-->
    BLANTERORBITv102

    SISTEM KEKERABATAN DAN PEKAWINAN MASYARAKAT BALI AGA DI DESA TENGANAN KARANGASEM BALI

    Senin, 23 Desember 2013
    sumber desa tenganan


    ABSTRAK
                Desa Tenganan merupakan salah satu desa kuno atau desa yang masih dianggap asli yang berada di pulau Bali atau yang biasa disebut dengan Bali Aga. Alasan yang menjadikan Desa ini masih dianggap asli adalah karena masyarakatnya masih sangat mempertahankan segala tradisi-tradisi yang ada di Tenganan yang diatur dalam hukum adat mereka yaitu awig-awig. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana pola perkawinan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ? 2) Bagaimana sistem kekerabatan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ? 3) Bagaimana perubahan sistem kekerabatan dan pola perkawinan yang terjadi di Desa Adat Tenganan, Bali ?
                Metode-metode yang digunakan untuk mendapatkan informasi dan data-data yang diperlukan adalah metode observasi langsung ke dalam Masyarakat Tenganan, metode wawancara kepada warga asli Tenganan, dan studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan berbagai buku, artikel, dan referensi lainnya.
                Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pola perkawinan masyarakat adat Tenganan Bali menganut sistem perkawinan endogamy, dimana masing-masing masyarakatnya diharuskan menikah dengan warga yang berasal dari dalam Tenganan itu sendiri. Apabila terdapat pelanggaran dalam pernikahan maka akan mendapat sanksi berupa maselong ( dibuang ). Dalam pola perkawinan masyarakat Tenganan ada larangan sistem poligami, hal itu dikarenakan telah diatur dalam peraturan (awig-awig). Mereka juga melarang adanya pernikahan antar sepupu yang dianggap akan mendatangkan bencana apabila hal itu terjadi.  Ada tiga cara perkawinan di dalam masyarakat Tenganan yaitu dengan kawin pihak atau pinang, kawin paksa dan kawin nganten. Dalam pola perkawinannya ada yang berbeda dengan pola perkawinan pada masyarakat umumnya yaitu tidak memperbolehakan dilakukannya perceraian. Sistem kekerabatan masyarakat Tenganan menggunakan sistem patrilinieal atau sistem kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah. Di Tenganan tidak terdapat pembedaan mengenai penggunaan istilah kekerabatan dengan masyarakat di desa-desa yang ada di Bali. Hubungan kekerabatan yang terdapat dalam masyarakat adat Tenganan Bali adalah baik, akrab dan harmonis.
    Kata Kunci : Masyarakat Tenganan, pola perkawinan, endogamy, sistem kekerabatan, patrilinieal.






    ABSTRACT

    Bali Tenganan the indigenous peoples are people who still maintain the traditions that run in it since the first. All their lives are neatly trimmed with binding regulations that are still highly valued, including regulation in the patterns of marriage and kinship systems. Marriage patterns embracing indigenous Balinese Tenganan endogamy marriage system, where each community is required to marry people of Tenganan came from within itself. If there is a breach in the marriage then it will be sanctioned in the form of maselong (discarded). Marriage patterns in Tenganan community prohibits polygamy system, because it is strictly prohibited by regulation (awig awig). they also prohibit marriage between cousins ​​that would be disastrous if it happens. There are three ways of marriage in society is the mating of Tenganan parties or nut, forced marriage and mating nganten. In contrast to the pattern of marriage patterns of marriage on society in general that does not memperbolehakan divorce. Tenganan community kinship systems using patrilinieal system or kinship system drawn from patrilineal. In Tenganan there is no distinction regarding the use of the term kinship with the people in villages in Bali. Kinship contained in indigenous Balinese Tenganan is good, familiar and harmonious.
    Keywords: Tenganan Society, marriage patterns, endogamy, kinship systems, patrilinieal.














    PENDAHULUAN
    Desa Tenganan merupakan salah satu desa kuno atau desa yang masih dianggap asli yang berada di pulau Bali atau yang biasa disebut dengan Bali Aga. Alasan yang menjadikan Desa ini masih dianggap asli adalah karena masyarakatnya masih sangat mempertahankan segala tradisi-tradisi yang ada di Tenganan. Desa ini terletak di Kecamatan Manggis, kabupaten Karangasem sekitar 85 km dari Denpasar, dekat dengan Candidasa dan dapat dijangkau dengan mudah oleh kendaraan umum maupun pribadi. Suasana pedesaan sangat terasa sekali begitu tiba di Desa Tenganan, jalan setapak yang terdiri dari tanah yang bercampur dengan batu-batu kali. Sepanjang jalan setapak terdapat banyak rumah berderet berimpitan. Sambutan masyarakat yang ramah membuat para pengunjung bisa berinteraksi langsung dengan warga desa untuk mengenal adat istiadatnya, sehingga pengunjung mampu mencitrakan secara utuh bahwa keunikan Tenganan adalah gaya hidup sehari-hari warga yang masih menjaga tradisi warisan turun-temurun.
     Desa Tenganan  merupakan desa yang masih mempertahankan pola hidup yang tata masyarakatnya mengacu pada aturan traditional yang diwariskan oleh nenek moyang mereka. Terdapat hukum adat yang sangat diagungkan di dalam masyarakatnya yang dijadikan acuan dalam kehidupan mereka. Mereka menyebut hukum adat itu dengan nama awig-awig. Salah satu aturan yang masih dipertahankan saat ini adalah mengenai sistem perkawinan dan kekerabatan mereka. Untuk permasalahan perkawinan masyarakat Tenganan, mereka memang memiliki aturan yang sangat mengikat, namun untuk permasalahan kekerabatan tidak terlalu diatur secara mendalam. Dalam sistem perkawinan masyarakat Tenganan, mereka menganut sistem perkawinan Endogami, yaitu perkawinan yang hanya memeperbolehkan seseorang menikah dengan orang asli Tenganan. Akan ada sanksi apabila seseorang menikah dengan orang di luar Tenganan ( eksogami ). Terdapat beberapa larangan dalam permasalahan perkawinan, seperti larangan untuk tidak menikah dengan orang luar Tenganan, larangan untuk berpoligami, larangan untuk menikah dengan sepupu dan masih banyak peraturan dalam perkawinan yang juga berkenaan dengan masalah tempat tinggal setelah menikah dan juga pola pembagian warisan. Dalam kekerabatan Masyarakat Tenganan, mereka menanganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang ditarik melalui garis ketururnan ayah. Walaupun menggunakan sistem patrilineal, namun tidak ada pembedaan diantara kaum laki-laki dan perempuan. Hubungan yang terjalin selama ini adalah baik, akrab, dan harmonis. Tidak ada aturan khusus yang mengatur hubungan atau cara mempertahankan kekerabatan di dalam Masyarakat Tenganan. Namun secara sadar dan sedapat mungkin mereka selalu mempertahanakannya dengan cara yang sederhana yaitu dengan memanfaatkan ketika terdapat upacara ritual, adat maupun tradisi.
                Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
    1.      Bagaimana pola perkawinan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ?
    2.      Bagaimana sistem kekerabatan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali ?
    3.      Bagaimana perubahan sistem kekerabatan dan pola perkawinan yang terjadi di Desa Adat Tenganan, Bali ?
    Metode-metode yang digunakan untuk mendapatkan informasi dan data-data yang diperlukan adalah dengan menggunakan tiga metode, yaitu yang pertama Metode Observasi, melalui metode ini penulis melakukan observasi langsung di Desa Adat Tenganan, Bali. Observasi dilakukan guna mengetahui secara langsung sistem kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat Tenganan, Bali. Yang kedua Metode Wawancara, untuk mengetahui informasi  sistem kekerabatan dan pola perkawinan secara langsung dari masyarakat di Desa Adat Tenganan, Bali. Ketiga dengan metode Studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan berbagai sumber-sumber referensi baik berupa buku, artikel, dan sumber-sumber lainnya sebagai acuan dalam analisa sistem kekerabatan dan pola perkawinan yang ada di Desa Adat Tenganan Bali serta penyusunan laporan.

    HASIL DAN PEMBAHASAN

    Masyarakat Desa Tenganan menganut sistem perkawinan endogamy yakni sistem perkawinan dengan anggota dalam kelompoknya sendiri, masyarakat tenganan sendiri terikat oleh suatu hukum adat atau yang disebut dengan awig-awig, dimana segala sesuatu tata kehidupan masyarakat di atur dalam awig-awig tersebut, salah satunya yakni mengenai sistem perkawinan dimana masyarakat Desa Tenganan diharuskan menikah dengan sesama warga Desa Tenganan sendiri, apabila sampai ada salah satu warga yang melanggar atau menikah dengan warga dari luar Desa Tenganan, maka warga tersebut tidak diperbolehkan menjadi krama ( warga ) desa, artinya bahwa ia harus keluar dari Desa Tenganan. Dan secara fisik pasangan suami-istri tersebut akan mendapat hukuman yakni maselong (dibuang). Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga asli dari Tenganan, yaitu Bapak I Wayan Sugino sebagai berikut :
    “sistem perkawinan dalam Tenganan mewajibkan seseorang untuk menikah dengan orang asal Tenganan juga, apabila ada yang menikah dengan orang di luar Tenganan maka ada sanksi yang didapatkan yaitu berupa pembuangan “

    Mereka tidak boleh tinggal di Desa Tenganan, namun apabila hanya sekedar untuk berkunjung ke kediaman orang tua masih diperbolehkan namun tidak diperbolehkan untuk menginap. Pada dasarnya sistem perkawinan endogamy ini dimaksudkan untuk mempertahankan segala tradisi-tradisi yang ada di Desa Tenganan.

    Gambar.1
    Di Desa Tenganan salah satu bentuk perkawinan yang tidak diperbolehkan adalah perkawinan bertukar antara saudara perempuan suami dengan saudara laki-laki istri (makedengan ngad), karena perkawinan yang demikian dianggap hubungannya terlalu dekat dan bisa mendatangkan bencana (panes). Bentuk Perkawinan yang dianggap melanggar norma kesusilaan sehingga merupakan sumbang yang besar (agamiagemana) adalah perkawinan antara orangtua dengan anaknya, antara seseorang dengan saudara sekandung atau tirinya, dan antara seorang dengan anak dari saudara perempuan maupun laki-lakinya (keponakannya).
    Pada umumnya, sistem perkawinan masyarakat Tenganan ada tiga cara, yang pertama kawin pihak atau kawin pinang yang berdasarkan keinginan dari  orang tua biasanya dilakukan dengan cara meminang (memadik, ngidih) kepada keluarga seorang gadis, prosesi peminangan dilakukan dengan cara mendatangi orang tua calon istri dan selanjutnya melakukan upacara perkawinan (nganten). Yang kedua yaitu kawin paksa ( blegadang ) perkawinan ini dilakukan atas dasar paksaan dari orang tua. Karena adanya paksaan dari orang tua, kebanyakan masyarakat Tenganan justru memilih cara sendiri yaitu dengan melakukan kawin lari yang biasanya dilakukan dengan cara melarikan seorang gadis (mrangkat, ngrorod),kemudian memukul kentongan pada pukul 06.00 WITA sebanyak 21 kali sebagai tanda pergantian hari. Ketiga yaitu kawin nganten yang dilakukan selama sang pria dan wanita saling menyukai..
    Dalam masyarakat adat Tenganan Bali melarang keras adanya sistem perkawinan poligami. Poligami merupakan perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita atau pemahaman mengenai seorang laki-laki yang membagi kasih sayangnya atau cintanya dengan beberapa wanita dengan menyunting atau menikahi wanita lebih dari satu dan hal ini dapat mengundang persepsi masyarakat adat Tenganan mengenai buruknya moral seseorang yang melakukan poligami. Hal itu disebabkan karena seseorang yang melakukan poligami telah melanggar hukum adat ( awig-awig ) yang dianggap sangat berharga di dalam masyarakat itu sendiri. Penyebab lainnya adalah apabila terjadi perkawinan poligami ditakutkan tidak akan ada penerus yang akan menjadi krama desa di Tenganan. Karena salah satu syarat untuk menjadi krama desa adalah tidak bolehnya melakukan poligami.
    Upacara pernikahannya sendiri dilakukan boleh di kediaman mempelai pria ataupun mempelai wanita tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun walaupun begitu, dirumah kedua belah pihak diadakan acara syukuran. Lama waktu seseorang dalam melakukan prosesi pernikahan atau syukuran tersebut yaitu sesuai dengan kemampuan ekonomi yang akan melakukan pernikahan. Upacara pernikahan dipimpin oleh pemimpin adat. Biasanya setiap upacara pernikahan berlangsung haruslah ada penyembelihan babi hitam untuk menjamu para tamu. Karena babi dianggap sebagai jamuan makan yang spesial. Di dalam satu hari hanya boleh terdapat satu pernikahan. Hal ini dikarenakan jika dalam satu hari terdapat beberapa pernikahan maka tidak ada yang membantu segala urusan pernikahan. Maka dari itu, sebelum menikah harus melaporkan terlebih dahulu kepada para pemangku adat. Pemangku adatlah yang akan menentukan hari pelaksanaan pernikahan.
    Ada bulan-bulan tertentu yang diperbolehkan untuk melangsungkan prosesi pernikahan yaitu bulan karu, kolu, dan kapat. Bulan-bulan tersebut tidaklah mengacu pada kalender masehi. Melainkan mengacu pada kalender Tenganan, kalender yang dibuat oleh masyarakat Tenganan. Tidak seperti di Jawa yang mana setiap pernikahan harus ada pemberian mas kawin, di Desa Tenganan tidak ada keharusan untuk memberikan mas kawin terhadap mempelai wanita. Mereka beranggapan bahwa pemberian mas kawin sama saja dengan merendahkan perempuan, karena seakan-akan wanita itu seperti dibeli.

    “disini orang yang menikah tidak ada pemberian mas kawin, karena itu dianggap merendahkan perempuan”, ucap Ni Wayan Mauratmi saat ditemui di kediamannya.

    Setelah menikah, pasangan pengantin baru haruslah memiliki tempat tinggal senidiri. Setelah menikah, mereka diberi waktu untuk tiggal bersama orang tua maksimal 3 bulan. Dan setelah habis waktu 3 bulan itu, mereka harus membuat rumah sendiri. Lahan untuk membangun rumah sudah disediakan oleh adat, mereka hanya tinggal memilih lahan mana yang mereka inginkan. Namun, sebelum membangun rumah haruslah melaporkan terlebih dahulu kepada adat. Adat akan memberikan kayu atau satu perangkat untuk membangun rumah balai . Sedangkan biaya selain itu ditanggung oleh keluarga. Apabila dalam waktu 3 bulan pasangan pengantin belum bisa mendirikan rumah, maka mereka harus melapor kepada kapala adat untuk meminta waktu tambahan dalam mendirikan rumah, dan adat akan memberikan perpanjangan waktu untuk mendirikan rumah.
    Pola perumahan masyarakat Desa Tenganan sangat sederhana namun unik, rumah masyarakat langsung berhadapan dengan jalan desa yang disebut “Awangan”. Awangan tersebut berundak undak, semakin ke utara maka jalannya akan semakin tinggi. Ada tiga awangan disini yakni barat, tengah dan timur. Awangan ini juga membagi tenganan ke dalam 3 banjar yakni banjar kauh, banjar tengah dan banjar kangin atau banjar pande. Satu kapling perumahan, ditempati oleh satu kepala keluarga. Luas petak sama besar, dan pola bangunannya pun sama, terdiri dari bale meten, bale tengah, bale bunga, dan paon. Yang menarik, selain memiliki luas yang sama, 1 kapling rumah hanya ada satu pintu keluar yang semuanya menghadap ke awangan.
    Hukum waris adalah suatu rangkaian ketentuan-ketentuan, dimana meninggalnya seseorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan diatur. Yaitu akibat dari berakhirnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun pihak ketiga. Pada dasarnya pewarisan merupakan proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Pada masyarakat Tenganan sistem pola pewarisannya  ditentukan oleh pemerintahan adat istiadat, karena disana terdapat hukum adat (awig-awig) yang mengatur tentang pola pewarisan. Di desa Tenganan pola pewarisan antar laki-laki dan perempuan sama, tidak ada perbedaan jumlah harta yang di berikan dalam pembagian warisan, warisan yang ada dibagi rata kepada para ahli waris. Harta warisan yang di wariskan merupakan benda bergerak maupun benda tidak bergerak termasuk hutang-hutang juga diwariskan. Tidak ada persyaratan khusus bagi seorang ahli waris untuk dapat menerima hak warisnya.
     Di adat Desa Tenganan, seseorang tidak akan mendapatkan warisan apabila orang tersebut menikah dengan orang dari luar desa Tenganan dan tinggal diluar desa. Apabila ada seseorang yang tidak mempunyai keturunan, maka saat orang tersebut meninggal harta warisan yang dimiliki akan diserahkan kepada pemerintah adat untuk diselidiki dari mana harta tersebut berasal, apakah berasal dari pihak perempuan atau berasal dari pihak laki-laki. Kemudian setelah diketahui dari mana harta tersebut berasal maka harta tersebut akan dikembalikan kepada pihak keluarga dari mana asal harta warisan tersebut. Dalam pembagian warisan di desa Tenganan tidak ada upacara maupun ritual-ritual khusus yang harus dilakuakan. Apabila dalam pembagian warisan tersebut terjadi permasalahan atau sengketa maka masalah tersebut akan di selesaiakan dibalai desa, karena dalam pola pewarisan pada umumnya bersifat tertutup atau pribadi bagi masing-masing keluarga.

    “Masyarakat disini jarang sekali ada permasalahan didalam rumah tangga”, tutur Ni Wayan Mauratmi ketika ditemui dirumahnya.

    Walaupun tedapat permasalahan perkawinan dalam sebuah keluarga, apabila permasalahan masih tergolong dalam permasalahan yang ringan mereka menyelesaikannya secara intern yaitu dengan dirundingkan secara baik antara suami dan istri. Mereka juga terkadang menggunakan cara mediasi dari orang tua, keluarga, masyarakat maupun ketua adat apabila terdapat permasalahan yang tidak dapat terselesaikan melalui perundingan antar suami istri. Apabila permasalahan sudah dirasakan sangat memuncak maka solusi yang terbaik menurut mereka adalah dengan melakukan pisah ranjang antara suami dan istri dalam sebuah keluarga sesuai dengan kesepakatan mereka. Meskipun mereka melakukan pisah ranjang dalam jangka waktu yang sangat lama, akan tetapi mereka tetap dikatakan sebagai sebuah keluarga yang sah, karena dalam masyarakat adat Tenganan tidak mengenal adanya perceraian. Sebab tidak adanya perceraian adalah karena apabila suami istri bercerai maka mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk mengatur proses, ritual maupun upacaranya. Dalam pisah ranjang antara suami dan istri di masyarakat adat Tenganan tidak ada konsekuensi khusus bagi para suami untuk memberikan nafkah kepada sang istri, karena mereka menganggap sang istri masih sanggup untuk bekerja dan membiayai kebutuhan hidupnya sendiri. Menurut informan yang kami ketahui, permasalahan yang terjadi dalam masyarakat adat Tenganan kelas menengah biasanya didominasi oleh masalah ekonomi, namun permasalahan tersebut tidak sampai menjadi konflik yang meluas dikarenakan pekerjaan pada masyarakat Tenganan kebanyakan sudah disediakan atau menjadi pemilik sawah di sana.
    Namun informan lain menegaskan bahwa dalam masyarakat Tenganan hubungan dalam keluarga maupun hubungan antar masyarakat di sana baik, akrab, dan harmonis. Mereka slalu menjaga hubungan mereka agar tetap terjaga dengan baik, biasanya jika dalam melakukan upacara tradisi adat itu dijadikan sebagai sarana untuk memperkuat hubungan antara keluarga maupun antar warga Tenganan.

    “Dalam sebuah keluarga jarang terjadi konflik, sekalipun masalah ekonomi. Karena menurut saya perekonomian setiap keluarga masyarakat disini sudah tergolong mapan”. Ucap Ni Wayan Mauratmi.

     Dalam sebuah keluarga tidak ada larangan bagi siapa yang wajib bekerja apakah harus suami ataupun istri, karena kebanyakan mereka saling bekerjasama dalam menangani masalah perekonomian. Seperti apa yang telah dituturkan oleh informan pertama, menurut beliau apabila dalam sebuah keluarga terdapat konflik maka penyelesainnya juga dirundingkan secara baik antara suami istri, dapat juga menggunakan cara mediasi yaitu dengan orang tua, keluarga, kerabat maupun masyarakat Tenganan. Penyelesaian masalah pada dasarnya tergantung pada besar kecilnya masalah yang dihadapi.
    Sistem kekerabatan merupakan bagian yanga sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atua hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas  ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Sistem kekerabatan di Desa Tenganan menggunakan sistem kekerabatan patrilineal atau sistem kekerabatan yang ditarik dari garis keturunan ayah. Walaupun masyarakatnya menganut sistem kekerabatan patrilineal yang kebanyakan penganutnya lebih didominasi oleh kaum pria, namun dalam kenyataannya dalam masyarakat adat Tenganan Bali tidak ada pembatasan antara seorang laki-laki dan wanita.

    “Tidak ada pembedaan mengenai segala hal yang ada disini baik dalam pekerjaan rumah tangga, pembagian hak waris, pola asuh anak, maupun profesi”. Imbuh Ni Wayan Mauratmi saat ditemui dikediamannya.

    Dalam masyarakat adat Tenganan tidak ada perbedaan penggunaan istilah kekerabatan dengan masyarakat di desa-desa di Pulau Bali pada umumnya. Istilah-istilah yang digunakan diantaranya adalah Meme atau Mimi yaitu merupakan istilah panggilan untuk seorang Ibu, Ape merupakan istilah panggilan untuk Ayah, Dadong merupakan istilah panggilan untuk Nenek, Ki merupakan istilah panggilan untuk Kakek, Bli merupakan istilah panggilan untuk kakak laki-laki, Mbok merupakan istilah panggilan untuk kakak perempuan, Daha merupakan istilah untuk para remaja perempuan sedangkan Daruna istilah untuk para remaja laki-laki. Dalam penggunaan istilah kekerabatan di desa Tenganan juga tidak ada pembedaan istilah dalam setiap lapisan sosial karena tidak ada sistem kasta di dalam masyarakat desa Tenganan.
    Penamaan anak di Desa Tenganan tidak terikat dengan aturan tertentu, karena masyarakat Desa Tenganan tidak mengenal kasta. Pemberian nama dilakukan langsung oleh orangtua sang anak berdasarkan kesepakatan mereka. Nama diberikan secara langsung tanpa melalui upacara-upacara tertentu. Tidak ada pergantian nama seperti yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa apabila seorang bayi sering mengalami sakit, nakal, sering menangis, dsb. Nama-nama tersebut memang berasal dari adat istiadat dan tidak mengandung makna tertentu. Adapun sistem penamaan anak pada masyarakat Tenganan adalah sebagai berikut :
    1.      Nama Putu/Wayan adalah nama depan yang diberikan untuk anak pertama.
    2.      Nama Made/Kadek adalah nama depan yang diberikan untuk anak ke-2.
    3.      Nama Nyoman/Komang adalah nama depan yang diberikan untuk anak ke-3.
    4.      Nama Ketut adalah nama depan yang diberikan untuk anak ke-4.
    5.      Adapun untuk anak ke-5 dan seterusnya kembali kepada urutan pertama (Putu/wayan, made/kadek, nyoman/komang, dan ketut).
    Nama juga berfungsi sebagai pembeda jenis kelamin, untuk penamaan anak laki-laki diawali dengan kata “I” dan untuk perempuan diawali dengan kata “Ni”.
    Pada dasarnya hubungan kekerabatan antara pihak suami dan istri sangat erat karena jika diurut-urutkan pasangan suami istri tersebut masih memiliki hubungan darah. Dalam mengeratkan hubungan tersebut tidak ada acara khusus untuk sekedar berkumpul bersama keluarga besar. Kerabat berkumpul setiap ada upacara-upacara adat yang di adakan di desa. Menurut informan yang ditemui yaitu Ibu Wayan Mauratmi, beliau bertutur sebagai berikut :
    Dalam mempererat hubungan keluarga tidak ada acara khusus untuk berkumpul dengan sanak saudara, melainkan kerabat hanya berkumpul ketika ada upacara-upacara adat yang diadakan di Desa. Karena upacara hampir diadakan seiap bulannya, sehingga acara tersebut digunakan untuk menjalin hubungan antar kerabat.”

     Hubungan kerabat tersebut terbagi menjadi dua golongan yaitu golongan tua dan muda. Kedua golongan di dalam sebuah keluarga itu hubungannya sangat akrab, namun ketika ada upacara adat kedua golongan itu tidak dapat dipersatukan karena golongan tua dan golongan muda memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda.
    Secara garis besar hubungan antar kerabat atau hubungan dengan keluarga suami maupun istri adalah sangat baik. Baik dalam hubungan antara menantu dan mertua, hubungan antara istri dengan keluarga suami, hubungan antara suami dengan keluarga istri, hubungan antara keluarga suami dengan keluarga istri. Mereka seminimal mungkin mencegah terjadinya konflik dan sebisa mungkin mempertahankan keadaan yang baik, hangat, harmonis antar masing-masing keluarga suami maupun istri. Cara penguatan yang paling sering dilakukan adalah dengan memanfaatkan upacara, ritual maupun tradisi adat sebagai sarana pengukuhan mereka. Karena pada saat seperti itu semua kerabat, keluarga yang termasuk keluarga dari suami dan istri berkumpul menjadi satu, sehingga diharapkan mereka akan lebih mempererat silaturahmi antar keluarga dari suami dan istri. Selain melalui upacara-upacara adat, cara mereka memperkuat silaturahmi antar keluarga suami dan istri adalah dengan cara bergotong royong, misalnya saja dalam melakukan kerja bakti di dalam sebuah rumah anggota keluarga bahkan dalam acara kerja bakti seluruh masyarakat Tenganan.
    Perubahan adalah proses sosial yang dialami oleh anggota masyarakat serta semua unsur-unsur budaya dan sistem-sistem sosial, di mana semua tingkat kehidupan masyarakat secara sukarela atau dipengaruhi oleh unsur-unsur eksternal meninggalkan pola-pola kehidupan, budaya, dan sistem sosial lama kemudian menyesuaikan diri atau menggunakan pola-pola kehidupan, budaya, dan sistem sosial yang baru. Perubahan sosial terjadi ketika ada kesediaan anggota masyarakat untuk meninggalkan unsur-unsur budaya dan sistem sosial lama dan mulai beralih menggunakan unsur-unsur budaya dan sistem sosial yang baru. Perubahan sosial dipandang sebagai konsep yang serba mencakup seluruh kehidupan masyarakat baik pada tingkat individual, kelompok, masyarakat, negara, dan dunia yang mengalami perubahan.
    Perubahan  secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau berubahnya struktur atau tatanan didalam masyarakat, meliputi pola pikir yang lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih bermartabat.  Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di muka bumi ini dalam hidupnya dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan dengan perubahan-perubahan. Adanya perubahan-perubahan tersebut akan dapat diketahui bila kita melakukan suatu perbanding­an dengan menelaah suatu masyarakat pada masa tertentu yang kemudian kita bandingkan dengan keadaan masyarakat pada waktu yang lampau. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat pada dasarnya merupakan suatu proses yang terus menerus, ini berarti bahwa setiap masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan-peru­bahan. Tetapi perubahan yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan adanya suatu masyarakat yang meng­alami perubahan yang lebih cepat bila dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menonjol atau tidak menampakkan adanya suatu perubahan. Juga terdapat adanya perubahan-perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas. Di samping itu ada juga perubahan-perubahan yang prosesnya lambat, dan perubahan yang berlangsung dengan cepat.
    Perubahan yang dimaksudkan disini adalah perubahan pada sistem kekerabatan dan perkawinan yang ada di masyarakat Desa Adat Tenganan, Bali. Masyarakat Desa Adat Tenganan yang notabene adalah masyarakat Bali Aga mempunyai sistem kekerabatan dan perkawinan yang terikat oleh peraturan dan hukum adat, serta mempunyai tataran ideal dimana sistem kekerabatan dan perkawinan berlaku sebagaimana mestinya. Tataran ideal yang ada di dalam sistem kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat Tenganan dapat berubah seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya zaman walaupun sekecil apapun perubahan itu. Namun tidak dipungkiri juga bahwa sistem kekerabatan dan perkawinan yang ada di Desa Adat Tenganan tidak mengalami perubahan karena masyarakatnya yang benar-benar memegang teguh peraturan dan hukum adat yang ada.
    Namun tetap saja dengan seiring berkembangnya zaman dan semakin pesatnya kemajuan teknologi tentu saja membawa perubahan di semua aspek kehidupan manusia tak terkecuali pada masyarakat Desa Adat Tenganan.
    Terjadi perubahan pada istilah-istilah kekerabatan yang digunakan oleh masyarakat Desa Adat Tenganan, seiring dengan berkembangnya zaman, muncul istilah-istilah kekerabatan yang modern seperti contohnya mama dan papa. Istilah-istilah kekerabatan modern semacam ini masuk ke Desa Adat Tenganan melalui berbagai media seperti televisi, buku, sekolah, serta banyak juga dipengaruhi oleh pergaulan dengan masyarakat luar desa adat Tenganan. Disini kita dapat melihat dengan jelas bahwa perkembangan teknologi juga turut berpengaruh pada perubahan istilah-istilah kekerabatan yang ada pada masyarakat Desa Adat Tenganan, seperti yang telah dijelaskan tadi bahwa melalui media seperti televisi membawa perubahan pada penyebutan istilah-istilah kekerabatan di desa tenganan. Melalui televisi masyarakat Desa Adat Tenganan mengenal istilah-istilah kekerabatan yang modern seperti mama dan papa tadi, namun pada dasarnya istilah-istilah kekerabatan seperti dalam pemanggilan orang tua juga tergantung dari pola pengasuhannya. Pada proses penamaan atau sistem penamaan anak juga tidak terjadi perubahan, proses penamaan yang digunakan masih sama seperti pola penamaan anak yang sesuai dengan aturan dan hukum adat desa Tenganan yang sudah ada sejak dulu.
    Dengan semakin berkembangnya teknologi, seperti munculnya handphone membuat hubungan kekerabatan di desa tenganan menjadi berubah. Munculnya teknologi seperti handphone membuat hubungan kekerabatan menjadi bisa dibilang agak renggang, karena jika dahulu komunikasi lebih banyak dilakukan secara langsung, sekarang masyarakat desa adat tenganan yang mempunyai handphone lebih memilih untuk berkomunikasi menggunakan handphone yang lebih efektif.
    Yang menjadi penyebab utama terjadinya perubahan pada sistem kekerabatan dan perkawinan sudah pasti adalah perkembangan zaman dan teknologi. Meskipun tidak terjadi perubahan yang signifikan pada masyarakat Desa Adat Tenganan, perkembangan zaman dan teknologi tetap membawa pengaruh terhadap perubahan sistem kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat Tenganan sekecil apapun perubahan itu. Semakin berkembangnya teknologi sebenarnya pada mulanya membantu proses di dalam pelaksanaan nilai-nilai di dalam sistem kekerabatan dan perkawinan yang ada di masyarakat desa tenganan, namun lama kelamaan karena campur tangan teknologi itulah akhirnya sistem kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat Tenganan menjadi sedikit berubah. Sistem kekerabatan dan perkawinan di Desa Adat tenganan tidak begitu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lain selain perkembangan teknologi, informan mengatakan bahwa sistem kekerabatan tidak begitu banyak berubah hanya saja media yang mungkin membantu dalam proses penerapan nilai-nilai yang ada pada sistem kekerabatan dan perkawinan yang ada di Desa Tenganan yang karena semakin berkembangnya teknologi membuat sistem kekerabatan dan perkawinan di desa tenganan sedikit berubah.
    Perubahan yang terjadi tidak membawa dampak terhadap tataran adat Desa Tenganan, hanya saja mungkin agak sedikit berbeda dengan apa yang sudah sejak dahulu ada pada tataran adat Desa Tenganan, perbedaan itu tidak begitu kentara sehingga tidak menyebabkan perubahan pada tataran adat Desa Tenganan. Perubahan ini tentu saja membawa dampak, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif sebagai contohnya yaitu dengan munculnya teknologi seperti handphone membuat semakin mudahnya hubungan masyarakat Desa Adat Tenganan dalam berkomunikasi, tetapi disisi lain hal itu juga membawa dampak negatif yaitu dengan munculnya handphone membuat hubungan kekerabatan antar warga di Desa Tenganan menjadi tidak intensif, yang dahulu harus bertemu untuk berkomunikasi atau berinteraksi, sekarang menjadi tidak intensif lagi dan kekerabatan menjadi semakin renggang karena komunikasi tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui handphone.
    PENUTUP
                Daerah yang menjadi objek kajian ini adalah masyarakat yang berada di desa yang dianggap masih asli yaitu Desa Adat Tenganan, Pegeringsingan, Bali. Dimana fokus kajiannya adalah pola perkawinan dan sistem kekerabatan yang ada dalam masyarakat tersebut. Pola perkawinan yang dijalankan dalam masyarakat Tenganan berbeda dengan pola perkawinan yang dijalankan dalam masyarakat pada umumnya. Hal itu dikarenakan masyarakat Tenganan memiliki hukum adat atau peraturan sendiri yang biasa mereka sebut dengan awig-awig. Dimana salah satu isi dari awig-awig tersebut mengatur mengenai pola perkawinan masyarakat Tenganan. Dalam masyarakat Tenganan menggunakan pola perkawinan dengan sistem endogami, dimana masyarakatnya harus menikah dengan orang yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri. Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa pembuangan ( maselong ). Disana juga terdapat peraturan yang melarang adanya pernikahan kedua, dalam artian masyarakat Tenganan yang sudah menikah tidak diperbolehkan untuk menikah lagi. Dan juga terdapat larangan untuk melakukan perceraian.  Dalam pola perkawinan masyarakat Tenganan ditemukan kaitannya dengan pembagian warisan, penamaan anak, prosesi pernikahan, dan permasalahan dalam pernikahan. Untuk pembagian warisan masyarakat Tenganan tidak ada pembedaan antara laki-laki dengan perempuan. Mereka memiliki hak milik dan kewajiban yang sama atas warisan yang akan didapatkannya. Hak itu diantaranya yaitu hak memperoleh bagian  warisan dan termasuk kewajiban untuk melunasi hutang yang diwariskan. Dalam penamaan anak tidak terdapat peraturan khusus karena pada masyarakat Tenganan tidak mengenal adanya sistem pengkelasan atau sistem kasta. Sedangkan untuk prosesi pernikahan dilakukan oleh masing-masing orang atau keluarga yang akan melakukan pernikahan yang biasanya dipimpin oleh ketua adat dan mewajibkan menyembelih babi,  karena babi dianggap menjadi jamuan yang paling spesial untuk para tamu. Untuk permasalahan dalam perkawinan dirasa sangat jarang terjadi, kebanyakan masyarakat di dalamnya sudah sangat baik, akrab dan harmonis. Walaupun ada permasalahan biasanya masih dapat terselesaikan oleh keluarga itu sendiri.
                Sistem kekerabatan masyarakat Tenganan menggunakan sistem kekerabatan patrilinieal, dimana sistem itu menarik garis keturunan dari garis keturunan ayah. Namun dengan sistem kekerabatan patrilinieal ini tidak mempengaruhi tata kehidupan masyarakat di dalamnya.   Hubungan kekerabatan antar keluarga sangat hangat, cara penguatan biasanya dilakukan dengan memanfaatkan ketika ada upacara tradisi yang diselenggarakan dalam masyarakat Tenganan. Kecuali seseorang yang menikah dengan orang diluar Tenganan, maka hubungan kekerabatan akan diputus saat itu juga. Hubungan antara keluarga suami dengan keluarga istri berjalan dengan baik. Jarang terdapat konflik diantara keduanya karena mereka selalu menekankan komunikasi untuk mempertahankan hubungannya.
                Terjadi perubahan pada istilah-istilah kekerabatan yang digunakan oleh masyarakat desa adat tenganan seiring dengan berkembangnya zaman, muncul istilah-istilah kekerabatan yang modern seperti contohnya mama dan papa. Perubahan yang terjadi tidak membawa dampak terhadap tataran adat Desa Tenganan, hanya saja mungkin agak sedikit berbeda dengan apa yang sudah sejak dahulu ada pada tataran adat Desa Tenganan. Hal itu menimbulkan dampak positif yaitu hand phone membuat semakin mudahnya hubungan masyarakat Desa Adat Tenganan dalam berkomunikasi. Dan menimbulkan dampak negatif yaitu handphone membuat hubungan kekerabatan antar warga di Desa Tenganan menjadi tidak intensif. Dengan semakin berkembangnya teknologi, seperti munculnya handphone membuat hubungan kekerabatan di desa tenganan menjadi berubah. Munculnya teknologi seperti handphone membuat hubungan kekerabatan menjadi bisa dibilang agak renggang.

    DAFTAR PUSTAKA
    Soekanto, Soedjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
    Khairuddin. 2002. Sosiologi Keluarga. Yogyakarta: Liberty.