Pegringsingan dan kelestarian Lingkungan: Sebuah kajian tentang tradisi dan perubahan. Tesis (tidak diterbitkan). Universitas Indonesia. Tersedia pada www.lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=81933. Diaksen pada 6 Desember 2011.
    Kamasan, I G. A. N.O. 2003. Nyepi dan awig-awig dalam pelestarian fungsi lingkungan: Studi kasus di Desa adat Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem, Bali. Tesis (tidak di terbitkan). Program Pascasarjana Univesitas Diponegoro. Tersedia pada eprints.undip.ac.id/11864/1/2003MIL1729.pdf. Diakses pada 24 Desember 2011