ABSTRAK
Desa
Tenganan merupakan salah satu desa kuno atau desa yang masih dianggap asli yang
berada di pulau Bali atau yang biasa disebut dengan Bali Aga. Alasan yang
menjadikan Desa ini masih dianggap asli adalah karena masyarakatnya masih
sangat mempertahankan segala tradisi-tradisi yang ada di Tenganan yang diatur
dalam hukum adat mereka yaitu awig-awig. Berdasarkan latar belakang yang
diuraikan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana
pola perkawinan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ? 2) Bagaimana
sistem kekerabatan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ? 3)
Bagaimana perubahan sistem kekerabatan dan pola perkawinan yang terjadi di Desa
Adat Tenganan, Bali ?
Metode-metode yang digunakan untuk
mendapatkan informasi dan data-data yang diperlukan adalah metode observasi
langsung ke dalam Masyarakat Tenganan, metode wawancara kepada warga asli
Tenganan, dan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan berbagai buku,
artikel, dan referensi lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat
diketahui bahwa pola perkawinan masyarakat adat
Tenganan Bali menganut sistem perkawinan endogamy, dimana masing-masing
masyarakatnya diharuskan menikah dengan warga yang berasal dari dalam Tenganan
itu sendiri. Apabila terdapat pelanggaran dalam pernikahan maka akan mendapat
sanksi berupa maselong ( dibuang ). Dalam pola perkawinan masyarakat Tenganan
ada larangan sistem poligami, hal itu dikarenakan telah diatur dalam peraturan
(awig-awig). Mereka juga melarang adanya pernikahan antar sepupu yang dianggap
akan mendatangkan bencana apabila hal itu terjadi. Ada tiga cara perkawinan di dalam masyarakat
Tenganan yaitu dengan kawin pihak atau pinang, kawin paksa dan kawin nganten.
Dalam pola perkawinannya ada yang berbeda dengan pola perkawinan pada
masyarakat umumnya yaitu tidak memperbolehakan dilakukannya perceraian. Sistem
kekerabatan masyarakat Tenganan menggunakan sistem patrilinieal atau sistem
kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah. Di Tenganan tidak terdapat
pembedaan mengenai penggunaan istilah kekerabatan dengan masyarakat di
desa-desa yang ada di Bali. Hubungan kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat
adat Tenganan Bali adalah baik, akrab dan harmonis.
Kata Kunci :
Masyarakat Tenganan, pola perkawinan, endogamy, sistem kekerabatan,
patrilinieal.
ABSTRACT
Bali Tenganan the
indigenous peoples are people
who still maintain
the traditions that run in it since the first. All
their lives are neatly
trimmed with binding regulations
that are still highly
valued, including regulation
in the patterns
of marriage and kinship systems. Marriage patterns embracing indigenous Balinese
Tenganan endogamy marriage system, where
each community is required to
marry people of
Tenganan came from within itself. If there is a
breach in the marriage then it will be
sanctioned in the form of maselong
(discarded). Marriage patterns in Tenganan community
prohibits polygamy system, because it
is strictly prohibited by regulation
(awig awig). they
also prohibit marriage
between cousins that
would be disastrous
if it happens. There
are three ways of marriage
in society is the
mating of Tenganan parties or nut, forced marriage and mating
nganten. In contrast
to the pattern of marriage
patterns of marriage on society in general that does not memperbolehakan
divorce. Tenganan community kinship systems
using patrilinieal system or kinship
system drawn from
patrilineal. In Tenganan
there is no distinction regarding the use of the
term kinship with the people in villages in
Bali. Kinship contained in
indigenous Balinese Tenganan is good,
familiar and harmonious.
Keywords: Tenganan Society, marriage patterns,
endogamy, kinship systems, patrilinieal.
PENDAHULUAN
Desa Tenganan merupakan salah satu desa kuno atau desa yang
masih dianggap asli yang berada di pulau Bali atau yang biasa disebut dengan Bali Aga. Alasan yang menjadikan Desa
ini masih dianggap asli adalah karena masyarakatnya masih sangat mempertahankan
segala tradisi-tradisi yang ada di Tenganan. Desa ini terletak di Kecamatan Manggis, kabupaten
Karangasem sekitar 85 km dari Denpasar, dekat dengan Candidasa dan dapat
dijangkau dengan mudah oleh kendaraan umum maupun pribadi. Suasana pedesaan sangat terasa sekali begitu tiba di Desa Tenganan, jalan setapak yang terdiri dari tanah yang
bercampur dengan
batu-batu kali. Sepanjang jalan setapak terdapat banyak rumah berderet
berimpitan. Sambutan masyarakat yang ramah membuat para pengunjung bisa
berinteraksi langsung dengan warga desa untuk mengenal adat istiadatnya,
sehingga pengunjung mampu mencitrakan secara utuh bahwa keunikan Tenganan
adalah gaya hidup sehari-hari warga yang masih menjaga tradisi warisan
turun-temurun.
Desa Tenganan merupakan desa yang masih mempertahankan pola
hidup yang tata masyarakatnya mengacu pada aturan traditional yang diwariskan
oleh nenek moyang mereka. Terdapat hukum adat yang sangat diagungkan di dalam
masyarakatnya yang dijadikan acuan dalam kehidupan mereka. Mereka menyebut
hukum adat itu dengan nama awig-awig.
Salah satu aturan yang masih dipertahankan saat ini adalah mengenai sistem
perkawinan dan kekerabatan mereka. Untuk permasalahan perkawinan masyarakat
Tenganan, mereka memang memiliki aturan yang sangat mengikat, namun untuk
permasalahan kekerabatan tidak terlalu diatur secara mendalam. Dalam sistem
perkawinan masyarakat Tenganan, mereka menganut sistem perkawinan Endogami,
yaitu perkawinan yang hanya memeperbolehkan seseorang menikah dengan orang asli
Tenganan. Akan ada sanksi apabila seseorang menikah dengan orang di luar
Tenganan ( eksogami ). Terdapat beberapa larangan dalam permasalahan
perkawinan, seperti larangan untuk tidak menikah dengan orang luar Tenganan,
larangan untuk berpoligami, larangan untuk menikah dengan sepupu dan masih
banyak peraturan dalam perkawinan yang juga berkenaan dengan masalah tempat
tinggal setelah menikah dan juga pola pembagian warisan. Dalam kekerabatan
Masyarakat Tenganan, mereka menanganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu
sistem kekerabatan yang ditarik melalui garis ketururnan ayah. Walaupun menggunakan
sistem patrilineal, namun tidak ada pembedaan diantara kaum laki-laki dan
perempuan. Hubungan yang terjalin selama ini adalah baik, akrab, dan harmonis.
Tidak ada aturan khusus yang mengatur hubungan atau cara mempertahankan
kekerabatan di dalam Masyarakat Tenganan. Namun secara sadar dan sedapat
mungkin mereka selalu mempertahanakannya dengan cara yang sederhana yaitu
dengan memanfaatkan ketika terdapat upacara ritual, adat maupun tradisi.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana
pola perkawinan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ?
2. Bagaimana
sistem kekerabatan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ?
3. Bagaimana
perubahan sistem kekerabatan dan pola perkawinan yang terjadi di Desa Adat
Tenganan, Bali ?
Metode-metode yang digunakan untuk
mendapatkan informasi dan data-data yang diperlukan adalah dengan menggunakan
tiga metode, yaitu yang pertama Metode Observasi, melalui metode ini penulis
melakukan observasi langsung di Desa Adat Tenganan, Bali. Observasi dilakukan
guna mengetahui secara langsung sistem kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat
Tenganan, Bali. Yang kedua Metode Wawancara, untuk mengetahui informasi sistem kekerabatan dan pola perkawinan secara
langsung dari masyarakat di Desa Adat Tenganan, Bali. Ketiga dengan metode
Studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan berbagai sumber-sumber referensi
baik berupa buku, artikel, dan sumber-sumber lainnya sebagai acuan dalam
analisa sistem kekerabatan dan pola perkawinan yang ada di Desa Adat Tenganan
Bali serta penyusunan laporan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Masyarakat Desa
Tenganan menganut sistem perkawinan endogamy
yakni sistem perkawinan dengan anggota dalam kelompoknya sendiri, masyarakat tenganan sendiri terikat
oleh suatu hukum adat atau yang disebut dengan awig-awig, dimana segala
sesuatu tata kehidupan masyarakat di atur dalam awig-awig tersebut,
salah satunya yakni mengenai sistem perkawinan dimana masyarakat Desa Tenganan
diharuskan menikah dengan sesama warga Desa Tenganan sendiri, apabila sampai
ada salah satu warga yang melanggar atau menikah dengan warga dari luar Desa
Tenganan, maka warga tersebut tidak diperbolehkan menjadi krama ( warga
) desa, artinya bahwa ia harus keluar dari Desa Tenganan. Dan secara fisik pasangan
suami-istri tersebut akan mendapat hukuman yakni maselong (dibuang). Hal
ini diungkapkan oleh salah satu warga asli dari Tenganan, yaitu Bapak I Wayan
Sugino sebagai berikut :
“sistem
perkawinan dalam Tenganan mewajibkan seseorang untuk menikah dengan orang asal
Tenganan juga, apabila ada yang menikah dengan orang di luar Tenganan maka ada
sanksi yang didapatkan yaitu berupa pembuangan “
Mereka tidak boleh tinggal di Desa Tenganan, namun apabila
hanya sekedar untuk berkunjung ke kediaman orang tua masih diperbolehkan namun
tidak diperbolehkan untuk menginap. Pada dasarnya sistem perkawinan endogamy
ini dimaksudkan untuk mempertahankan segala tradisi-tradisi yang ada di Desa
Tenganan.
Gambar.1
Di Desa Tenganan salah satu bentuk perkawinan yang tidak
diperbolehkan adalah perkawinan bertukar antara saudara perempuan suami dengan
saudara laki-laki istri (makedengan ngad), karena perkawinan yang
demikian dianggap hubungannya terlalu dekat dan bisa mendatangkan bencana (panes).
Bentuk Perkawinan yang dianggap melanggar norma kesusilaan sehingga merupakan
sumbang yang besar (agamiagemana) adalah perkawinan antara orangtua
dengan anaknya, antara seseorang dengan saudara sekandung atau tirinya, dan
antara seorang dengan anak dari saudara perempuan maupun laki-lakinya
(keponakannya).
Pada umumnya, sistem perkawinan masyarakat Tenganan ada tiga
cara, yang pertama kawin pihak atau kawin pinang yang berdasarkan keinginan
dari orang tua biasanya dilakukan dengan
cara meminang (memadik, ngidih) kepada keluarga seorang gadis, prosesi
peminangan dilakukan dengan cara mendatangi orang tua calon istri dan
selanjutnya melakukan upacara perkawinan (nganten). Yang kedua yaitu
kawin paksa ( blegadang ) perkawinan
ini dilakukan atas dasar paksaan dari orang tua. Karena adanya paksaan dari
orang tua, kebanyakan masyarakat Tenganan justru memilih cara sendiri yaitu
dengan melakukan kawin lari yang biasanya dilakukan dengan cara melarikan
seorang gadis (mrangkat, ngrorod),kemudian
memukul kentongan pada pukul 06.00 WITA sebanyak 21 kali sebagai tanda
pergantian hari. Ketiga yaitu kawin nganten yang dilakukan selama sang
pria dan wanita saling menyukai..
Dalam masyarakat adat Tenganan Bali melarang keras adanya sistem perkawinan poligami. Poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari
satu wanita atau pemahaman mengenai seorang laki-laki yang membagi kasih
sayangnya atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi
wanita lebih dari satu dan hal ini dapat mengundang persepsi masyarakat adat Tenganan
mengenai buruknya moral seseorang yang melakukan poligami. Hal itu disebabkan
karena seseorang yang melakukan poligami telah melanggar hukum adat ( awig-awig ) yang dianggap sangat
berharga di dalam masyarakat itu sendiri. Penyebab lainnya adalah apabila
terjadi perkawinan poligami
ditakutkan tidak akan ada penerus yang akan menjadi krama desa di Tenganan. Karena salah satu syarat untuk menjadi krama desa adalah tidak bolehnya
melakukan poligami.
Upacara pernikahannya
sendiri dilakukan boleh di kediaman mempelai pria ataupun mempelai wanita
tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun walaupun begitu, dirumah kedua
belah pihak diadakan acara syukuran. Lama waktu seseorang dalam melakukan
prosesi pernikahan atau syukuran tersebut yaitu sesuai dengan kemampuan ekonomi
yang akan melakukan pernikahan. Upacara pernikahan dipimpin oleh pemimpin adat.
Biasanya setiap upacara pernikahan berlangsung haruslah ada penyembelihan babi
hitam untuk menjamu para tamu. Karena babi dianggap sebagai jamuan makan yang
spesial. Di dalam satu hari hanya boleh terdapat satu pernikahan. Hal ini
dikarenakan jika dalam satu hari terdapat beberapa pernikahan maka tidak ada
yang membantu segala urusan pernikahan. Maka dari itu, sebelum menikah harus
melaporkan terlebih dahulu kepada para pemangku adat. Pemangku adatlah yang
akan menentukan hari pelaksanaan pernikahan.
Ada bulan-bulan
tertentu yang diperbolehkan untuk melangsungkan prosesi pernikahan yaitu bulan karu, kolu, dan kapat. Bulan-bulan tersebut tidaklah mengacu pada kalender masehi.
Melainkan mengacu pada kalender Tenganan, kalender yang dibuat oleh masyarakat
Tenganan. Tidak seperti di Jawa yang mana setiap pernikahan harus ada pemberian
mas kawin, di Desa Tenganan tidak ada keharusan untuk memberikan mas kawin terhadap
mempelai wanita. Mereka beranggapan bahwa pemberian mas kawin sama saja dengan
merendahkan perempuan, karena seakan-akan wanita itu seperti dibeli.
“disini orang yang menikah tidak ada pemberian mas kawin, karena
itu dianggap merendahkan perempuan”, ucap Ni Wayan Mauratmi saat
ditemui di kediamannya.
Setelah
menikah, pasangan pengantin baru haruslah memiliki tempat tinggal senidiri.
Setelah menikah, mereka diberi waktu untuk tiggal bersama orang tua maksimal 3
bulan. Dan setelah habis waktu 3 bulan itu, mereka harus membuat rumah sendiri.
Lahan untuk membangun rumah sudah disediakan oleh adat, mereka hanya tinggal
memilih lahan mana yang mereka inginkan. Namun, sebelum membangun rumah
haruslah melaporkan terlebih dahulu kepada adat. Adat akan memberikan kayu atau
satu perangkat untuk membangun rumah balai . Sedangkan biaya selain itu
ditanggung oleh keluarga. Apabila dalam waktu 3 bulan
pasangan pengantin belum bisa mendirikan rumah, maka mereka harus melapor
kepada kapala adat untuk meminta waktu tambahan dalam mendirikan rumah, dan
adat akan memberikan perpanjangan waktu untuk mendirikan rumah.
Pola perumahan masyarakat Desa Tenganan sangat sederhana namun
unik, rumah masyarakat langsung berhadapan dengan
jalan desa yang disebut “Awangan”. Awangan tersebut berundak
undak, semakin ke utara maka jalannya akan semakin tinggi. Ada tiga awangan
disini yakni barat, tengah dan timur. Awangan ini juga membagi tenganan ke
dalam 3 banjar yakni banjar kauh, banjar tengah dan banjar kangin atau banjar
pande. Satu kapling perumahan,
ditempati oleh satu kepala keluarga. Luas petak sama besar, dan pola
bangunannya pun sama, terdiri dari bale meten, bale tengah, bale bunga, dan
paon. Yang menarik, selain memiliki luas yang sama, 1 kapling rumah hanya ada
satu pintu keluar yang semuanya menghadap ke awangan.
Hukum waris adalah
suatu rangkaian ketentuan-ketentuan, dimana meninggalnya seseorang dan
akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan diatur. Yaitu akibat dari
berakhirnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal kepada ahli waris,
baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun pihak ketiga. Pada
dasarnya pewarisan merupakan proses berpindahnya harta peninggalan dari
seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Pada masyarakat Tenganan
sistem pola pewarisannya ditentukan oleh
pemerintahan adat istiadat, karena disana terdapat hukum adat (awig-awig) yang mengatur tentang pola
pewarisan. Di desa Tenganan pola pewarisan antar laki-laki dan perempuan sama,
tidak ada perbedaan jumlah harta yang di berikan dalam pembagian warisan,
warisan yang ada dibagi rata kepada para ahli waris. Harta warisan yang di
wariskan merupakan benda bergerak maupun benda tidak bergerak termasuk
hutang-hutang juga diwariskan. Tidak ada persyaratan khusus bagi seorang ahli waris
untuk dapat menerima hak warisnya.
Di adat Desa Tenganan, seseorang tidak akan
mendapatkan warisan apabila orang tersebut menikah dengan orang dari luar desa
Tenganan dan tinggal diluar desa. Apabila ada seseorang yang tidak mempunyai
keturunan, maka saat orang tersebut meninggal harta warisan yang dimiliki akan
diserahkan kepada pemerintah adat untuk diselidiki dari mana harta tersebut
berasal, apakah berasal dari pihak perempuan atau berasal dari pihak laki-laki.
Kemudian setelah diketahui dari mana harta tersebut berasal maka harta tersebut
akan dikembalikan kepada pihak keluarga dari mana asal harta warisan tersebut.
Dalam pembagian warisan di desa Tenganan tidak ada upacara maupun ritual-ritual
khusus yang harus dilakuakan. Apabila dalam pembagian warisan tersebut terjadi
permasalahan atau sengketa maka masalah tersebut akan di selesaiakan dibalai
desa, karena dalam pola pewarisan pada umumnya bersifat tertutup atau pribadi
bagi masing-masing keluarga.
“Masyarakat disini jarang sekali ada permasalahan
didalam rumah tangga”,
tutur Ni Wayan Mauratmi ketika ditemui dirumahnya.
Walaupun tedapat
permasalahan perkawinan dalam sebuah keluarga, apabila permasalahan masih
tergolong dalam permasalahan yang ringan mereka menyelesaikannya secara intern
yaitu dengan dirundingkan secara baik antara suami dan istri. Mereka juga
terkadang menggunakan cara mediasi dari orang tua, keluarga, masyarakat maupun
ketua adat apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat terselesaikan melalui
perundingan antar suami istri. Apabila permasalahan sudah dirasakan sangat
memuncak maka solusi yang terbaik menurut mereka adalah dengan melakukan pisah
ranjang antara suami dan istri dalam sebuah keluarga sesuai dengan kesepakatan
mereka. Meskipun mereka melakukan pisah ranjang dalam jangka waktu yang sangat
lama, akan tetapi mereka tetap dikatakan sebagai sebuah keluarga yang sah,
karena dalam masyarakat adat Tenganan tidak mengenal adanya perceraian. Sebab
tidak adanya perceraian adalah karena apabila suami istri bercerai maka mereka
harus mengeluarkan biaya besar untuk mengatur proses, ritual maupun upacaranya.
Dalam pisah ranjang antara suami dan istri di masyarakat adat Tenganan tidak
ada konsekuensi khusus bagi para suami untuk memberikan nafkah kepada sang
istri, karena mereka menganggap sang istri masih sanggup untuk bekerja dan
membiayai kebutuhan hidupnya sendiri. Menurut informan yang kami ketahui,
permasalahan yang terjadi dalam masyarakat adat Tenganan kelas menengah
biasanya didominasi oleh masalah ekonomi, namun permasalahan tersebut tidak
sampai menjadi konflik yang meluas dikarenakan pekerjaan pada masyarakat
Tenganan kebanyakan sudah disediakan atau menjadi pemilik sawah di sana.
Namun informan lain
menegaskan bahwa dalam masyarakat Tenganan hubungan dalam keluarga maupun
hubungan antar masyarakat di sana baik, akrab, dan harmonis. Mereka slalu
menjaga hubungan mereka agar tetap terjaga dengan baik, biasanya jika dalam
melakukan upacara tradisi adat itu dijadikan sebagai sarana untuk memperkuat
hubungan antara keluarga maupun antar warga Tenganan.
“Dalam
sebuah keluarga jarang terjadi konflik, sekalipun masalah ekonomi. Karena
menurut saya perekonomian setiap keluarga masyarakat disini sudah tergolong
mapan”. Ucap
Ni Wayan Mauratmi.
Dalam sebuah keluarga tidak ada larangan bagi
siapa yang wajib bekerja apakah harus suami ataupun istri, karena kebanyakan
mereka saling bekerjasama dalam menangani masalah perekonomian. Seperti apa
yang telah dituturkan oleh informan pertama, menurut beliau apabila dalam
sebuah keluarga terdapat konflik maka penyelesainnya juga dirundingkan secara
baik antara suami istri, dapat juga menggunakan cara mediasi yaitu dengan orang
tua, keluarga, kerabat maupun masyarakat Tenganan. Penyelesaian masalah pada
dasarnya tergantung pada besar kecilnya masalah yang dihadapi.
Sistem kekerabatan merupakan bagian yanga sangat penting
dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu
masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari
masyarakat yang bersangkutan.
Kekerabatan adalah unit-unit sosial
yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atua hubungan
perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu,
cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Sistem
kekerabatan di Desa Tenganan menggunakan sistem kekerabatan patrilineal atau
sistem kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah. Walaupun
masyarakatnya menganut sistem kekerabatan patrilineal yang kebanyakan
penganutnya lebih didominasi oleh kaum pria, namun dalam kenyataannya dalam
masyarakat adat Tenganan Bali tidak ada pembatasan antara seorang laki-laki dan
wanita.
“Tidak
ada pembedaan mengenai segala hal yang ada disini baik dalam pekerjaan rumah
tangga, pembagian hak waris, pola asuh anak, maupun profesi”. Imbuh Ni Wayan
Mauratmi saat ditemui dikediamannya.
Dalam masyarakat adat
Tenganan tidak ada perbedaan penggunaan istilah kekerabatan dengan masyarakat
di desa-desa di Pulau Bali pada umumnya. Istilah-istilah yang digunakan
diantaranya adalah Meme atau Mimi yaitu merupakan istilah panggilan
untuk seorang Ibu, Ape merupakan
istilah panggilan untuk Ayah, Dadong merupakan
istilah panggilan untuk Nenek, Ki merupakan
istilah panggilan untuk Kakek, Bli merupakan
istilah panggilan untuk kakak laki-laki, Mbok
merupakan istilah panggilan untuk kakak perempuan, Daha merupakan istilah untuk para remaja perempuan sedangkan Daruna istilah untuk para remaja
laki-laki. Dalam penggunaan istilah kekerabatan di desa Tenganan juga tidak ada
pembedaan istilah dalam setiap lapisan sosial karena tidak ada sistem kasta di
dalam masyarakat desa Tenganan.
Penamaan anak di Desa
Tenganan tidak terikat dengan aturan tertentu, karena masyarakat Desa Tenganan
tidak mengenal kasta. Pemberian nama dilakukan langsung oleh orangtua sang anak
berdasarkan kesepakatan mereka. Nama diberikan secara langsung tanpa melalui
upacara-upacara tertentu. Tidak ada pergantian nama seperti yang biasa
dilakukan oleh masyarakat Jawa apabila seorang bayi sering mengalami sakit,
nakal, sering menangis, dsb. Nama-nama tersebut memang berasal dari adat
istiadat dan tidak mengandung makna tertentu. Adapun sistem penamaan anak pada
masyarakat Tenganan adalah sebagai berikut :
1.
Nama Putu/Wayan
adalah nama depan yang diberikan untuk anak pertama.
2.
Nama Made/Kadek
adalah nama depan yang diberikan untuk anak ke-2.
3.
Nama Nyoman/Komang
adalah nama depan yang diberikan untuk anak ke-3.
4.
Nama Ketut
adalah nama depan yang diberikan untuk anak ke-4.
5.
Adapun untuk anak ke-5 dan seterusnya kembali kepada
urutan pertama (Putu/wayan, made/kadek, nyoman/komang, dan ketut).
Nama juga berfungsi
sebagai pembeda jenis kelamin, untuk penamaan anak laki-laki diawali dengan
kata “I” dan untuk perempuan diawali dengan kata “Ni”.
Pada dasarnya hubungan kekerabatan antara pihak suami dan
istri sangat erat karena jika diurut-urutkan pasangan suami istri tersebut
masih memiliki hubungan darah. Dalam mengeratkan hubungan tersebut tidak ada
acara khusus untuk sekedar berkumpul bersama keluarga besar. Kerabat berkumpul
setiap ada upacara-upacara adat yang di adakan di desa. Menurut informan yang
ditemui yaitu Ibu Wayan Mauratmi, beliau bertutur sebagai berikut :
“Dalam mempererat
hubungan keluarga tidak ada acara khusus untuk berkumpul dengan sanak saudara,
melainkan kerabat hanya berkumpul ketika ada upacara-upacara adat yang diadakan
di Desa. Karena upacara hampir diadakan seiap bulannya, sehingga acara tersebut
digunakan untuk menjalin hubungan antar kerabat.”
Hubungan kerabat tersebut terbagi menjadi dua
golongan yaitu golongan tua dan muda. Kedua golongan di dalam sebuah keluarga
itu hubungannya sangat akrab, namun ketika ada upacara adat kedua golongan itu
tidak dapat dipersatukan karena golongan tua dan golongan muda memiliki peran,
tugas, dan tanggung jawab yang berbeda.
Secara garis besar
hubungan antar kerabat atau hubungan dengan keluarga suami maupun istri adalah
sangat baik. Baik dalam hubungan antara menantu dan mertua, hubungan antara
istri dengan keluarga suami, hubungan antara suami dengan keluarga istri,
hubungan antara keluarga suami dengan keluarga istri. Mereka seminimal mungkin
mencegah terjadinya konflik dan sebisa mungkin mempertahankan keadaan yang
baik, hangat, harmonis antar masing-masing keluarga suami maupun istri. Cara
penguatan yang paling sering dilakukan adalah dengan memanfaatkan upacara,
ritual maupun tradisi adat sebagai sarana pengukuhan mereka. Karena pada saat
seperti itu semua kerabat, keluarga yang termasuk keluarga dari suami dan istri
berkumpul menjadi satu, sehingga diharapkan mereka akan lebih mempererat
silaturahmi antar keluarga dari suami dan istri. Selain melalui upacara-upacara
adat, cara mereka memperkuat silaturahmi antar keluarga suami dan istri adalah
dengan cara bergotong royong, misalnya saja dalam melakukan kerja bakti di
dalam sebuah rumah anggota keluarga bahkan dalam acara kerja bakti seluruh
masyarakat Tenganan.
Perubahan adalah proses sosial yang dialami oleh anggota
masyarakat serta semua unsur-unsur budaya dan sistem-sistem sosial, di mana
semua tingkat kehidupan masyarakat secara sukarela atau dipengaruhi oleh
unsur-unsur eksternal meninggalkan pola-pola kehidupan, budaya, dan sistem
sosial lama kemudian menyesuaikan diri atau menggunakan pola-pola kehidupan,
budaya, dan sistem sosial yang baru. Perubahan sosial terjadi
ketika ada kesediaan anggota masyarakat untuk meninggalkan unsur-unsur budaya
dan sistem sosial lama dan mulai beralih menggunakan unsur-unsur budaya dan
sistem sosial yang baru. Perubahan sosial dipandang sebagai konsep yang serba
mencakup seluruh kehidupan masyarakat baik pada tingkat individual, kelompok,
masyarakat, negara, dan dunia yang mengalami perubahan.
Perubahan
secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau
berubahnya struktur atau tatanan didalam masyarakat, meliputi pola pikir yang
lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan
yang lebih bermartabat.
Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di
muka bumi ini dalam hidupnya dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan
dengan perubahan-perubahan. Adanya perubahan-perubahan tersebut akan dapat
diketahui bila kita melakukan suatu perbandingan dengan menelaah suatu
masyarakat pada masa tertentu yang kemudian kita bandingkan dengan keadaan
masyarakat pada waktu yang lampau. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam
masyarakat pada dasarnya merupakan suatu proses yang terus menerus, ini berarti
bahwa setiap masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan-perubahan.
Tetapi perubahan yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat
yang lain tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan adanya suatu masyarakat yang
mengalami perubahan yang lebih cepat bila dibandingkan dengan masyarakat
lainnya. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak
menonjol atau tidak menampakkan adanya suatu perubahan. Juga terdapat adanya
perubahan-perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas. Di samping itu
ada juga perubahan-perubahan yang prosesnya lambat, dan perubahan yang
berlangsung dengan cepat.
Perubahan yang dimaksudkan disini adalah perubahan pada
sistem kekerabatan dan perkawinan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan,
Bali. Masyarakat Desa Adat Tenganan yang notabene adalah masyarakat Bali Aga
mempunyai sistem kekerabatan dan perkawinan yang terikat oleh peraturan dan
hukum adat, serta mempunyai tataran ideal dimana sistem kekerabatan dan
perkawinan berlaku sebagaimana mestinya. Tataran ideal yang ada di dalam sistem
kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat Tenganan dapat berubah seiring dengan
berjalannya waktu dan berkembangnya zaman walaupun sekecil apapun perubahan
itu. Namun tidak dipungkiri juga bahwa sistem kekerabatan dan perkawinan yang
ada di Desa Adat Tenganan tidak mengalami perubahan karena masyarakatnya yang
benar-benar memegang teguh peraturan dan hukum adat yang ada.
Namun tetap saja dengan seiring berkembangnya zaman dan
semakin pesatnya kemajuan teknologi tentu saja membawa perubahan di semua aspek
kehidupan manusia tak terkecuali pada masyarakat Desa Adat Tenganan.
Terjadi perubahan pada istilah-istilah kekerabatan yang
digunakan oleh masyarakat Desa Adat Tenganan, seiring dengan berkembangnya
zaman, muncul istilah-istilah kekerabatan yang modern seperti contohnya mama
dan papa. Istilah-istilah kekerabatan modern semacam ini masuk ke Desa Adat
Tenganan melalui berbagai media seperti televisi, buku, sekolah, serta banyak
juga dipengaruhi oleh pergaulan dengan masyarakat luar desa adat Tenganan.
Disini kita dapat melihat dengan jelas bahwa perkembangan teknologi juga turut
berpengaruh pada perubahan istilah-istilah kekerabatan yang ada pada masyarakat
Desa Adat Tenganan, seperti yang telah dijelaskan tadi bahwa melalui media
seperti televisi membawa perubahan pada penyebutan istilah-istilah kekerabatan
di desa tenganan. Melalui televisi masyarakat Desa Adat Tenganan mengenal
istilah-istilah kekerabatan yang modern seperti mama dan papa tadi, namun pada
dasarnya istilah-istilah kekerabatan seperti dalam pemanggilan orang tua juga
tergantung dari pola pengasuhannya. Pada proses penamaan atau sistem penamaan
anak juga tidak terjadi perubahan, proses penamaan yang digunakan masih sama
seperti pola penamaan anak yang sesuai dengan aturan dan hukum adat desa
Tenganan yang sudah ada sejak dulu.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, seperti munculnya
handphone membuat hubungan kekerabatan di desa tenganan menjadi berubah.
Munculnya teknologi seperti handphone membuat hubungan kekerabatan menjadi bisa
dibilang agak renggang, karena jika dahulu komunikasi lebih banyak dilakukan
secara langsung, sekarang masyarakat desa adat tenganan yang mempunyai
handphone lebih memilih untuk berkomunikasi menggunakan handphone yang lebih
efektif.
Yang menjadi penyebab utama terjadinya perubahan pada sistem
kekerabatan dan perkawinan sudah pasti adalah perkembangan zaman dan teknologi.
Meskipun tidak terjadi perubahan yang signifikan pada masyarakat Desa Adat
Tenganan, perkembangan zaman dan teknologi tetap membawa pengaruh terhadap
perubahan sistem kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat Tenganan sekecil
apapun perubahan itu. Semakin berkembangnya teknologi sebenarnya pada mulanya
membantu proses di dalam pelaksanaan nilai-nilai di dalam sistem kekerabatan
dan perkawinan yang ada di masyarakat desa tenganan, namun lama kelamaan karena
campur tangan teknologi itulah akhirnya sistem kekerabatan dan perkawinan di
Desa Adat Tenganan menjadi sedikit berubah. Sistem kekerabatan dan perkawinan
di Desa Adat tenganan tidak begitu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lain
selain perkembangan teknologi, informan mengatakan bahwa sistem kekerabatan
tidak begitu banyak berubah hanya saja media yang mungkin membantu dalam proses
penerapan nilai-nilai yang ada pada sistem kekerabatan dan perkawinan yang ada
di Desa Tenganan yang karena semakin berkembangnya teknologi membuat sistem
kekerabatan dan perkawinan di desa tenganan sedikit berubah.
Perubahan yang terjadi tidak membawa dampak terhadap tataran adat Desa
Tenganan, hanya saja mungkin agak sedikit berbeda dengan apa yang sudah sejak
dahulu ada pada tataran adat Desa Tenganan, perbedaan itu tidak begitu kentara
sehingga tidak menyebabkan perubahan pada tataran adat Desa Tenganan. Perubahan
ini tentu saja membawa dampak, baik dampak positif maupun negatif. Dampak
positif sebagai contohnya yaitu dengan munculnya teknologi seperti handphone
membuat semakin mudahnya hubungan masyarakat Desa Adat Tenganan dalam
berkomunikasi, tetapi disisi lain hal itu juga membawa dampak negatif yaitu
dengan munculnya handphone membuat hubungan kekerabatan antar warga di Desa
Tenganan menjadi tidak intensif, yang dahulu harus bertemu untuk berkomunikasi
atau berinteraksi, sekarang menjadi tidak intensif lagi dan kekerabatan menjadi
semakin renggang karena komunikasi tidak dilakukan secara langsung melainkan
melalui handphone.
PENUTUP
Daerah yang
menjadi objek kajian ini adalah masyarakat yang berada di desa yang dianggap
masih asli yaitu Desa Adat Tenganan, Pegeringsingan, Bali. Dimana fokus
kajiannya adalah pola perkawinan dan sistem kekerabatan yang ada dalam
masyarakat tersebut. Pola perkawinan yang dijalankan dalam masyarakat Tenganan
berbeda dengan pola perkawinan yang dijalankan dalam masyarakat pada umumnya.
Hal itu dikarenakan masyarakat Tenganan memiliki hukum adat atau peraturan
sendiri yang biasa mereka sebut dengan awig-awig.
Dimana salah satu isi dari awig-awig
tersebut mengatur mengenai pola perkawinan masyarakat Tenganan. Dalam
masyarakat Tenganan menggunakan pola perkawinan dengan sistem endogami, dimana
masyarakatnya harus menikah dengan orang yang berasal dari dalam masyarakat itu
sendiri. Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa
pembuangan ( maselong ). Disana juga
terdapat peraturan yang melarang adanya pernikahan kedua, dalam artian
masyarakat Tenganan yang sudah menikah tidak diperbolehkan untuk menikah lagi.
Dan juga terdapat larangan untuk melakukan perceraian. Dalam pola perkawinan masyarakat Tenganan
ditemukan kaitannya dengan pembagian warisan, penamaan anak, prosesi
pernikahan, dan permasalahan dalam pernikahan. Untuk pembagian warisan
masyarakat Tenganan tidak ada pembedaan antara laki-laki dengan perempuan.
Mereka memiliki hak milik dan kewajiban yang sama atas warisan yang akan
didapatkannya. Hak itu diantaranya yaitu hak memperoleh bagian warisan dan termasuk kewajiban untuk melunasi
hutang yang diwariskan. Dalam penamaan anak tidak terdapat peraturan khusus
karena pada masyarakat Tenganan tidak mengenal adanya sistem pengkelasan atau
sistem kasta. Sedangkan untuk prosesi pernikahan dilakukan oleh masing-masing
orang atau keluarga yang akan melakukan pernikahan yang biasanya dipimpin oleh
ketua adat dan mewajibkan menyembelih babi,
karena babi dianggap menjadi jamuan yang paling spesial untuk para tamu.
Untuk permasalahan dalam perkawinan dirasa sangat jarang terjadi, kebanyakan
masyarakat di dalamnya sudah sangat baik, akrab dan harmonis. Walaupun ada
permasalahan biasanya masih dapat terselesaikan oleh keluarga itu sendiri.
Sistem kekerabatan masyarakat Tenganan
menggunakan sistem kekerabatan patrilinieal, dimana sistem itu menarik garis
keturunan dari garis keturunan ayah. Namun dengan sistem kekerabatan
patrilinieal ini tidak mempengaruhi tata kehidupan masyarakat di dalamnya. Hubungan kekerabatan antar keluarga sangat
hangat, cara penguatan biasanya dilakukan dengan memanfaatkan ketika ada
upacara tradisi yang diselenggarakan dalam masyarakat Tenganan. Kecuali
seseorang yang menikah dengan orang diluar Tenganan, maka hubungan kekerabatan
akan diputus saat itu juga. Hubungan antara keluarga suami dengan keluarga
istri berjalan dengan baik. Jarang terdapat konflik diantara keduanya karena
mereka selalu menekankan komunikasi untuk mempertahankan hubungannya.
Terjadi perubahan pada
istilah-istilah kekerabatan yang digunakan oleh masyarakat desa adat tenganan
seiring dengan berkembangnya zaman, muncul istilah-istilah kekerabatan yang
modern seperti contohnya mama dan papa. Perubahan yang terjadi tidak membawa
dampak terhadap tataran adat Desa Tenganan, hanya saja mungkin agak sedikit
berbeda dengan apa yang sudah sejak dahulu ada pada tataran adat Desa Tenganan.
Hal itu menimbulkan dampak positif yaitu hand phone membuat semakin mudahnya
hubungan masyarakat Desa Adat Tenganan dalam berkomunikasi. Dan menimbulkan dampak
negatif yaitu handphone membuat hubungan kekerabatan antar warga di Desa
Tenganan menjadi tidak intensif. Dengan semakin berkembangnya teknologi,
seperti munculnya handphone membuat hubungan kekerabatan di desa tenganan
menjadi berubah. Munculnya teknologi seperti handphone membuat hubungan
kekerabatan menjadi bisa dibilang agak renggang.
DAFTAR PUSTAKA
Soekanto,
Soedjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: Rajawali Pers.
Khairuddin.
2002. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta:
Liberty.

0 komentar