PENDAHULUAN
Setiap
masyarakat pasti memiliki kebudayaan, antara masyarakat dan kebudayaan tidak
dapat dipisahkan dan selamanya merupakan dwi tunggal. Tidak ada masyarakat yang
tidak mempunyai kebudayaan dan sebaliknya tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat
Herscovits
memandang kebudayaan sebagai suatu yang superorganik karena kebudayaan yang
turun- temurun dari generasi ke generasi tetap hidup terus, walaupun setiap
individu yang menjadi anggota masyarakat senantiasa silih berganti disebabkan
kematian dan kelahiran (soerjono soekanto,1982:150). Kebudayaan juga dapat
didefinisikan sebagai keseluruhan sistem ide yang mencakup nilai- nilai,
kepercayaan, pengetahuan, symbol, adat- istiadat serta kebiasaan- kebiasaan
lain yang dimiliki bersama oleh bagian terbesar anggota suatu satuan sosial
yang dijadikan pedoman dalam berperilaku dan yang pemilikannya melalui proses
belajar. (Molyono, 1991:1989).
Berdasarkan
pengertian tersebut salah satu unsur kebudayaan ada tradisi adat istiadat dan
kebudayaan yang didalamnya mencakup tradisi- tradisi dan ritual- ritual.Pada
dasarnya umat agama lebih dihadapkan pada dua model tradisi yaitu tradisi besar
(great tradition) dan tradisi kecil (little tradition).
Pada
dasarnya tradisi besar menjadi model
keberagaman masyarakat elite kota. Inilah agama yang dikembangkan dari teks dan
bersifat efektif. Pola ini tidak tumbuh dengan sendirinya, melainkan mengandung
“unsur rekayasa intelektual”. Banyak pula kalangan antropolog menyebutnya
sebagai “tekstual tradition”, “philosophical religion”, “high tradition”, “universal tradition”.
Tradisi
kecil merupakan bentuk heterodoks kulit luar budaya agama.Inilah tradisi yang
dipraktikkan khalayak umum (ordinary
people) dalam kehidupan keseharian mereka.Redvield menyebut merekasebagai “helargely unreflective money” (1956:70),
selain bersifat taken for granted
tradisi kecil memasukkan banyak elemen tradisi dan praktik lokal kedalam
praktik lokal keagamaan. Karena itu tradisi kecil sering disebut juga “local tradition” : low tradition dan “popular
religion”. (Sirry, 2003: 30).
Berkenaan
dengan tradisi, Bali merupakan salah satu pulau di Indonesia yang memiliki desa
adat dengan tradisinya yang beraneka ragam, seperti halnya tradisi yang ada di
Desa Tenganan. Tenganan merupakan salah satu desa yang dikategorikan sebagai
Bali Aga. Disebut Bali Aga karena masyarakatnya masih memegang teguh tradisi
adat mereka.Tindik telinga merupakan salah satu tradisi tersebut.Tradisi ini
tidak hanya dilakukan oleh wanita saja, namun juga dilakukan oleh seorang laki-
laki.Pada masyarakat Tenganan tradisi tindik telinga disebut dengan bolong koping.
Pada
pelaksanaan tradisi tindik telinga, dilakukan beberapa ritual- ritual.Menurut
Radcliffe Brown suatu ritual berfungsi untuk memantapkan solidaritas sosial,
dan solidaritas ini dipertahankan untuk memungkinkan warga masyarakatnya
memainkan peranannya yang telah disepakati bersama, yakni memelihara kadar
kebersamaan yang menjadi landasan bagi berlangsungnya sistem sosial
(Kuper,1996:59).
Ketertiban
sosial dalam masyarakat diatur dan dijaga melalui tradisi- tradisi berupa
norma- norma adat yang berlaku terhadap masyarakat dan memberikan efek
keteraturan secara otomatif. Hal ini terjadi disebabkan oleh sifat kecil dari
masyarakat.
Masyarakat
Tenganan memang masih memegang teguh tradisi adat mereka, namun mereka juga
tidak menutup diri dari adanya arus modernisasi, akibatnya masyarakat Tenganan
juga mengalami perubahan dalam budayanya termasuk dalam pelaksanaan tradisi
mereka. Perubahan kebudayaan dapat berwujud penggantian unsur- unsur yang lama
dengan unsur- unsur yang baru yang secara fungsional dapat diterima oleh unsur-
unsur yang lain, atau menghilangkan unsur- unsur yang lama tanpa menggantinya
dengan unsur- unsur yang baru, atau memadukan unsur- unsur yang baru ke dalam
unsur- unsur yang lama. Semua ini menunjukkan bahwa tiap kebudayaan terus
menerus mengalami perubahan, ini teradi karena kebudayaan terbentuk dari
pengalaman manusia dalam menghadapi lingkungannya, sedang gejala- gejala yang
berada di dalam lingkungan yang dihadapi oleh manusia terus mengalami perubahan
Berdasarkan
uraian di atas maka dalam artikel ini akan membahas tentang Tradisi Bolong
Koping Masyarakat Bali Aga Tenganan di Era Modernisasi. Pembahasan
mengenai tradisi bolong koping ini
dihadirkan dengan harapan dapat menjadi sarana pembelajaran, pelestarian,
pengapresiasian segala hal yang berkaitan dengan kebudayaan Bali itu sendiri.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan di desa
Tenganan Pegringsingan pada tanggal 3 Juni 2013. Pendekatan penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif
dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi: Wawancara. Wawancara ini dilakukan dengan carakomunikasi tatap
muka. Dalam pelaksaannya pewawancara membawa pedoman yang merupakan garis besar
mengenai hal- hal yang akan ditanyakan, adapun narasumber yang peneliti
wawancarai meliputi: Kepala Desa Tenganan bapak Putu Suarjana (53 tahun), ibu
Marki (63 tahun) seorang ibu rumah tangga, bapak Ketut Sudiastika (41 tahun),
seorang pengrajin kain gringsing, ibu Nengah Ware (47 tahun ) seorang ibu rumah
tangga, selain itu untuk memperkuat data yang dicari, peneliti mengambil
beberapa gambar dan melakukan observasi. Dalam pelaksanaan observasi, peneliti memiliki pedoman observasi, yaitu observasi
mengenai sejarah tradisi bolong koping, proses
pelaksanaan tradisi bolong koping,
fungsi dan makna tradisi bolong koping,
konsekuensi jika tidak melaksanakan tradisi bolong
koping dan eksistensi tradisi bolong
koping. Jenis observasi adalah observasi partisipasif (participant observe) dimana peneliti terjun langsung dengan objek
penelitian berupa informan, tempat, peristiwa, aktifitas, dokumen, dan benda-
benda budaya yang dapat mendukung penelitian ini.
Sumber
data dalam penelitian ini meliputi data primer.Sumber data primer dari
penelitian ini adalah data dari Kepala Desa Tenganan dan warga Desa Tenganan
Data sekunder. Data sekunder dalam
penelitian ini adalah buku, jurnal, sumber internet yang berkenaan dengan
penelitian ini. Sedangkan teknis analisis data dalam penelitian ini meliputi:
1)Pengumpulan data, dapat diperoleh
dari hasil wawancara dan observasi dari Kepala Desa Tenganan dan warga Desa
Tenganan. 2)Penyajian data. Penyajian
data dalam laporan penelitian ini menggunakan analisis secara deskriptif.
Penyajian data disajikan dalam bab deskripsi hasil penelitian dan analisis
hasil pembahasan. 3) Penarikan
kesimpulan. Penarikan kesimpulan dari penelitian ini dilakukan dengan
melihat obyek penelitian yaitu di Desa Tenganan, dan mempertanyakan kembali
hasil data yang diperoleh dari wawancara dengan berbagai narasumber, sambil
melihat catatan lapangan agar memperoleh pemahaman yang lebih tepat. Selain itu
peneliti saling mendiskusikkan agar data yang diperoleh dan penafsiran terhadap
data tersebut memiliiki validitas sehingga kesimpulan yang ditarik menjadi
kokoh.
PEMBAHASAN
Sejarah Tradisi Bolong
Koping di Desa Tenganan
Bali
merupakan salah satu daerah yang sangat erat dengan nilai-nilai magis
spiritual. Masih banyak yang menjalankan tradisi-tradisi kuno secara turun
temurun, seperti halnya pada Desa Tenganan. Desa adat Tenganan merupakan sebuah
desa adat di Bali yang hingga saat ini masih mempertahankan tradisi aslinya.
Desa initerletak di bagian timur pulau Bali yaitu sebelah barat Kabupaten
Karangasem, dengan jarak 15 kilometer dari pusat Kota Amlapura dan berada
sekitar 65 kilometer dari Kota Denpasar. Komplek Desa Tengananterdiri
dari 3 garis besar yaitu, komplek pemukiman penduduk, persawahan dan perkebunan
desa yang memiliki luas 917.20 hektar dan 0,85% daerahnya dijadikan area
pemukiman dengan jumlah penduduk 688 jiwa.
Desa
ini memiliki beberapa tradisi unik yang hingga sekarang masih dipertahankan dan
dijalankan. Salah satu tradisi tersebut yaitu tradisi bolong koping bagi kaum laki-laki. Tradisi bolong koping ini sudah dikenal dan dijalankan oleh masyarakat adat
Tenganan sejak sekitar abad ke-11. Dalam bahasa lokalnya dinamakan bolong koping dan pelaksanaan saat
penindikannya disebut ngekehi. Penindikan
ini berbeda dengan penindikan pada umumnya yang saat ini menjadi trend modern
bagi masayarakat umum melainkan ini adalah sebuah tradisi khusus di masyarakat
adat Tenganan sendiri.
Tradisi bolong
koping di Desa Tenganan diperuntukkan pada laki-
laki dan pada perempuan namun mempunyai fungsi yang berbeda. Fungsi bagi
perempuan pada dasarnya yaitu sebagai perhiasan agar seorang perempuan tampak
cantik, sedangkan pada laki laki yaitu sebagai syarat seorang laki- laki agar
dapat mengikuti upacara adat.
Dalam
teori evolusi dikatakan bahwa kebudayaan berkembang dari tingkat rendah dan
sederhana, ke tingkat-tingkat yang makin lama makin tinggi dan kompleks.
Demikian juga pada tradisi ini berkembang mengikuti jaman meskipun makna dan
nilainya masih tetap sama. Dahulu penindikan ini dilakukan hanya sebagai
tradisi yang memang wajib dijalankan. Seiring dengan adanya modernisasi laki-
laki di Desa Tenganan tak hanya memaknai tradisi ini sebagai syarat untuk
mengikuti upacara adat semata, namun juga memaknai tradisi ini untuk memperindah
penampilan telinga mereka dengan memakai anting di telinga. Meskipun demikian
hingga sekarang tradisi ini tetap dipegang teguh dan dipertahankan oleh
masyarakat setempat.
Pelaksanaan Tradisi bolong Koping
Tradisi
ngekehi dilakukan pada anak-anak
laki-laki yang usianya telah menginjak umur satu sampai tiga bulan.Adabeberapa
tahapan dalam pelaksanaan upacara adat ini.Adapun serangkaian upacara yang
dilaksanakan pada upacara ngekehi
adalah sebagai berikut: Ngethus Gambut
atau potong rambut. Biasanya dilakukan ketika seorang bayi telah berumur tujuh
hari.Ritual ngethus gambut ini
dilakukan sebelum diadakannya tradisi ngekehi.
Adapun ritual ngethus gambut ini bisa
dilakukan oleh keluarga si bayi. Baik itu ayah, ibu, maupun sanak saudara
lainnya. Pemotongan rambut ini bermakna sebagai pembersihan raga si Bayi “
Rambut” yang di pandang kotor karena dibawa sejak lahir.
Upacara
Ngekehi (Menindik), setelah dilakukannya ritual ngethus gambut, ritual selanjutnya adalah ritual inti yaitu ngekehi. Ritual ini dilakukan ketika
seorang bayi laki- laki berumur satu sampai tiga bulan.
Pada zaman dahulu menindik telinga
di suku Aga Tenganan, dilakukan dengan alat tradisional yang disebut dengan bluluk. Bluluk adalah semacam buah yang berasal dari pohon buah jakayang berkulit keras. Bluluk merupakan sebutan warga Tenganan
bagi buah kolang- kaling.Setelah dipetik dari pohon jaka, buah bluluk dibiarkan sementara waktu untuk
menghilangkan getahnya.Setelah itu buah blulukdipotong
berbentuk cincin. Buah bluluk yang
telah dipotong berbentuk cincin kemudian dipotong disalah satu sisinya, lalu bagian sisi buah bluluk yang telah dipotong dikaitkan ke
daun telingahingga menempel erat. Dalam proses penindikan, lubangakan terbentuk
sempurna dalam waktu tiga hari atau lebih sempurnanya satu minggu. Setelah
lubang terbentuk sempurna bayi laki- laki yang telah ditindik lantas siap
memakai anting dari emas maupun perak. Namun setelah dewasa, kaum laki- laki
dari Desa Tenganan wajib menghiasi diri dengan anting dari daun pisang ketika
digelar upacara keagamaan.
Gambar 1.2 Bluluk adalah alat tradisional
masyarakat untuk menindik telinga.
Berbeda
dengan ritual ngethus gambut, ritual
penindikan ini dilakukan oleh keluarga bayi yang akan ditindik ataupun oleh
seorang juru tindik, namun seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang
berkembang dengan pesat membuat tradisi ini mengalami sedikit perubahan pada
medianya. Sekarang sebagian masyarakat tidak lagi menggunakan bluluk sebagai alat tindik, melainkan
telah digunakannya jasa instansi kesehatan seperti rumah sakit.Karena jika
melakukan bolong koping di rumah
sakit lebih cepat dan tidak begitu terasa sakit. Berbeda halnya jika bolong koping dilakukan oleh pihak
keluarga atau ahli tindik yang menggunakan alat tradisional tentunya waktu yang
dibutuhkan cukup lama dan lebih terasa sakit.
Proses pelaksanaan tradisi ngekehi ada beberapa syarat yang harus
dipersiapkan dalam upacara tersebut. Syarat upacara tersebut semacam sesajen
yang disebut dengan nyolasin. Nyolasin
adalah sesajen yang semacam tumpeng (banten).
Banten yang telah dibuat kemudian di
letakkan di kamar bayi yang akan ditindik. Tujuannya adalah untuk meminta izin
kepada dewa pengasuh bayi. Sehingga dengan membuat nyolasin, diharapkan upacara ngekehi
dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan pihak keluarga.
Upacara selanjutnya adalah upacara pengkurisan yang dilakukan
setelah seorang anak laki- laki melakukan upacara ngekehi. Ritual ini biasa dilakukan selang satu bulan setelah
upacara ngekehi. Mengenai pelaksanaan ritual pengkurisan ini apabila ingin diadakan secara besar-besaran atau
sebaliknya tergantung pada kemampuan ekonomi keluarga. Sebelum dilakukan
upacara pengkurisan, seorang ibu dari
bayi dilarang pergi ke pura karena dianggap belum suci, sehingga ibu dari bayi
harus melakukan keramas terlebih dahulu untuk mensucikan diri.
Upacara pengkurisan memiliki persyaratan mengenai beberapa jenis makanan
yang dijadikan sebagai sarana upacara meliputi: ayam, macam- macam pisang
(pisang kayu, pisang sangket,pisang
keladi), buntilan (ketan yang
direbus kemudian ditumbuk), serta babi hitam. Babi yang dijadikan sarana
upacara harus babi hitam karena masyarakat Tenganan mengangggap bahwa babi
hitam masih jenis babi asli yang belum terpengaruh dengan kawin silang dengan
babi jenis lain, sebelum babi disembelih ada sebuah upacara yang dilakukan
sebelum penyembelihan sebagai wujud rasa permohonan ijin kepada dewa bahwa akan
dilakukan penyembelihan hewan ciptaanNya.
Setelah semua sarana upacara
dipersiapkan, anggota keluarga dan para tetangga menuju pura untuk melakukan
upacara sebelum dilakukan upacara pengkurisan.Para
peserta upacara termasuk si bayi dan orangtuanya melakukan sembahyang di pemerajan (pura). Pelaksanaan sembahyang
diawali dengan sulinggih (pendeta)
melaksanakan surya sewana/ ngarga tirtayaitu membuka upacara dengan
melaksanakan pemujaan ida sahyang widhi
kuasa. Selanjutnya para peserta upacara melakukan mepiuningyaitu memohon do’a restu akan melakukan upacara. Numur tirta (bea kala, pelukatan,
pembersihan, prayascita). Pada tahap ini bayi yang akan melakukan upacara pengkurisandipercikan air suci di
sekujur badan si bayi. Pada upacara ini para peserta yang hadir wajib
mengenakan baju adat meliputi: gotia
(baju adat bagi laki- laki). Biasanya baju adat ini bewarna putih, gringsing (kain adat yang digunakan oleh
perempuan saat upacara adat), gedongan
(baju adat yang digunakan oleh anak- laki- laki yang akan melakukan upacara pengkurisan).
Seusai melakukan sembahyang maka
dilakukan upacara pengkurisan, dimana
pada upacara ini seorang bayi yang akanmelakukan upacara pengkurisan digendong atau dibopong oleh salahsatu orangtuanya dan
kemudian dikuris atau diputar di atas api yang telah diberi doa oleh pemangku
adat (ngayun lokal).Setelah upacara
di pura selesai keluarga bayi melakukan syukuran di rumah mereka dengan
menghidangkan aneka ragam makanan yang disebut banten. Sebagai wujud syukur kepada dewa Indra, dengan dilakukannya
serangkaian upacara itu menunjukkan bahwa seorang laki- laki telah
diperbolehkan mengikuti berbagai bentuk upacara di pura.
Fungsi dan Makna Dari
Pelaksanaan Tradisi Bolong Koping
Anak
laki-laki dan perempuan di masyarakat desa Tenganan wajib melakukan bolong koping, bagi umumnya anak wanita
melakukan bolong koping merupakan
suatu kewajiban, selain itu perspektif dalam masyarakat memandang bahwa anak
laki – laki yang memakai tindik itu merupakan sesuatu yang dianggap tidak baik.
Pada kenyataannya di desa adat Tenganan kaum laki-laki wajib menindik
telinganya, entah itu melalui cara tradisional atau menggunakan cara medis yang
modern saat ini.
Fungsi
menindik telinga pada anak laki-laki di desa Tenganan Bali adalah untuk
pelengkap saat upacara adat yang dilakukan di desa tersebut. Pada saat upacara
adat, perempuan yang mengikuti upacara adat, telinga yang telah ditindik diberi
perhiasan emas atau dalam masyarakat Tenganan biasa disebut dengan suweng crorot (anting perempuan). Sedangkan untuk laki-laki yang mengikuti
upacara adat telinganya diberi lintingan daun pisang.
Menurut
bapak Nengah Wartawan ( 47 Tahun) mengatakan bahwa:“Semua anak laki – laki bertindik, apabila ada anak laki - laki yang
tidak bertindik sudah secara otomatis orang tersebut tidak bisa mengikuti
upacara adat di Desa Tenganan, dalam artian orang tersebut telah keluar dari
desa adat tersebut”. Bolong Koping
pada anak laki- laki di Desa Tenganan merupakan tradisi khusus yang dijadikan
simbol identitas masyarakat Tenganan.Jika masyarakat Tenganan tidak melakukan bolong kopingatau dalam prosesnya gagal
maka orang tersebut tetap dianggap sebagai masyarakat Tenganan namun tidak
diperbolehkan megikuti upacara adat.
Tradisi
Bolong Koping juga berfungsi sebagai
sarana memperkuat solidaritas antar warga Tenganan, hal itu dapat diamati
ketika dilakukannya upacara pengkurisan
dan syukuran. Pada saat itu semua masyarakat Tenganan berbaur menjadi satu
tanpa pandang status dan peranan masing-masing, dengan berbaur dan berinteraksi
satu sama lain maka akan memperkuat silaturahmi mereka. Dari segi kesehatan bolong koping tidak ada hubungannya
dengan faktor kesehatan, jadi tradisi bolong
koping hanya dimaksudkan sebagai sarana masyarakat untuk melaksanakan adat
istiadat yang telah ada. Tradisi bolong
koping masih tetap dijaga keberadaannya karena merupakan syarat seorang
laki- laki mengikuti upacara dan juga simbol identitas masyarakat Tenganan.
Eksistensi Tradisi Bolong
Koping di Era Modernisasi
Tradisi
bolong kopingpada anak laki- laki di
Desa Tenganan merupakan tradisi yang unik dan jarang ditemui dalam masyarakat
lain. Penindikan telinga pada anak laki-laki tersebut dari dulu sampai sekarang
memang tidak mengalami perubahan, baik dalam tata cara ataupun pelaksanaan.
Sampai saat inipun tradisi penindikan telinga tersebut masih dilaksanakan,
karena hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan wajib untuk
dilaksanakan.
Gambar 1.2 Gambar
tindik dengan jarum Gambar 1.3 Gambar tindik dengan bluluk
Masyarakat
Desa Tenganan masih memegang teguh tradisi adat mereka, sehingga meskipun
banyak wisatawan mancanegara yang datang berkunjung ke Desa Tenganan tetapi
tidak merubah tradisi yang telah turun temurun ini.
Memang
modernisasi telah merubah sebagian kecil ritual tradisi bolong koping di Desa Tenganan. Kini banyak masyarakat Tenganan
yang lebih memilih melakukan tindik pada instansi pemerintah seperti rumah
sakit dibanding melakukan tindik dengan alat tradisional karena lebih praktis
dan tidak terlalu sakit, dibandingkan dengan bolong koping yang dilakukan secara tradisional dengan menggunakan
alat yang masih sederhana yaitu “ Bluluk”
maka akan terasa lebih sakit. Dengan adanya perubahan pada alat tindik ini,
tentunya juga akan merubah bentuk lubang tindik yang dihasilkan, dimana jika
menggunakan bluluk lubang yang
dihasilkan lebih besar dari pada yang menggunakan jarum tindik. Dalam hal
perubahan alat untuk menindik ini, terjadi perbedaan perspektif antara golongan
muda dan golongan tua. Telah dijelaskan sebelumnya bahwa golongan muda
cenderung menerima inovasi baru dalam menggunakan alat tindik.Karena mereka
menganggap hal itu lebih praktis dan efisien, namun golongan tua cenderung
menolak perubahan itu karena menindik dengan jarum tindik akan menghasilkan
lubang yang kecil sehingga saat upacara lubang tidak akan bisa untuk memakai
daun pisang. Oleh karena itu golongan tua lebih menganjurkan menindik dengan bluluk. Telah dijelaskan pada
pembahasan sebelumnya jika laki- laki tenganan wajib menggunakan anting dari
daun pisang saat mengikuti upacara, namun seiring dengan adanya inovasi baru
dalam proses menindik sehingga menghasikan lubang tindik yang kecil maka dalam
mengikuti upacara laki- laki tetap menggunakan anting daun pisang tapi hanya
sekedar ditempel, bahkan ada juga yang tidak menggunakan anting daun pisang
sewaktu upacara.
Tradisi
bolong koping ini adalah suatu tradisi yang wajib dilakukan, jika ada yang
tidak melakukan tradisi ini secara otomatis orang tersebut tidak boleh
mengikuti upacara, bahkan individu yang melanggar tradisi karena tuntutan
profesi harus memilih untuk tetap menjadi warga tenganan atau keluar dari Desa
Tenganan. Hal ini dilakukan karena masyarakat telah menjadikan tradisi ini
symbol identitas mereka.Peraturan mengenai konsekuensi jika tidak melakukan bolong koping memang tidak tercantum dalam hukum tertulis awig- awig, namun ketertiban sosial
tersebut diatur dan dijaga melalui tradisi- tradisi berupa norma- norma dan adat yang berlaku
terhadap masyarakat dan memberikan efek ketaatan secara otomatis.
Selain
digunakan sebagai syarat untuk mengikuti upacara, bolong koping juga merupakan syarat agar seorang laki- laki dapat
menjadi anggota dalam sekeha teruna
(organisasi pemuda). Organisasi ini merupakan suatu organisasi yang wajib di
ikuti oleh laki- laki Tenganan, karena mempunyai fungsi ekonomi, sosial,
pendidikan, dan juga akan menentukan kedudukan seseorang dalam keanggotaan
desa. Setelah sah diakui sebagai anggota sekeha
teruna, mereka kemudian mulai menempati posisi dalam struktur keanggotaan
dengan sejumlah hak dan kewajiban. Hak- haknya antara lain: mengambil keputusan
dalam rapat, serat menerima bagian dari hasil tanah kolektif, sedangkan
kewajibannya antara lain: melaksanakan kegiatan upacara adat di lingkungan
sekeha teruna, memelihara bangunan milik organisasi (bale petemu, lumbung, dan
salah satu bale di Pura Banjar), memelihara galeman selonding yang dikeramatkan,
mendirikan dan memelihara ayunan tradisional, memelihara pemandian suci, dan
mengikuti pelaksanaan upacara adat yang di selenggarakan oleh organisasi gadis
(sekeha deha) pada waktu tertentu.
PENUTUP
SIMPULAN
Tradisi bolong koping di
Desa Tenganan merupakan sebuah tradisi yang wajib dilakukan oleh laki-laki di
Desa Tenganan, terkecuali laki- laki pendatang (wong angedhok). Tradisi ini dijadikan sebagai syarat agar seorang
laki- laki bisa mengikuti upacara.Selain itu tradisi ini juga dijadikan sebagai
symbol identitas masyarakat Tenganan.
Berdasarkan
simpulan hasil penelitian, maka penulis mengemukakan saran sebagai berikut: Pertama, masyarakat Tenganan hendaknya
memberi pemahaman tentang tradisi bolong
koping kepada generasi muda Desa Tenganan secara menyeluruh agar generasi
muda tidak sekedar melakukan tradisi bolong
koping semata, namun juga mengetahui makna dari dilakukannya tradisi bolong koping. Kedua, dinas pariwisata
dan dinas pendidikan serta kebudayaan kabupaten Karang asem, pembinaan dan pendokumentasian
tradisi bolong koping perlu
ditingkatkan agar kelestarian tradisi tersebut selalu terjaga. Pendokumentasian
dalam bentuk buku terkait dengan legenda atau cerita rakyat yang melatar
belakangi tradisi bolong koping perlu
dilakukan dapat dimanfaatkan dalam dunia pendidikan sebagai alternative bahan
ajar di sekolah. Selain itu, publikasi tradisi bolong koping kepada masyarakat luas sangat diperlukan sehingga
diketahui oleh seluruh masyarakat
Daftar Pustaka
Adrianto, A. (2010). “Mana Simbolik Ritual Adat Tengger”.Tersedia
dalam Jurnal Patrawidya.
Volume 11.Nomor 3.Halaman 794.
Endraswara, S. (2006).
Metodologi Penelitian Kebudayaan. Yogyakarta: Gajah Mada university
Press.
Handayani, E.S. (2007). “Makna Simbolis Bentuk Penyajian Wayang
Wong Sakral dalam Upacara
Tradisi Bulan
Suro di Dusun Tutup Ngisor Desa Sumber Kecamatan Dukun Kabupaten
Magelang”.Skripsi.Universitas Negeri Semarang.
Http://wisata.balitourslub.com/budaya-dan-tradisi-di-bali
Rogers, Everett M., Thomas M. Steinfatt.(1999).Intercultural Communication. Illinois:
Waveland
Press, Inc.,1999.
Ting-Toomey, Stella. (1999).
Communicating Across Cultures. New York: The Guilford
Publications,
Inc.


0 komentar