Abstrak
Awig-awig
sebagai suatu norma yang mengatur tatanan sebuah kehidupan masyarakat Desa Adat
Tenganan Pegringsingan, termasuk di dalamnya mengatur hubungan antara manusia
dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan manusia dengan tuhannya
(upacara). Dalam hal yang lebih konkrit awig-awig mengatur hubungan manusia
dengan lingkungan hutan. Awig-awig menjadi sebuah bentuk hukum tertulis yang di
dalamnya berisi seperangkat kaedah-kaedah sebagai suatu pedoman dalam
bertingkah laku di dalam masyarakat yang di dalamnya terdapat sanksi-sanksi
yang di laksanakan secara tegas, nyata dan memaksa. Awig-awig di anggap
memiliki sebuah kekhasan, karena di dalamnya memadukan gejala-gejala hukum yang
nyata dan gejala hukum supranatural (gaib). Hal ini mengakibatkan awig-awig di
anggap memiliki hubungan dengan unsur unsur keagamaan yang bersifat suci dan
sakral. Artikel ini menganalisis tentang bagaimana awig-awig itu di jadikan sebuah
sistem hukum yang sangat sakral. Dengan rumusan masalah ? (1) Apa sebenarnya
definisi awig-awig? (2) Bagaimana mekanisme aturan awig-awig? (3) Bagaimana
mekanisme penerapan peran awig-awig sehingga di jadikan sebagai sebuah norma
yang bersanksi dalam membentuk sebuah keharmonisan? (4) Bagaimana pasal
awig-awig? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
partisipasif. Lokasi penelitian di Desa Adat Tenganan Pegringsingan Bali.
Subjek penelitian masyarakat Desa Tenganan dengan informan kunci. Subjek
penelitian masyarakat dari 7 orang yang berbeda. Informan merupakan masyarakat
yang di anggap tetua dalam pemberian informasi (masyarakat asli). Teknik
penelitian menggunakan sistem observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik
analisis mendefinisikan bahwa awig-awig mengatur tentang pemanfaatan
lingkungan, khususnya pemanfaatan dan pengelolaan hutan dan sumber daya hutan.
Kata
Kunci: Awig-awig,
norma dan hukum adat
Abstract
Awig - awig
as
a norm
that regulates
the order of
a society
Pegringsingan
Tenganan
traditional village,
including
regulating the relations between man and man, man and the environment and
humans with god (ceremony). In more concrete terms awig - awig regulate human
relationships with the forest environment. Awig awig be a form of written law
that contains a set-Siwak Siwak as a guideline in behaving in a society in
which there are sanctions that explicitly carried on, and the real force. Awig
awig considered has a quirk, because it combines the symptoms of real law and
legal symptom supernatural (supernatural). This resulted awig awig considered
having a relationship with elements of religious elements that are holy and
sacred. This article analyzes how awig awig was made in a legal system that
is very sacred. With the formulation of the problem? (1) What is the definition
of awig awig? (2) What is the mechanism awig awig rules in Pegringsingan
Tenganan Village People? (3) How does the application of sanctions awig awig in
Pegringsingan Tenganan Village People? (4) Any article awig awig in
Pegringsingan Tenganan Village People? This study used qualitative methods with
participatory approaches. Indigenous research sites in the village of Tenganan
Bali Pegringsingan. Tenganan community research subjects with key informants.
The research subject of 7 different people. The informant is a society that is
considered elders in the provision of information (indigenous people). Systems
engineering research using observation, interviews, documentation. Analysis
technique that defines awig awig governing use of the environment, in
particular the use and management of forests and forest resources.
Keywords: Awig awig, norms and customary law
PENDAHULUAN
(Anonim,
2013) Norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang
ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama untuk mengatur perilaku individu
dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian. Norma harus dirumuskan
agar interaksi agar interaksi sosial dapat berjalan sesuai dengan apa yang
diharapkan.
Membahas tentang kebudayaan suatu suku bangsa akan
lebih terlihat bagi siapapun manusia yang mampu meneliti dan menelaah
kebudayaan itu secara lebih mendalam. Berbagai macam kebudayaan kini telah
menjadi suatu rekonstruksi nyata di dalam kehidupan suatu masyarakat yang
terkemas secara apik dalam norma adat yang dimiliki (Dharmika, 1992).
Pada
umumnya masyarakat Desa adat Tenganan Pegringsingan memiliki norma adat yang
dijadikan sebuah landasan perilaku dalam
hubungannya, baik hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan
dan manusia dengan lingkungan alamnya yang biasa disebut dengan Awig-awig.
Awig-awig tersebut berfungsi sebagai penyelaras kehidupandan mengharmonisasikan
masyarakat Desa
adat Tenganan.
Awig-awig
memiliki legatimasi dalam penerapan hukum dan sanksinya yang mengikat.
Kesakralan norma Awig-awig dijadikan aturan adat yang tidak mampu ditolak oleh
situasi apapun. Penerapan norma itu akan memberi keharmonisan apabila dipandang
dari sudut pandang yang non amatir. Bagaimana pun norma adat itu memiliki sub-sub komparasi yang
dapat mengklasifikasikannya dalam berbagai tahap sanksi tegas dan memaksa (Windia, 2008). Suatu
norma yang mencolok dan memiliki keunikan akan mampu memberikan konstribusi
besar dalam pengamatan seorang Antropolog. Pertimbangan-pertimbangan yang
subjektif akan membuat norma itu mampu dipandang sebagai karakter budaya yang
mengharmonisasikan.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan partisipasif. Alasan
dipilihnya tempat sekitar Desa Adat Tenganan Pegringsingan Bali, merupakan
sebuah tempat asli yang memiliki kekhasan di dalam lingkup kehidupannya. Serta
Desa Adat Tenganan Pegringsingan merupakan objek study yang memiliki sebuah
kebudayaan yang dalam hal ini sangat mendukung kami dalam bidang study
Sosiologi dan Antropologi.
Subjek
penelitian adalah masyarakat Tenganan yang masih melestarikan awig-awig sebagai
norma sosial masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan Bali, tetapi tidak semua
subjek dapat menunjukan data yang dapat di ambil, namun kami mengambil 7 subjek
melalui informan dengan kunci yaitu masyarakat asli Desa Tenganan. Wawancara
dilakukan dengan menggunakan teknik observasi partisipasi. Dengan mengambil
dokumentasi sebagai suatu pemerkuat dalam observasi yang kami lakukan.
Data
yang diperoleh dari lapangan mengenai awig-awig dijadikan sebuah norma yang
mengatur kehidupan masyarakat tersebut kemudian diolah untuk memperoleh
keterangan yang bermakna, kemudian selanjutnya diidentifikasi dan dianalisis.
Proses analisis hal utama yang diperhatikan dalam analisis data. Pengumpulan
data diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan para masyarakat yang
berhubungan dengan awig-awig tersebut.
PEMBAHASAN
Definisi
Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan
Tenganan
merupakan kawasan berupa desa tradisional yang sangat terkenal, Tenganan
Pegringsingan tetap mempertahankan adat istiadatnya sebagai Bali Asli atau Bali
Aga. Desa Tenganan terletak di wilayah kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem,
berjarak sekitar 80 km dari Denpasar. Secara geografis letak Tenganen dikelilingi oleh beberapa bukit, hutan, dan
pegunungan, hal ini membuat keberbedaan dengan desa-desa yang lainnya. Desa
Tenganan memiliki aturan desa atau yang biasa di sebut dengan awig-awig yang
harus di patuhi oleh seluruh warga desanya. Tokoh adat awig-awig ini
pimpinannya secara turun-temurun
yaitu keturunan dari tokoh adat terdahulu.
Awig-awig
merupakan suatu norma yang mengatur tatanan sebuah kehidupan masyarakat Desa
Adat Tenganan Pegringsingan, termasuk pula dalam hubungannya mengatur hubungan
antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan manusia dengan
tuhannya (Dharmika, 1992).
Dalam hal yang lebih konkrit awig-awig mengatur dalam hubungannya manusia
dengan lingkungan hutan.
Awig-awig menjelaskan suatu bentuk hukum
yang bersifat tertulis, yang
di dalamnya memuat seperangkat kaedah-kaedah sebagai pedoman dalam bertingkah
laku didalam masyarakat yang disertai dengan sanksi-sanksi yang dilaksanakan
secara nyata, tegas dan memaksa. Di dalam kaedah-kaedah hubungan pengaturan
lingkungan hutan, terdapat sebuah sistem di dalamnya yang berlandaskan pada
sebuah keharmonisan menuju sebuah kesejahteraan jasmani dan rohani. Terdapat
aturan-aturan yang mengatur bagaimana hutan diatur dan dilestarikan.
Pelaksanaan awig-awig ini berdasarkan
sebuah kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan secara turun temurun. Mengatur
tatanan kehidupan yang sangat kental dengan pembauran gejala hukum nyata dengan
gejala hukum supranatural (gaib). Awig-awig selalu berhubungan dengan ritual
keagamaan sehingga bersifat sakral dan suci. Dimana awig-awig berlandaskan atas
alam fikiran manusia untuk ikut andil dalam berpartisipasi yang saling terkait
dengan unsur di luar diri manusia yang menyatukan sebuah keharmonisan
kesejahteraan jasmani dan rohani.
Gambar : Gerbang desa
adatTenganan
Sumber : Tim penyusun dokumentasi
Mekanisme
Aturan Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan
Aturan-aturan
adat tentang pemanfaatan lingkungan, termasuk pula dalam pemanfaatan dan
pengelolaan hutan dan sumber daya hutan yang bersumber pada awig-awig desa adat
Tenganan Pegringsingan antara lain : (1) tidak boleh menebang hutan tanpa
seizin desa. (2) tidak boleh menebang pohon yang masih hidup. (3) pohon boleh
ditebang untuk keperluan bangunan dan untuk kayu bakar setelah pohon tersebut
sudah mati. (4) pohon yang dilarang untuk ditebang seperti cempaka, durian,
nangka, dilarang ditebang apabila masih hidup . (5) untuk pohon yang sudah mati,
apabila ingin ditebang haris melaporkan dahulu kepada kepala desa adat untuk
diteliti dahulu. 6) penebangan pohon yang masih hidup boleh dilakukan untuk
bahan bangunan bagi keluarga yang baru menikah. (7) tidak boleh menjual tanah
ke luar. (8) tidak boleh memetik buah dari pohonnya, hanya yang sudah jatuh
saja yang di ambil (Heddy, 2006).
Gambar : Lingkungan
adat di lestarikan
Sumber :
Tim penyusun dokumentasi
Kondisi-kondisi tersebut sebagai suatu
aturan adat yang dianggap memiliki kepercayaan yang sakral, juga dianggap
sebagai cara untuk melestarikan lingkungan khususnya pemanfaatan lingkungan
hutan agar selalu terjaga kelestariannya, hal ini dilakukan secara
turun-temurun agar generasi penerus Desa adat Tenganan Pegringsingan dapat
merasakan dan menikmati lingkungan merekasampaimati. :
Penerapan Sanksi Awig-awig
(Dharmika,
1992) Ketatnya penerapan Awig-awig di mana
dalam penerapannya tidak pandang bulu dan bagi yang melanggar akan dikenai
sanksi yang berat. Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa antara lain:
1)
Dosen, yaitu peringatan,
denda, dan melaukan tugas yang diperintahkan desa seperti mencari ijuk atau
mengumpulkan batu kali untuk desa. Di samping itu, si pelanggar juga diharuskan
meminta maaf di Bale Agung pada waktu
diadakan rapat rutin setiap malam.
2)
Sikang, yaitu si pelanggar
dilarang masuk ke rumah-rumah tetangga, ke kuil-kuil desa, dan dilarang naik ke
Bale Agung.
3)
Penging, yaitu selain dilarang
masuk ke rumah-rumah tetangga, si pelanggar juga dilarang keras berjalan di
depan kuil-kuil desa di Bale Agung.
4)
Sapasumada, yaitu si pelanggar
tidak boleh disapa atau tidak boleh diajak bicara. Kalau dia bertanya kepada
orang lain, maka hanya boleh dijawab satu kali saja. Seseorang yang menjawab
lebih dari satu kali, dapat dijatuhi sanksi dosen.
5)
Kesah, yaitu si pelanggar
dikeluarkan dari desa adat dan diusir dari wilayah desa.
Informan kami mengatakan (I Made, 2013)“Awig-awig yang disertai sanksi tegas, nyata dan memaksa
bagi pelanggarnya turut berkontribusi dalam kelestarian hutan disekitar desa
adat Tenganan Pegringsingan”.
Hal ini mengakibatkan desa adat Tenganan
Pegringsingan rentan terhadap bencana, kondisi ini karena letak desa adat
Tenganan Pegringsingan yang berada di lembah yang dekat dengan pegunungan. Dari
kenyataan tersebut membuat Desa
adat Tenganan Pegringsingan sangat rentan terhadap berbagai bencana, seperti
bencana longsor, banjir dan kekeringan.
Menurut salah satu informan(I Wayan, 2013)“bahwa adanya awig-awig ini banyak
memberikan keharmonisan dan kesejahteraan terhadap masyarakat Tenganan, hal ini
dianggap bahwa masyarakat Tenganan tidak pernah merasa kekurangan dalam hal
sandang, pangan, dan papan”.
Bahkan sewaktu terjadi Bom Bali,
masyarakat Tenganan tidak merasakan kasulitan seperti di desa-desa lainnya di
bali. Hal ini dipercayai adanya awig-awig yang menjadi suatu aturan yang sangat
di junjung tinggi kesakralan dan kesuciannya dalam memberikan kesejahteraan di
dalam diri masyarakat Desa adat Tenganan Pegringsingan sendiri.
Pasal-pasal
Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan
Terdapat sebuah pasal-pasal yang
mengatur awig-awig, pasal-pasal tersebut berbentuk tertulis dan ditulis di
dalam daun lontar yang sekarang terus disimpan di atap atas Bale Agung dalam
bahasa sanksekerta. Pasal-pasal tersebut dikeluarkan pada saat upacara-upacara
tertentu yang dilakukan satu tahun sekali. Awig-awig mengatur tanaman yang
tidak boleh ditanam, pohon apa yang tidak boleh ditebang, buah apa yang tidak
boleh dipetik, bagaimana cara memngambil hasil bumi di wilayah desa Tenganan,
bagaimana cara pemeliharaan hewan dan melepas hewan, bagaimana sanksi bagi yang
mencuri memetik buah atau menebang pohon yang dilarang dan sebagainya. Semua
hal-hal tersebut diatur di dalam awig-awig pasal 3, 8, 10, 13, 14, 36, 38, 51,
54, 55, 61 sebagai berikut.
Pasal
3
Mwah tingkahing
pamalingan, sinalih toenggal salwire jan ana wong desa ne sinalih toenggal mwah
mamaling daging kahonan, daging oemah, raina wngi, djawoning mas alaka, mirah,
winten, ratna, tka mnang wong desane ne melaksana sinalih toenggal,kadanda
goeng arta 2000, kang kamaling wnang mantoek minggel. Jan wong desa ika sinalih
toenggal. Melaksana mamaling mas, slaka, mirah, winten, ratna raine wngi, jan
ana wong desa ika sinalih toenggal, melaksana mamaling, tka wnang wong desa ika
sinalih toenggal, kadanda goeng arta 10.00, kang mamaling wnang mantoek
minggel. Jan pilih toenggil nora nanoer danda mwali ngantoekang minggel, tka
wnang wong desa ika ne melaksana mamaling sinalih toenggal, nora nanoer, tka
wnang kadanda kaksikang olih wong desa, mamoet trap kadi saban. Tingkah
mbalingane kotjab ring arep, manoet trap kadi saban, ne wnang madjati. Mwah jan
wong desa ika sinalih toenggal, toengkas pandaline tka wnang karawosan antoek
sajan desa manoet trap kadi saban, jen toengkas pangrawos babajan ika, wnang
sajan desa ika noenasang pangrawos ring tamboenan goemi, sing akehan katoeroet,
manoet trap kadi saban. Jan pangrawos tamboenan goemi ika madewagama, tka wnang
tiba ring klijang tempek mamoepoetang, maroentoetan kalijang desa, manoet kadi
saban.
Artinya
Dan
perihal pencuri diantaranya, apabila ada barang siapapun orang desa mencuri
hasil kebun, isi rumah siang malam kecuali mas, perak, permata, mirah, intan
ratna, sepantasnya barang siapapun orang desa yang berbuat didenda uang sebesar
2.000, yang dicuri harus dikembalikan lipat dua. Apabila barang siapapun orang
desa itu mencuri mas, perak, permata, morah, intan, ratna siang ataumalam,
apabila adabarang siapapun orang desa itu berbuat mencuri, wenang ia didenda
uang sebesar 10.000, yang di curi di kembalikan lipat dua. Apabila salah satu
tidak membayar denda atau mengembalikan lipat dua, patut barang siapapun orang
desa itu yang berbuat mencuri, tidak membayar patut dikenakan hukum sikang
(sisihkan) oleh desa sesuai seperti yang sudah berlaku. Perihal pencurian tersebut
di depan, sesuai seperti yang sudah berlaku, yang berhak melaporkan. Dan
apabila ada barang siapapun orang desa itu bertentangan pengakuannya, maka
patut dibahas oleh kebayan (penasehat) yang enam orang di antaranya oleh saya
(pembantu) desa sesuai seperti yang sudah berlaku, apabila berbeda pendapat
para kebayan itu, patut saya desa itu memintakan pertimbangan para musyawarah
gumi, mana yang lebih berhak diturut sesuai yang sudah berlaku. Apabila
keputusan musyawarah gumi itu bersumpah, maka patut disampaikan kepada keliang
tempek (ada dua orang) untuk menyelesaikan bersama keliang desa seperti yang
sudah berlaku.
Pasal
8
Mwah tan kawasa wong
desa ika sinalih toenggal manandur tawoem, mwah manggoela, mangarakj mwah
manandoer bawang kasoena pada tan kawasa, janija amoeroeg wong desa ika sinalih
toenggal, ikan wnang kadanda olih desa goeng arta 400, jan nora ananoer danda,
tka wanang goemi ne gnah anandoer, angarak, manggoela kadadoet olih desa.
Artinya
Dan
dilarang barang siapapun orang desa itu menanam pohon tuwum (tarum), membikin
gula, arak (air nira) dan menanam bawang merah, bawang putih, semua dilarang,
apabila melanggar barang siapapun orang desa itu patut didenda oleh desa uang
sebesar 400, apabila tidak membayar denda, patut tempat tanahnya mananam,
membuat arak, gula di sita oleh desa.
Pasal 10
Mwah jan ana wonge sinalih toenggal
sawewengkone kawoengsi madesa, makawoengsi mangepet panagn, mwah angoengsi
pakarjan, janija kang mangoengsi polih noedoek oeloengan salwire sawewengkone,
wnang kang mangoengsi kni djinah goeng arta 100 olih desa sanangken sasih
djesta. Jan wonge angondoe desa janija toengkas tan kawasa, tka wenang olih wong
desa ika angesahang, tingkahe kesah tan kawasa mangagawan salwire, ijanan ring
gagawan awak, anoet trap kadi saban.
Artinya
Dan apabila
barang siapapun orang diwilayah desa diungsi (didatangi) orang, halnya
mengungsi mencari penghidupan dan mencari pekerjaan, apabila pengungsi dapat
memungut reruntuhan buah-buahan apapun dilingkungannya, patut pengungsi dikenai
uang sebesar 100 oleh desa setiap sasih Jesta (bulan kesebelas), apabila orang
yang mengungsi menaati karma desa di Tenganan Pegringsingan, dilarang menolak,
apabila menolak patut oleh orang desa itu mengusirnya, prihalnya pergi dilarang
membawa apapun, kecuali yang melekat di badan (pembawaan diri) sesuai seperti
yang berlaku.
Pasal 13
Mwah tatkalaning wong desa ika
sinalih toenggal, ngawentenang poedjakerti ring desa Tenganan Pegringsingan
ring sasih kelima, tka wnang sapalasan pakarangan Tigasana kasalin antoek wong
desa ne ring Tenganan Pegringsingan, salwir ipoen tingkahe njalarin kadi ne
sampoen-sampoen trap kadi saban, toer ana pedjatine wong desa ne ring Tenganan
Pegringsingan, ring prakanggo ring pekarangan Tigasaba, mwah sarawoehing
sapalasan Ngis, sanangken sasih kalima, tka wnang palasan ika kni salaran
kadesa ring Tenganan Pegringsingan, Iwir ipoen nyoeh katampi olih wong desane
ring Tenganan Pegringsingan ring desane ring Ngis, toer tingkahe wong desa ika
anampi salaran ika, kaingoe olih wong Desa ne ring Ngis, sahakehe tdoen nampi
salaran ikan, manoet trap kadi saban mwah sanangken tanggal ping sija, tka
wnang wong Desane ring Ngis, tdoen kalih diri, kadesa Tenganan Pegringsingan,
mapoedja-kerti rawoehing mainoeman aslid, dimatoke polih kawos adjang, tarap
kadi saban.
Artinya
Dan tatkala
barang siapapun orang desa itu menyelenggarakan pemujaan di desa Tenganan
Pegringsingan pada sasih (bulan) ke lima, patut wilayah desa pekarangan
Tigasana dipunguti sejenis sumbangan wajib (salaran) biasanya berupa hasil bumi
oleh orang Tenganan Pegringsingan, yaitu caranya memungut sebagaimana yang
sudah-sudah dilaksanakan seperti biasanya dan ada pemberitahuan orang desa
Tenganan Pegringsingan kepada para penguasa di pekarangan Tigasana, dan sampai
dengan wilayah desa ngis setiap sasih (bulan) kelima, wajib wilayah itu kena
sumbangan untuk desa Tenganan Pegringsingan seperti kelapa diterima oleh orang
desa Tenganan di Desa Ngis, juga cara orang desa itu menerima sumbangan itu
dijamu oleh orang Desa Ngis sebanyak yang datang menerima sumbangan (salaran)
tersebut, sesuai seperti yang sudah berlaku dan setiap tanggal 9, maka patut
orang desa Ngis datang 2 orang ke Desa Tenganan Pegringsingan mengadakan
pemujaan sampai dengan minum-minum (biasanya diadakan pestamakan dengan minum
air nira) satu siang, pada saat pulangkembali mendapat kawon (bagian sesajen)
seperti yang sudah berlaku.
Pasal 14
Mwah wong desa ika sinalih toenggal
angeker wit kajoe ring sawewengkon desa Tenganan Pegringsingan, rawoehing
sagoemin Tenganan Pegringsingan, Iwir kajoene kakeker, wit kajoe nangka, wit
tehep, wit tingkih, wit pangi, wit tjempaka, wit doeren, wit djaka, ne sadawoeh
pangkoeng sabaler desa, tan kawasa ngrebeh djaka kari mabiloekloek, jan woes
tlas biloekloek ipoen, ika djakane wnang rebah, jan ana amoeroeg angrebah kajoe
mwah djaka, wnang kang amoeroeg kadanda olih wong desa goeng arta 400, toer
kadang karebah wnang kadawoet olih desa, manoet trap kadi saban. Sedangin desa
mangraris kagoenoenge kangin, tka kawasa angrebah djaka. Mwah jan ana wong
desane sinalih toenggal, matatoendjelan, sawewengkone den tinoendjel, sagnaha
mantoe kni nilap, witwitan miwah papajon salwire, tka wnang kadanda olih kang
ngadrwe ne roseak, ingan agoeng alit dandane, toer wnang marrestista manoet
trap kadi saban.
Artinya
Dan barang
siapapun desa itu memelihara pohon kayu di wilayah Desa Tenganan Pegringsingan,
termasuk di tanah-tanah tegalan Tenganan Pegringsingan, adapun pohon kayu yang
dipelihara (masksudnya dipingit dan digunakan untuk hal-hal yang perlu) pohon
nangka, pohon tehep, pohon tingkih, pohon pangi, pohon cempaka, pohon durian,
pohon enau, yang disebelah barat kali di utara desa dilarang menebang pohon
enau yang masih berbunga (berbuah), apabila sudah selesai berbuah pohon enau
itu boleh ditebang, apabila ada yang melanggar menebang kayu atau enau, patut
yang melanggar didenda oleh desa uang sebesar 400, serta yang ditebang patut
disita oleh desa sesuai seperti yang telah berlaku. Di sebelah timur desa terus
sampai sebuah bukit di timur dibolehkan menebang pohon enau, dan apabila ada
ditempatnya wilayah desa, dan apabila ada barang siapapun orang desa melakukan
pembakaran ditempatnya dalam wilayah desa, akhirnya terbakar pohon-pohon atau
bangunan suci misalnya, maka patut yang membakar mengganti yangterbakar, atau
yang rusak seperti semula, serta yang membakar patut didenda oleh yang empunya
kerusakan, sesuai dengan besar kecilnya kesalahan, dan wajib engadakan pensucian (pembersihan secara adat)
sesuai yang sudah berlaku.
Pasal 26
Mwah tingkah I wong desa nampi
salaran Katigasana, kna abrijoekan, desa ika mamargi matoetoetan sami mandiri,
therpada ngalap salaran, kna pada njandangin makta salaran, paad masandangan
tkaning toetoetan, je nana sinalih toenggal, nora nggawa salaran, wnang eladang
madesa, saika pamargine saking koena.
Artinya
Dan perihal orang desa menerima salaran (sumbangan berupa hasil bumi) ke
desa itu berangkat dengan pembantu masing-masing seorang serta sama-sama
memetik salaran (dalam hal ini buah kelapa) dan wajib membawanya dengan memikul
(memakai sandangan) termasuk pembantu, apabila ada barang siapapun tidak
membawa salaran patut diberhentikan sebagai anggotadesa, demikian
pelaksanaannya sejak dahulu.
Pasal 38
Mwah tingkajing I wong desa
manjalaring pabijanan sawewengkon Tenganan Pegringsingan, ne tan kawasa
salarin, bijoe djoemoehan, njoeh dwang tanggoengin, jan base tan kawasa
mbatinin tjekela, tihing tan kawasa ndwang katihine alingseh, ne wang makisaa,
akisa roras mwah mindohine atjoetak, saika tingkahing wong desa manjalarin
anoet trap dadi saban.
Artinya
Dan
pelaksanaan orang desa memungut salaran (sumbangan wajib) di wilayah Tenganan
Pegringsingan, yang dilarang memunguti, pisang yang berbuah pertama kali, dan
tangkai (tandan) kelapa dalam sepohon, apabila sirih dilarang melebihi dari
satu genggam, bamboo dilarang dua batang dalam serumpun, yang pantas memakai
kisa (sejenis keranjang dari daun kelapa) wajib satu kisa berisi 12 biji
(butir) dan sebidang tanah kedua kalian, demikian orang desa memungut salaran
sesuai seperti yang sudah-sudah.
Pasal 51
Mwah wong desa Tenganan
Pegringsingan mwah wong angendok ngoengsi karija ring wewengkon praboemijan
Tenganan Pegringsingan pada tan kawasa maleloembaran ring abijan mwah ting
tjarik, sawawengkon Tenganan Pegringsingan, ngaloebar babi kebo, banteng,
kambing, koeda, beri-beri. Jan ana amoeroeg saling toenggil, tka wnang kadanda
goeng arta 2.000, ne karoeboeh, wnang paslangen ring kang ndrewenin.Jan arep
naoer danda salih toenggil skadi danda ne kotjap tka wnang kapratingkah olih
desa sapatoeting kerta.
Artinya
Dan orang
Desa Tenganan Pegringsingan juga orang-orang pendatang yang mencari pekerjaan
di wilayah desa Tenganan Pegringsingan sama sekali dilarang melepaskan hewan di
ladang atau sawah sewilayah Tenganan Pegringsingan, seperti melepas babi,
kerbau, banteng, kambing, kuda, biri-biri,. Apabila ada barang siapapun
melanggar, maka patut didenda uang sebesar 2.000, yangmerusak patut diganti
kembalikan kepada yang empunya.Apabila barang siapapun tidak mau membayar denda
seperti disebutkan, maka patut dihukum oleh desa sesuai peraturan.
Pasal 54
Mwah tatkalaning i karma desa ring
desa Tenganan Pegringsingan ngambeng sadjeng abijan sane atjoentak kakenin
sadjeng akaling, janija nora ndal sadjeng, tka wnang kadanda goeng arta 400,
danda ika mantoek kadesa sawengkoel. Mwah kalaning i karma desa ring Tenganan
Pegringsingan ngwangoenang poedja kerti, tjarik sawawengkon praboemijan
Tenganan Pegringsingan, janija rampag woh klapa, kni pitoeng boengkoel kang
satjoentak, woh pisang aidjeng kang satjoentak, woh djambe aidjeng kang
satjoentak, woh nangka aboengkoel kang satjoentak, mwah baboengkilan wirnija
kladi asija wit kang satjoentak, woebi akisa roras salwirnija sane kaemponin
antoek wong desa ring Tenganan Pegringsingan kawasa i wong desa ngrampag ring
abijan iwiripoen wit klapa awit kang satjoentak, wit djambe awit kang
satjoentak, tihing akatih kang salingseh, jan ana wong sinalih toenggal tan
ngawehin i wong desa ngrampag tka wnang kadanda goeng arta 10.000, danda ika
mantoek kadesa sawoengkoel.
Artinya
Dam tatkala karma desa Tenganan Pegringsingan memerlukan sajeng (air nira)
sebidang lading dikenai air nira satu kaling (sebuah tempat sejenis tempat suci
bahan dari porselin) apabila tidak mengeluarkan nira maka patut didenda uang
sebesar 400, denda itu masuk ke desa semua. Dan tatkala krama desa di Tenganan
Pegringsingan menyelenggarakan upacara pemujaan berhak ngrampag (mengambil
dengan cuma-cuma) bermacam buah (hasil) pada tegalan atau sawah sewilayah desa
Tenganan Pegringsingan, apabila mengambil buah kelapa agar 7 butir yang
sebidang tanah, buah pisang setandan yang sebidang tanah, buah pinang setandan
yang sebidang tanah, buah-buahan wajib dipakai di desa satu kisa (sejenis
keranjang dari daun kelapa) isi 12 butir, yang sebidang tanah buah nangka
sebutir yang sebidang, dan umbi-umbian misalnya keladi 9 pohon yang sebidang,
isen (tanaman sejenis kunir) 9 pohonyang sebidang tanah, ubi kayu satu kisa
(keranjang) isi 12 biji yang sebidang. Dan tatkala kerusakan bangunan-bangunan
misalnya yang dipelihara oleh orang desa di Desa Tenganan Pegringsingan, berhak
orang desa ngrampag di ladang-ladang misalnya, pohon kelapa sebatang yang
sebidang tanah, pohon pinang yang sebatang yang sebidang tanah, pohon enau
sebatang yang sebidang tanah, bambu sebatang yang serumpun, apabila ada orang
barang siapapun tidak memberikan orang desa ngrampag, maka patut didenda uang
sebesar 10.000, denda itu masuk ke desa semuanya.
Pasal 55
Mwah jan ana wong desa ring
Tenganan Pegringsingan sinalih toenggal mamaling ngalap who-wohan larangan desa
lwirnija wo doeren, tehep, pangi, tingkih, pada tan kawasa, jan ana wong
mamoeroeg, tka wnang kadanda goeng arta 2.000, danda ika mantoek ka desa
sawoengkoel. Mwah jan ana wong angendok mwah angoengsi kerija magnah ring
wewengkon praboemijan Tenganan Pegringsingan mamaling ngalap woh-wohan mwah
mamaling manoedoek pangi, tingkih, pada, tan kawasa, jan, ana mamoeroeg tka
wnang kadanda goeng arta 4.000, danda ika mantoek ka desa sawoengkoel, janija
nora naoer danda tka wnang kaboedalang, tan kawasa magnah ring wewengkon
praboemijan Tenganan Pegringsingan.
Artinya
Dan apabila
ada barang siapapun orang Desa di Tenganan Pegringsingan mencuri memetik
buah-buahan larangan desa misalnya, buah durian, buah tehep, pangi, tingkih,
sama sekali dilarang, apabila ada orang melanggar maka patut didenda uang
sebesar 2.000, denda itu masuk semuanya ke desa. Dan apabila ada orang
pendatang dan mencari pekerjaan di wilayah desa Tenganan Pegringsingan mencuri,
memetik buah-buahan atau mencuri memungut buah larangan desa misalnya: buah
durian, buah tehep, pangi, tingkih, sama sekali dilarang, apabila ada yang
melanggar sudah sepatutnya didenda uang sebesar 4.000, denda itu masuk semua ke
desa, apabila ia tidak membayar denda sudah patut diusirdilarang diam di wilayah
desa Tenganan Pegringsingan.
Pasal 61
Mwah jan ana kajoe rebahang angin
ring wewengkon praboemijan Tenganan Pegringsingan, kajoe larang desa lwirnija
doeren, tingkih, kawasa kadjoerag wolih wonge ring Tenganan Pegringsingan,
janija kajoe tehep, mwah nangka, tjempaka tan kawasa djoerag, wnang kajoe ika
mantoek kadesa sawongkoel, jan ana wonge mamoeroeg ngardi kajoe ika, tan ana
soepeksa ring desa, tka wnang kadanda goeng arta 2.000, mwah kajoe ika wnang
kadawoet wolih desa. Katetepang ngawit doek raina soekra pon, wara tambir, sasih 1, panglong 10,
rah 7, tenggek 4, i saka 1847.
Artinya
Dan apabila
ada pohon kayu tumbang oleh angin di wilayah desa Tenganan Pegringsingan, kayu
larangan desa misalnya: pohon durian, tingkih, boleh dipungut (diambil) oleh
orang-orang di Tenganan Pegringsingan apabila pohon tehep, nangka, cempaka,
dilarang mengambil, patut kayu itu masuk ke desa semua, apabila adaorang yang
melanggar menggarap kayu itu tanpa memeriksakan ke desa, maka patut didenda
sebesar 2.000, dan katu itu patut disita oleh desa. Disempurnakan sejak hari Jumat Ponm Wara Tambir, sasih 1, panglong ping 10,
rah 7, tenggek 4, isaka 1847 (tahun masehi 1925).
Pasal-pasal tersebut dianggap kurang
dipahami dalam Bahasa Sanksekerta, namun bagi para masyarakat asli Desa
Tenganan pasal-pasal tersebut sudah menjadi suatu hal di luar kepala yang
sangat mendarah daging di dalam diri masyarakat Desa Tenganan sendiri. Bagi
masyarakat yang memiliki umur tua, pasal-pasal tersebut dianggap sesuatu yang
baru dalam penentuan nomor-nomor setiap dijit nomornya. Seiring perubahan masa
pasal-pasal tersebut akan mengalami sebuah perubahan apabila di lakukan suatu
musyawarah yang mufakat di antara para masyarakat.
Namun dari semua pasal-pasal tersebut
memiliki sebuah keterkaitan dengan kearifan lokal masyarakat desa adat Tenganan
Pegringsingan yang terdapat pada nilai-nilai, norma, pengetahuan agama,
hukum-hukum, kepercayaan, warisan para leluhur, tata cara tradisional yang
digunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah sehari-hari seperti yang
terdapat dalam awig-awig.
Awig-awig bergerak mengikuti unsur
pemanfaatan lingkungan dalam penerapan pasal-pasal awig-awig yang diterapkan
sebagai proses dalam menjadikan masyarakat adat Tenganan mencapai suatu
keharmonisan dan kesejahteraan hidup.
SIMPULAN
Hasil penelitian dan pembahasan
yang telah dilakukan bahwa awig-awig itumengatur hubungan manusia dengan
lingkungan sampai saat ini masih ditaati oleh masyarakat desa adat Tenganan
Pegringsingan. Adanya awig-awig yang disertai sanksi yang tegas dan nyata bagi
pelanggarnya turut berkontribusi terhadap kelestarian hutan di sekitar desa
adat Tenganan Pegringsingan.
Awig-awig mengatur tatanan pemanfaatan
lingkungan yang diterapkan dalam pasal-pasal awig-awig yang memiliki banyak
keterkaitan yang berhubungan dengan kearifan lokal masyarakat desa adat
Tenganan Pegringsingan. Terdapat nilai-nilai, norma, pengetahuan agama,
hukum-hukum, kepercayaan, warisan para leluhur, tata cara tradisional yang di
gunakan untuk membantu mengatasi berbagai masalah sehari-hari sehingga mencapai
suatu keharmonisan dan kesejahteraan dalam kehidupan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim, 2013 norma+menurut+anonim&oq=norma+menurut+anonim&aqs=chrome.0.57j62.6634j0&sourceid=chrome&ie=UTF-8.
Diakses pada 28 Maret 2013.
Dharmika, I.
N. 2009. Awig-awig desa adat Tenganan Pegringsingan dan kelestarian Lingkungan:
Sebuah kajian tentang tradisi dan perubahan. Tesis (tidak diterbitkan).
Universitas Indonesia. Tersedia pada www.lontar.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=81933. Diaksen
pada 6 Desember 2011.
Kamasan, I
G. A. N.O. 2003. Nyepi dan awig-awig dalam pelestarian fungsi lingkungan: Studi
kasus di Desa adat Tenganan Pegringsingan,
Kabupaten Karangasem, Bali. Tesis (tidak di terbitkan). Program Pascasarjana Univesitas
Diponegoro. Tersedia pada eprints.undip.ac.id/11864/1/2003MIL1729.pdf.
Diakses pada 24 Desember 2011

0 komentar